KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/4/2026).
Desy menegaskan, secara prinsip Pemerintah Kota Samarinda melalui DPMPTSP menyambut baik inisiatif penyusunan regulasi tersebut karena dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola perizinan reklame yang selama ini masih belum optimal.
“Kalau secara kepentingan pemerintah kota, tentu kami mendukung. Karena tujuannya jelas, untuk menata dan mengatur proses perizinan atau permohonan pengajuan izin reklame agar lebih tertib,” ujarnya.
Ia berharap, Raperda yang tengah dibahas dapat menghasilkan produk hukum yang komprehensif dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pemerintah maupun pelaku usaha. Menurutnya, regulasi tersebut idealnya mengatur berbagai aspek penting, mulai dari konten reklame, penempatan, hingga potensi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kami harapkan produknya nanti bisa memberi manfaat, mengatur isi, posisi, hingga nilai pendapatan. Dengan begitu semuanya bisa lebih terarah dan memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah,” tambahnya.
Terkait kontribusi sektor reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Desy mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada target spesifik yang ditetapkan oleh DPMPTSP. Hal tersebut disebabkan karena sektor reklame belum menjadi komponen utama dalam skema perhitungan instansinya.
“Untuk pendapatan dari reklame, saat ini memang belum ada target khusus. Kami masih masuk dalam skema Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga belum spesifik mengarah ke reklame,” jelasnya.
Meski demikian, ia menilai implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang telah berjalan hampir satu tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif, khususnya dalam aspek pelayanan perizinan.
“Yang cukup signifikan kami rasakan adalah pada proses pengajuan dan pendampingan. Sekarang ketika masyarakat atau pelaku usaha mengajukan izin, prosesnya jauh lebih baik dan lebih tertata,” katanya.
Desy juga menegaskan bahwa DPMPTSP tidak memiliki kewenangan teknis dalam penataan fisik reklame di lapangan, karena hal tersebut menjadi domain Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Namun, ia berharap Raperda yang sedang disusun dapat mengakomodasi seluruh aspek secara menyeluruh.
“Secara teknis bukan di kami, itu ada di OPD teknis. Tapi kami berharap dalam Perda nanti semua bisa diatur secara detail, mulai dari posisi, isi, hingga potensi pendapatannya,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















