KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat masuk terkait permasalahan pertanahan, yakni pengurusan sertifikat tanah milik Tumijo yang beralamat di Jalan Tri Darma RT 15, Kelurahan Gunung Lingai, serta sengketa tanah antara pemegang Surat Tanah Nomor 439 milik Bapak Purnomo dengan Bapak Sujono Sulistio.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/4/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, didampingi unsur pimpinan Komisi I yakni Ronal Stephen Lonteng, Markaca, Aris Mulyanata, dan Sinar Alam.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, Ketua RT 15, Bapak Tumijo, Bapak Untung Surono, Ahmad Faisal, serta perwakilan dari Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara, Kelurahan Bukuan, dan Kecamatan Palaran. RDP ini digelar sebagai upaya memfasilitasi penyelesaian persoalan administrasi pertanahan sekaligus mencari titik terang atas sengketa yang terjadi antarwarga.
Usai rapat, Samri Shaputra menegaskan bahwa DPRD mendorong agar penyelesaian masalah dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan kejelasan dokumen dan data kepemilikan tanah.
“Intinya kita ingin semua pihak mendapatkan kepastian hukum. Maka data dan dokumen harus benar-benar jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya kepada awak media.
Selain membahas persoalan pertanahan, Samri juga menyinggung kebijakan parkir berlangganan yang saat ini menjadi perhatian publik. Ia menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan baik, namun tetap harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Menurutnya, skema parkir berlangganan berpotensi menimbulkan keberatan, terutama bagi warga yang jarang menggunakan fasilitas parkir namun tetap dibebankan biaya rutin setiap bulan.
“Tujuannya memang untuk menghindari jukir liar, tapi jangan sampai justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Sudah bayar pajak, masih harus bayar parkir meski tidak digunakan,” katanya.
Ia pun mengusulkan agar kebijakan tersebut diuji terlebih dahulu melalui proyek percontohan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, misalnya untuk seluruh pegawai, sebelum diterapkan secara luas kepada masyarakat.
Samri juga menyoroti efektivitas pelaksanaan di lapangan, terutama terkait jaminan bahwa masyarakat yang telah membayar parkir berlangganan tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat menggunakan fasilitas parkir.
“Kalau di lapangan masih banyak parkir liar yang tidak terdata, maka parkir berlangganan ini jadi tidak efektif. Ini yang harus dibenahi,” tegasnya.
Sebagai alternatif solusi, ia mendorong pemerintah untuk menyiapkan kantong-kantong parkir resmi yang dikelola dengan sistem elektronik guna menekan keberadaan juru parkir liar.
“Kalau kantong parkir dikelola dengan baik, itu bisa jadi solusi. Tapi memang masih jadi pekerjaan rumah karena tidak semua titik parkir bisa langsung tertata dengan optimal,” pungkasnya.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Samarinda berharap persoalan pertanahan yang dibahas dapat segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















