Menu

Mode Gelap
Ismail Latisi Apresiasi Kebijakan Guru Non-ASN, Dorong Solusi Permanen Atasi Kekurangan Guru di Samarinda HKPR Dukung Raperda Reklame, Harap Perizinan Lebih Mudah dan PAD Samarinda Meningkat Pansus I DPRD Samarinda Tampung Keluhan Pengusaha Reklame, Perizinan dan PBG Jadi Sorotan Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

BERITA DAERAH · 3 Jun 2026 19:00 WITA ·

Ismail Latisi Apresiasi Kebijakan Guru Non-ASN, Dorong Solusi Permanen Atasi Kekurangan Guru di Samarinda


 Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah negeri serta membantu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah negeri serta membantu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah negeri.

Ismail mengatakan surat edaran tersebut menjadi langkah positif karena memberikan dasar hukum bagi guru non-ASN yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk tetap menjalankan tugasnya hingga Desember 2026.

“Kami menyambut baik kebijakan ini karena memberikan kepastian bagi guru-guru yang selama ini mengabdi di sekolah negeri,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).

Selain memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik, kebijakan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Ia menegaskan, kebutuhan guru harus tetap terpenuhi agar pelayanan pendidikan kepada siswa tidak terganggu.

Meski demikian, Ismail menilai kebijakan tersebut masih bersifat sementara dan belum menyelesaikan persoalan kekurangan guru yang hingga kini masih dihadapi banyak daerah, termasuk Kota Samarinda.

“Ini solusi jangka pendek. Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana setelah tahun 2026 berakhir,” katanya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Pendidikan, Kota Samarinda saat ini masih mengalami kekurangan sekitar 760 guru di sekolah negeri. Kondisi tersebut sebagian besar disebabkan banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Ismail, kekurangan guru, terutama pada jenjang sekolah dasar, berpotensi memengaruhi kualitas pembelajaran. Tidak jarang sekolah harus menerapkan berbagai penyesuaian untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar yang ada.

Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk menghadirkan solusi yang lebih permanen melalui pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun kebijakan lain yang mampu memenuhi kebutuhan guru secara berkelanjutan.

“Kekurangan guru harus segera diatasi. Kami berharap ada kebijakan yang lebih permanen agar kebutuhan tenaga pendidik dapat terpenuhi,” tegasnya.

Ismail menambahkan, ketersediaan guru yang memadai merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan kebutuhan tenaga pendidik terpenuhi demi mendukung terciptanya generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

“Pendidikan adalah fondasi utama pembangunan. Karena itu kebutuhan guru harus menjadi perhatian serius dan dipenuhi secara berkelanjutan,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HKPR Dukung Raperda Reklame, Harap Perizinan Lebih Mudah dan PAD Samarinda Meningkat

3 Juni 2026 - 18:00 WITA

kota0002

Pansus I DPRD Samarinda Tampung Keluhan Pengusaha Reklame, Perizinan dan PBG Jadi Sorotan

3 Juni 2026 - 17:00 WITA

kota0001

Sekdes Loa Kulu Kota: Perang Melawan Narkoba Butuh Keterlibatan Seluruh Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

loakul05

Camat Loa Kulu Dukung Penuh Pemberantasan Narkoba, Ajak Seluruh Desa Perangi Peredaran Barang Haram

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

loakul03

Dishub Samarinda Tegas Tolak Operasional Bajaj, Kendaraan Roda Tiga Masih Dilarang Melintas di Jalan Kota

3 Juni 2026 - 13:00 WITA

dis001

PHM Tuntaskan Pemasangan Platform Manpatu 1.000 Ton, Siap Dongkrak Produksi Gas Mahakam

2 Juni 2026 - 16:00 WITA

PHM00000011
Trending di BERITA DAERAH