KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda memberikan dukungan terhadap rencana penerapan program parkir berlangganan yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, sebelum program tersebut diterapkan secara luas, DPRD meminta sejumlah aspek penting dibenahi, mulai dari regulasi, sosialisasi kepada masyarakat, hingga jaminan keamanan bagi pengguna.
Hal itu mengemuka dalam hearing antara Komisi III DPRD Kota Samarinda dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (11/6/2026). Selain membahas pengelolaan parkir, rapat juga membicarakan rencana kerja Dishub untuk Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, didampingi anggota Komisi III, yakni Arie Wibowo, Fachrudin, Maswedi, Abdul Rohim, Muhammad Syahri, dan Arbain. Hadir pula Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, bersama jajaran sekretaris dan kepala bidang.
Usai rapat, Deni mengatakan persoalan parkir masih menjadi salah satu keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat. Karena itu, pembahasan mengenai sistem parkir berlangganan menjadi perhatian utama dalam hearing tersebut.
Menurutnya, Komisi III pada prinsipnya mendukung inovasi yang dilakukan Dishub untuk memperbaiki tata kelola parkir sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Pada prinsipnya kami mendukung program parkir berlangganan ini. Namun masih ada beberapa catatan yang perlu disempurnakan,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, berdasarkan paparan Dishub, jumlah kendaraan di Kota Samarinda saat ini mencapai sekitar 971 ribu unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 886 ribu unit merupakan kendaraan roda dua, sedangkan sisanya adalah kendaraan roda empat.
Dengan jumlah kendaraan yang cukup besar, Deni menilai potensi penerimaan daerah dari sektor parkir juga sangat menjanjikan apabila tingkat partisipasi masyarakat terhadap program parkir berlangganan tinggi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan program tidak hanya bergantung pada besarnya potensi pendapatan, tetapi juga pada pemahaman masyarakat mengenai manfaat yang diperoleh setelah membayar biaya parkir berlangganan.
“Masyarakat tentu ingin tahu fasilitas apa yang mereka dapatkan. Itu harus dijelaskan dengan baik,” katanya.
Karena itu, Komisi III meminta Dishub melakukan sosialisasi secara masif sebelum kebijakan diterapkan. Mengingat program tersebut masih bersifat opsional, masyarakat perlu diberikan informasi yang utuh mengenai mekanisme, hak, dan kewajiban pengguna.
Selain aspek sosialisasi, DPRD juga menyoroti kesiapan sistem pelaksanaan. Mulai dari dasar hukum, legalitas, hingga kesiapan sumber daya manusia dinilai harus dipastikan agar program berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Komisi III juga meminta seluruh juru parkir yang bertugas di lokasi parkir resmi nantinya berada dalam pembinaan Dishub. Langkah tersebut dianggap penting untuk menghilangkan praktik pungutan liar maupun tarif yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi jukir yang tidak berada dalam pembinaan Dishub,” tegas Deni.
Aspek keamanan dan kenyamanan pengguna juga menjadi perhatian DPRD. Menurut Deni, masyarakat harus memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kehilangan maupun kerusakan kendaraan ketika menggunakan fasilitas parkir resmi.
Untuk mendukung hal tersebut, DPRD mengusulkan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik parkir berlangganan sebagai bagian dari sistem pengamanan.
“Kami ingin masyarakat merasa aman saat memarkir kendaraan. Karena itu infrastruktur pendukung seperti CCTV perlu dipersiapkan,” ujarnya.
Dalam hearing tersebut, pembahasan tidak hanya berfokus pada parkir berlangganan. Komisi III juga menyinggung persoalan parkir di sejumlah lokasi usaha di Kota Samarinda. Deni menyebut Dishub telah melakukan pembinaan terhadap salah satu kafe di kawasan Jalan Juanda yang sebelumnya menjadi perhatian terkait penataan parkir.
Selain itu, DPRD turut menyoroti tempat hiburan malam yang baru beroperasi dan mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban memenuhi analisis dampak lalu lintas (andalalin) serta kelengkapan perizinan.
“Kami mendukung investasi di Kota Samarinda, tetapi seluruh pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Permasalahan parkir kendaraan besar juga menjadi salah satu topik pembahasan. Selama ini, kendaraan bertonase besar masih kerap menggunakan badan jalan di kawasan pergudangan maupun wilayah Sungai Kujang sebagai lokasi parkir, sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sebagai solusi, Komisi III mendorong pemerintah menyiapkan kantong-kantong parkir khusus bagi kendaraan besar. Menurut Deni, langkah tersebut telah diterapkan di sejumlah kota besar dan dapat menjadi alternatif untuk menata lalu lintas sekaligus mempercantik wajah kota.
“Penyediaan kantong parkir khusus bisa menjadi solusi agar kendaraan besar tidak lagi menggunakan badan jalan dan penataan kota menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Kota Samarinda berharap berbagai upaya penataan yang disiapkan Pemerintah Kota Samarinda melalui Dishub dapat menghadirkan sistem parkir yang lebih tertib, aman, nyaman, serta mampu meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















