KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengintensifkan penertiban pengamen di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan. Setelah ditemukan aktivitas mengamen di simpang jalan, petugas kemudian melakukan penindakan sesuai prosedur.
“Kami melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban,” kata Boedi, Rabu (15/7/2026).
Boedi menjelaskan, pengamen yang terjaring razia tidak langsung dikenai sanksi. Mereka diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan untuk menjalani pembinaan dan pendampingan agar memiliki alternatif mata pencaharian yang lebih layak.
Menurutnya, aktivitas mengamen di lampu merah tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan pengamen maupun pengguna jalan karena dilakukan di tengah arus lalu lintas.
“Kami mengedepankan pembinaan agar mereka tidak kembali mengamen di jalan,” ujarnya.
Satpol PP akan terus meningkatkan patroli di seluruh persimpangan lampu merah yang menjadi titik aktivitas pengamen. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran ketertiban umum agar dapat segera ditindaklanjuti.
Melalui kolaborasi dengan Dinas Sosial, Pemerintah Kota Balikpapan berharap penegakan aturan dapat berjalan secara humanis, sekaligus memberikan solusi sosial bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari mengamen di jalan.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















