KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota DPRD Kota Samarinda sekaligus Anggota Panitia Khusus (Pansus) II, Rusdi Doviyanto, menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat kepada masyarakat di kediaman Ongky, Jalan Rapak Indah Permai Nomor 09, RT 013, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (19/7/2026) sore.
Kegiatan diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin Ustaz Aji Anshar, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi yang dihadiri sekitar 100 warga. Hadir pula Ketua RT 50 Adnan, Ketua RT 13 Nurlaili, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga setempat.
Dalam pemaparannya, Rusdi menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui isi serta tujuan Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ia menegaskan, penyebarluasan informasi mengenai regulasi merupakan salah satu tugas DPRD.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat memahami substansi Raperda sekaligus memberikan masukan sebelum nantinya disahkan,” ujarnya.
Politisi dari Daerah Pemilihan Samarinda Ulu itu juga menjelaskan bahwa berbeda dengan kegiatan reses yang hanya dilakukan di daerah pemilihan, sosialisasi Raperda dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Samarinda. Karena itu, ia mengaku senang dapat berdialog langsung dengan masyarakat di Kecamatan Sungai Kunjang.
Rusdi mengatakan, Pansus II saat ini tengah membahas Raperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Regulasi tersebut disusun untuk memperkuat keberadaan pasar rakyat agar lebih tertata, bersih, nyaman, memiliki daya saing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan undangan dari Ongky yang menginginkan warga memperoleh informasi secara langsung mengenai pembahasan Raperda di DPRD Kota Samarinda.
Di akhir kegiatan, Rusdi turut memperkenalkan latar belakangnya sebagai dosen Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Menurutnya, pengalaman akademik tersebut menjadi bekal dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Kota Samarinda berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan menyampaikan saran dan masukan sehingga Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat yang tengah dibahas dapat menjadi regulasi yang aspiratif dan bermanfaat bagi kemajuan Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















