KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda bersama DPRD terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Regulasi baru tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan, mitigasi, hingga respons terhadap bencana agar penanganannya lebih terkoordinasi dan sesuai dengan perkembangan risiko kebencanaan di daerah.
Pembahasan Raperda berlangsung di Ruang Gabungan DPRD Kota Samarinda, Senin (10/8/2026), dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari public hearing yang sebelumnya digelar di Universitas Mitra Indonesia.
Menurut Suwarso, berbagai masukan dari BPBD, Dinas PUPR, Bagian Hukum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta OPD terkait lainnya menjadi bahan untuk menyempurnakan aturan penanggulangan bencana di Samarinda.
“Semua memberikan masukan,” ujar Suwarso.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2017. Perubahan diperlukan karena sejumlah aspek kebencanaan yang berkembang saat ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi sebelumnya.
“Ini mengikuti perkembangan zaman,” katanya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penguatan Tim Reaksi Cepat (TRC). Ke depan, TRC tidak hanya melibatkan BPBD, tetapi dapat mengintegrasikan berbagai unsur terkait, termasuk perangkat daerah, TNI dan Polri.
Fungsi TRC juga akan diperjelas, mulai dari melakukan kaji cepat terhadap kondisi bencana, penyelamatan korban, komunikasi, hingga proses evakuasi. Pengaturan tersebut diharapkan membuat setiap unsur memahami tugas dan kewenangannya ketika menghadapi situasi darurat.
“Fungsinya akan dirinci,” jelas Suwarso.
Menurutnya, penguatan TRC penting agar penanganan bencana tidak berjalan secara sektoral. Ketika terjadi bencana, seluruh sumber daya yang tersedia diharapkan dapat segera bergerak berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.
Raperda yang baru juga memberikan perhatian terhadap kegiatan usaha yang berada di kawasan dengan tingkat risiko bencana tinggi. Berdasarkan peta risiko yang dimiliki BPBD, pelaku usaha di wilayah tersebut nantinya diarahkan untuk menyusun analisis risiko bencana.
Analisis tersebut diperlukan agar setiap kegiatan usaha memiliki langkah mitigasi dan kesiapsiagaan apabila sewaktu-waktu terjadi bencana di lokasi kegiatan.
“Harus ada upaya penanganannya,” tegas Suwarso.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menggeser pola penanggulangan bencana dari sekadar respons setelah kejadian menuju pencegahan dan pengurangan risiko sejak awal.
Sektor pendidikan juga menjadi bagian yang diperkuat dalam Raperda. Pemerintah mendorong agar sekolah menerapkan konsep satuan pendidikan aman bencana.
Menurut Suwarso, siswa, guru, dan tenaga kependidikan harus memahami potensi bencana yang ada di lingkungan sekolah serta mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika terjadi keadaan darurat.
“Semua harus paham situasi kebencanaan,” ujarnya.
Selain pemahaman, sekolah juga perlu memiliki jalur evakuasi yang jelas. Dengan begitu, warga sekolah dapat melakukan evakuasi secara lebih terarah dan mengurangi risiko kepanikan saat bencana terjadi.
Pembahasan juga menyentuh persoalan dukungan anggaran dalam kondisi darurat. Pemerintah daerah perlu memiliki mekanisme yang jelas apabila terjadi bencana, sementara anggaran untuk penanganan cepat belum tersedia.
Suwarso mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu masukan yang perlu dituangkan dalam regulasi baru agar pemerintah dapat bergerak cepat ketika terjadi bencana.
“Ini perlu diatur dalam perda,” katanya.
Menurutnya, kecepatan dukungan pembiayaan sangat penting dalam penanganan bencana, terutama untuk kebutuhan evakuasi, penyelamatan, penanganan korban, hingga pemulihan awal.
Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan memberikan masukan terkait standar operasional prosedur (SOP) penanganan kebencanaan. SOP diharapkan tidak hanya mengatur tindakan ketika bencana terjadi, tetapi juga mencakup langkah mitigasi dan kesiapsiagaan.
“SOP-nya harus lebih detail,” tutur Suwarso.
Ia menambahkan, sejumlah ketentuan sebenarnya telah tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2017 dan rencana kontingensi yang dimiliki pemerintah daerah. Namun, substansi tersebut dinilai masih perlu diperinci agar lebih mudah diterapkan di lapangan.
Dengan berbagai penguatan tersebut, perubahan Perda Penanggulangan Bencana Samarinda diharapkan mampu membangun sistem kebencanaan yang lebih terintegrasi. Regulasi baru nantinya tidak hanya mengatur respons saat bencana terjadi, tetapi juga memastikan aspek pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam penanggulangan bencana di Kota Samarinda.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















