KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Aktivitas pembukaan lahan atau land clearing di kawasan perbukitan yang berada tepat di atas Perumahan H. Hadi, RT 15, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, menuai kekhawatiran warga. Mereka menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan permukiman, terutama ketika intensitas hujan meningkat.
Keresahan warga tersebut disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kota Samarinda yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Selasa (11/8/2026). Dalam pertemuan itu, warga meminta perhatian dewan terhadap aktivitas pembukaan lahan yang lokasinya berada di kawasan perbukitan dan berdekatan langsung dengan permukiman.
Perwakilan daerah pemilihan Samarinda Ulu, Rusdi Doviyanto atau Dovy, mengatakan warga datang untuk menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi lahan yang berada di atas perumahan mereka.
“Warga merasa khawatir dengan aktivitas land clearing itu,” kata Dovy.
Menurutnya, DPRD bersama warga turut membahas pihak yang melakukan kegiatan tersebut, termasuk peruntukan pembukaan lahan dan aspek perizinannya. Dari pembahasan sementara, DPRD memperoleh informasi bahwa aktivitas tersebut belum dilengkapi izin yang diperlukan.
“Setelah kita pertanyakan, ternyata belum memiliki izin,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi III dan Komisi I DPRD Kota Samarinda merekomendasikan agar aktivitas land clearing dihentikan sementara. Penghentian dilakukan sampai pihak yang melakukan kegiatan memenuhi seluruh ketentuan dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
“Untuk sementara dihentikan sampai izinnya terbit,” tegas Dovy.
DPRD juga meminta pihak yang melakukan pembukaan lahan membuat surat pernyataan pertanggungjawaban. Dokumen tersebut dinilai penting sebagai bentuk kejelasan tanggung jawab apabila aktivitas land clearing di kemudian hari menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun permukiman warga.
“Kita minta ada surat pertanggungjawaban,” jelasnya.
Dovy mengatakan kondisi kawasan perbukitan tersebut perlu mendapat kajian lebih lanjut. Pembukaan lahan tanpa pengelolaan yang tepat dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko lingkungan, terutama apabila hujan dengan intensitas tinggi kembali terjadi.
Karena itu, DPRD meminta perangkat pemerintah terkait melakukan pemantauan langsung di lapangan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan rekomendasi penghentian aktivitas benar-benar dijalankan sekaligus mencegah adanya kegiatan lanjutan sebelum persoalan perizinan diselesaikan.
“Wasbang dan Satpol PP akan kita minta monitor,” katanya.
DPRD juga mengajak masyarakat sekitar turut melakukan pengawasan secara aktif. Warga diminta segera melaporkan apabila kembali menemukan aktivitas pembukaan lahan yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan permukiman.
“Warga juga harus ikut mengawasi,” pungkas Dovy.
DPRD Kota Samarinda memastikan persoalan land clearing di kawasan perbukitan atas Perumahan H. Hadi akan terus dipantau. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya risiko lingkungan dan keselamatan warga, sekaligus memastikan setiap aktivitas pembukaan lahan di kawasan tersebut berjalan sesuai aturan dan memiliki perizinan yang diperlukan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















