Menu

Mode Gelap
HUT ke-81 RI, Ronal Dorong Kemerdekaan yang Berkeadilan dan Menyejahterakan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Informal di Samarinda DPRD Samarinda Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan DPRD Balikpapan-Samarinda Bahas Dampak Tambang hingga Persoalan Banjir Rahmad Mas’ud Ajak Warga Tak Terprovokasi Isu Bendera Borneo Raya

BERITA DAERAH · 19 Agu 2026 22:00 WITA ·

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Pekerja Informal di Samarinda


 Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Menurutnya, masih banyak pekerja informal yang belum terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal. Menurutnya, masih banyak pekerja informal yang belum terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal di Kota Samarinda. Upaya tersebut dinilai penting mengingat masih banyak pekerja informal yang belum menjadi peserta dan berpotensi menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian tanpa perlindungan jaminan sosial.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, usai mengikuti audiensi bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (19/8/2026).

Menurut Murniati, audiensi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memperluas kepesertaan. Sasaran utama adalah pekerja yang selama ini belum terlindungi, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal.

“Masih banyak pekerja informal yang belum terlindungi,” kata Murniati.

Ia menjelaskan, kelompok pekerja informal yang membutuhkan perhatian cukup beragam. Tidak hanya pekerja mandiri, tetapi juga pekerja lepas atau freelance, petani, nelayan, hingga pekerja lainnya yang tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan.

Menurutnya, status sebagai pekerja informal tidak seharusnya menjadi penghalang untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial. Mereka tetap memiliki risiko dalam menjalankan pekerjaan sehingga membutuhkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, maupun jaminan hari tua.

“Petani dan nelayan juga berhak mendapat perlindungan,” ujarnya.

Karena itu, Murniati menilai perluasan kepesertaan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat bekerja sendiri untuk menjangkau seluruh pekerja informal yang tersebar di berbagai wilayah Samarinda.

Ia mengapresiasi dukungan Komisi IV DPRD Kota Samarinda yang dinilai dapat menjadi penguatan dalam mendorong perlindungan pekerja. Menurutnya, sinergi tersebut harus dilanjutkan dengan langkah konkret, terutama dalam pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Bukan hanya wacana, tetapi harus turun ke lapangan,” tegasnya.

Murniati juga menyebut adanya pembahasan mengenai kemungkinan penguatan regulasi di tingkat daerah untuk mendukung perlindungan pekerja informal. Menurutnya, ketentuan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan sebenarnya telah tersedia melalui regulasi pemerintah pusat.

Namun, tantangan yang dihadapi saat ini adalah memastikan aturan tersebut dapat diterapkan dan dipahami masyarakat secara luas. Pemerintah Kota Samarinda juga telah menerbitkan surat edaran terkait perlindungan pekerja informal yang diharapkan dapat mendorong kepedulian pemberi kerja.

“Regulasi dari pusat sudah jelas. Tinggal bagaimana implementasinya,” jelas Murniati.

Selain pekerja informal secara umum, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda turut menaruh perhatian terhadap perlindungan pekerja rumah tangga (PRT). Kelompok pekerja ini dinilai perlu mendapatkan akses yang sama terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Murniati mengatakan, pendataan PRT membutuhkan dukungan pemerintah daerah hingga tingkat lingkungan. Hal itu karena jumlah pekerja rumah tangga tersebar di berbagai rumah warga sehingga tidak memungkinkan seluruh pendataan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

“Pendataan PRT membutuhkan dukungan sampai tingkat RT,” katanya.

Ia mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan rencana kerja bersama Pemerintah Kota Samarinda dan Ketua TP PKK untuk mendorong implementasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Selain itu, terdapat wacana penyusunan regulasi daerah yang dapat memperkuat kewajiban pemberi kerja di lingkungan rumah tangga untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja yang mereka pekerjakan.

Murniati berharap langkah tersebut dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja.

“Harapannya, perlindungan pekerja bisa semakin luas,” pungkasnya.

Dengan penguatan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Samarinda, DPRD, dunia usaha, hingga pemerintahan tingkat bawah, perlindungan jaminan sosial diharapkan tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga semakin banyak pekerja informal dan pekerja rumah tangga di Kota Samarinda.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

HUT ke-81 RI, Ronal Dorong Kemerdekaan yang Berkeadilan dan Menyejahterakan

19 Agustus 2026 - 23:00 WITA

g71

DPRD Samarinda Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

19 Agustus 2026 - 21:00 WITA

g69

DPRD Balikpapan-Samarinda Bahas Dampak Tambang hingga Persoalan Banjir

19 Agustus 2026 - 20:00 WITA

g67

Rahmad Mas’ud Ajak Warga Tak Terprovokasi Isu Bendera Borneo Raya

19 Agustus 2026 - 19:00 WITA

g66

Cakupan MBG di Balikpapan Hampir 50 Persen, Disdikbud Dorong Perluasan Layanan

19 Agustus 2026 - 18:00 WITA

g65

25 Dapur MBG di Balikpapan Penuhi Aspek IPAL, DLH Awasi Pengelolaan Limbah

19 Agustus 2026 - 17:00 WITA

g64
Trending di BERITA DAERAH