KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Tenggarong untuk memastikan pengelolaan program strategis daerah berjalan sesuai aturan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kolaborasi antara Pemkab Kukar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan Kejaksaan Negeri Tenggarong.
Kegiatan berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (20/8/2026), dan menjadi bagian dari rangkaian persiapan pelaksanaan Festival Budaya Adat Erau 2026.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, kerja sama tersebut mencakup pendampingan terhadap berbagai kegiatan strategis yang berada di bawah Disdikbud Kukar. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan hibah Pemkab Kukar kepada Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dalam rangka pelestarian adat dan budaya daerah.
Menurut Aulia, pendampingan kejaksaan diperlukan agar setiap tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, berjalan sesuai regulasi. Dengan demikian, program yang menggunakan anggaran pemerintah dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel.
“Kami ingin semuanya sesuai aturan,” ujar Aulia.
Salah satu kegiatan yang mendapat pendampingan tersebut adalah Festival Budaya Adat Erau Tahun 2026. Jajaran Kejaksaan Negeri Tenggarong nantinya akan memberikan pendampingan sesuai kewenangannya, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.
Selain sektor kebudayaan, kerja sama dengan kejaksaan juga diarahkan pada penertiban serta pemulihan aset milik Pemerintah Kabupaten Kukar. Hal ini dilakukan karena masih terdapat sejumlah aset daerah yang berada dalam penguasaan atau tercatat berkaitan dengan pihak lain.
Bahkan, menurut Aulia, terdapat sejumlah aset yang masih menghadapi persoalan atau sengketa hukum. Untuk itu, Pemkab Kukar bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan inventarisasi dan pendataan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Aset yang status kepemilikannya belum jelas akan ditelusuri berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan aset tersebut bukan milik Pemkab Kukar, pemerintah daerah akan menyerahkannya kepada pihak yang memiliki hak.
Sebaliknya, apabila aset tersebut terbukti merupakan milik pemerintah daerah tetapi masih dikuasai pihak lain, Pemkab Kukar akan melakukan langkah untuk mengembalikan aset tersebut kepada daerah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
“Kalau aset daerah, harus kembali ke daerah,” tegasnya.
Aulia berharap penataan dan pemulihan aset tersebut tidak berhenti pada persoalan administrasi. Aset yang berhasil ditertibkan nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kukar.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Kukar juga melaksanakan kick-off Festival Budaya Adat Erau 2026. Peluncuran tersebut menjadi penanda dimulainya rangkaian persiapan, mulai dari sosialisasi hingga pelaksanaan kegiatan utama Erau.
Aulia berharap seluruh rangkaian Erau tahun ini dapat dilaksanakan secara utuh dan tidak menghilangkan bagian-bagian penting dari tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun. Selain mempertahankan nilai sakral, pemerintah juga ingin meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam berbagai rangkaian kegiatan.
Pelibatan masyarakat akan dilakukan melalui sejumlah agenda, mulai dari olahraga tradisional, seni, budaya, hingga kegiatan pendukung lainnya. Meski demikian, keterlibatan tersebut tetap harus dilakukan dengan menjaga nilai-nilai adat dan kesakralan Erau.
“Erau harus tetap sakral,” katanya.
Selain menjadi agenda budaya Kukar, Erau juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kebudayaan Kutai di seluruh Kalimantan Timur. Melalui peluncuran tersebut, Pemkab Kukar berencana menyosialisasikan pelaksanaan Erau kepada seluruh 10 kabupaten/kota di Kaltim.
Menurut Aulia, sejumlah daerah di Kaltim memiliki keterkaitan historis dan kebudayaan dengan entitas Kerajaan Kutai, termasuk Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Bontang.
Karena itu, sosialisasi Erau diharapkan dapat memperluas partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat semangat bersama dalam melestarikan budaya Kutai.
Dengan kolaborasi antara Pemkab Kukar, Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Kejaksaan Negeri Tenggarong, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, Erau 2026 diharapkan tidak hanya menjadi perhelatan budaya yang meriah, tetapi juga terlaksana secara tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Pewarta : Fairuzzabady Editor : Fairuzzabady @2026

















