KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda mendorong kejelasan pengelolaan dan penataan aktivitas usaha mikro di kawasan Polder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi pertambahan jumlah pedagang, keterbatasan lahan parkir, serta persoalan kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Hal tersebut dibahas dalam audiensi mengenai pembentukan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUM-RT) di kawasan Polder Air Hitam yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (23/10/2026). Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas mekanisme pengelolaan, penataan pedagang, hingga pengaturan aktivitas usaha mikro agar berjalan sesuai ketentuan.
Audiensi dihadiri Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Bagian Ekonomi Setda Kota Samarinda, Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kecamatan Samarinda Ulu, serta Kelurahan Air Hitam.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menjelaskan bahwa salah satu rekomendasi yang dibahas adalah menempatkan pengelolaan aktivitas usaha mikro di kawasan tersebut di bawah koordinasi Dinas Koperasi dan UMKM, dengan melibatkan Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam.
Menurutnya, kejelasan pihak yang bertanggung jawab diperlukan agar pengaturan dan penertiban pedagang dapat dilakukan secara terarah. Selain itu, pengelolaan yang baik diharapkan mampu menjaga kebersihan serta mencegah kawasan Polder Air Hitam menjadi semakin tidak tertata.
“Pengelolaan direkomendasikan melalui Dinas Koperasi dan UMKM bersama kecamatan dan kelurahan agar pengaturan pedagang lebih jelas dan kawasan tetap tertib,” ujar Iswandi.
Ia mengungkapkan, jumlah pedagang di kawasan Polder Air Hitam terus mengalami peningkatan. Jika pada rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya jumlah pedagang diperkirakan sekitar 60 hingga 80 orang, kini jumlahnya disebut telah mendekati 200 orang.
Pertambahan tersebut perlu diantisipasi karena berpotensi meningkatkan kebutuhan lahan parkir, pengelolaan sampah, serta pengawasan terhadap aktivitas perdagangan. Tanpa penataan yang jelas, perkembangan usaha mikro dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru bagi pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan.
“Kita perlu mengantisipasi sejak sekarang. Jumlah pedagang terus bertambah, sementara parkir dan kebersihan harus tetap terjaga,” tegasnya.
Penertiban Pedagang Mengacu pada Kesepakatan
Terkait penertiban pedagang, Iswandi menjelaskan bahwa dalam RDP sebelumnya telah dibahas aturan operasional, termasuk kekhawatiran pelaku usaha mikro terhadap kemungkinan penertiban oleh Satpol PP.
Berdasarkan ketentuan yang telah disampaikan kepada pedagang, aktivitas berjualan diperbolehkan mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WITA. Para pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan dan mematuhi ketentuan yang telah disepakati.
Apabila ditemukan pedagang yang beroperasi di luar jam tersebut atau melanggar aturan, penertiban dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Iswandi, penerapan aturan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Jika melewati jam operasional atau melanggar kesepakatan, penertiban dapat dilakukan sesuai aturan,” jelasnya.
Penataan Tenant Terkendala Anggaran dan Lahan
Selain membahas pengelolaan, Komisi II DPRD Kota Samarinda turut menyoroti rencana penataan pedagang melalui pembangunan tenant atau tempat berjualan yang lebih teratur.
Iswandi menyebutkan, terdapat dua hal utama yang perlu dikaji lebih lanjut, yakni ketersediaan anggaran dan lahan. Perencanaan tersebut juga harus mempertimbangkan jumlah pedagang yang terus bertambah agar fasilitas yang dibangun nantinya sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Menurutnya, pendataan pedagang menjadi langkah penting sebelum pembangunan dilakukan. Jumlah pedagang yang terdata harus menjadi dasar dalam menentukan kapasitas tenant, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru akibat keterbatasan tempat berjualan.
“Pendataan harus jelas sejak awal. Jangan sampai tenant yang dibangun tidak sebanding dengan jumlah pedagang dan justru memunculkan masalah baru,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi antarpihak diperlukan untuk memastikan rencana penataan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran dan ketersediaan lahan. Dengan perencanaan yang matang, penataan diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pedagang, tetapi juga menjaga fungsi kawasan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pemanfaatan Polder Air Hitam Harus Sesuai Aturan
Di sisi lain, Iswandi mengingatkan bahwa kawasan Polder Air Hitam merupakan aset pemerintah yang memiliki fungsi sebagai ruang olahraga dan wisata. Karena itu, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut harus memperhatikan ketentuan peraturan daerah serta aturan mengenai pemanfaatan aset pemerintah.
Ia menilai, keberadaan pedagang dan perkembangan usaha mikro perlu ditangani melalui skema pengelolaan yang jelas, dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum, fungsi kawasan, dan kepentingan masyarakat.
Pembentukan BUM-RT yang dibahas dalam audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya mencari pola pengelolaan yang tepat. Namun, mekanisme pengelolaan dan penataan pedagang masih perlu dibahas lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya memiliki dasar dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Komisi II DPRD Kota Samarinda berharap koordinasi antara Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Samarinda Ulu, serta Kelurahan Air Hitam dapat memperjelas mekanisme pengelolaan aktivitas usaha mikro di kawasan tersebut.
Melalui penataan yang terencana, persoalan pertambahan pedagang, keterbatasan parkir, kebersihan, dan kepatuhan terhadap jam operasional diharapkan dapat ditangani secara lebih terarah. Upaya tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan ketentuan pemanfaatan aset pemerintah dan kenyamanan masyarakat.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















