Menu ✖

Mode Gelap
Karhutla Kaltim Bakar 6.059 Hektare Lahan, Kapolda Minta Masyarakat Hentikan Pembakaran Polda Kaltim Tetapkan 31 Orang dan Dua Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla 2026 Payung Carek Disdukcapil Kukar, Jemput Bola Layani Warga Disabilitas hingga Lansia Payung Carek Plus, Inovasi Disdukcapil Kukar Jemput Bola Layani Warga hingga Wilayah Terpencil Sunggono Dorong Korpri Kukar Perkuat Organisasi dan Kesejahteraan ASN

BERITA DAERAH · 29 Okt 2026 17:00 WITA ·

Polda Kaltim Tetapkan 31 Orang dan Dua Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla 2026


 Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi jajaran pejabat utama Polda Kaltim menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur, Kamis (29/10/2026). Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro didampingi jajaran pejabat utama Polda Kaltim menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur, Kamis (29/10/2026). Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan 31 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Penanganan hukum tersebut merupakan bagian dari 37 laporan polisi yang ditangani jajaran Polda Kaltim hingga 28 Oktober 2026, dengan total luas lahan terbakar dalam perkara yang dilaporkan mencapai 4.180,86 hektare.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers di depan Gedung Yanma Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (29/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Rustam Mansur, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dicky Ario Yustisianto, Dirreskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, serta Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi.

Endar menjelaskan, sejak awal 2026, kepolisian telah menangani 103 perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 perkara masih berstatus laporan informasi, sedangkan 37 perkara lainnya telah ditingkatkan menjadi laporan polisi untuk diproses lebih lanjut.

Dari 37 laporan polisi itu, sebanyak 30 laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan perorangan dengan total 31 tersangka. Sementara tujuh laporan lainnya berkaitan dengan perkara korporasi, dengan dua perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 37 laporan polisi, kami menetapkan 31 tersangka perorangan dan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi,” ujar Endar.

Lebih dari 15 Ribu Titik Panas Terdeteksi

Tingginya penanganan perkara karhutla tersebut sejalan dengan luasnya kejadian kebakaran yang tercatat di wilayah Kalimantan Timur. Berdasarkan data hingga 28 Oktober 2026, terdapat 15.747 titik panas atau hotspot yang terdeteksi di berbagai wilayah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.461 titik dikategorikan sebagai fire spot atau titik api, sedangkan 5.286 titik lainnya merupakan titik nonapi. Akumulasi luas lahan terbakar di Kalimantan Timur tercatat mencapai 6.516,81 hektare.

Kabupaten Berau menjadi wilayah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 4.008 titik, disusul Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Paser sebanyak 3.000 titik.

Sementara berdasarkan luasan lahan terbakar, Kabupaten Kutai Kartanegara menempati posisi terbesar dengan 2.661 hektare. Berikutnya Kabupaten Berau dengan 1.252 hektare dan Kutai Barat seluas 1.200,1 hektare.

Dari total luasan kebakaran tersebut, perkara yang telah masuk dalam 37 laporan polisi mencakup lahan terbakar seluas 4.180,86 hektare. Data tersebut menjadi bagian dari penanganan hukum yang terus dikembangkan oleh jajaran kepolisian bersama instansi terkait.

Pembukaan Lahan Menjadi Salah Satu Fokus Penyidikan

Dalam penanganan perkara yang melibatkan perorangan, Endar mengatakan penyidik menemukan dugaan pembakaran lahan yang berkaitan dengan kegiatan perladangan. Salah satu konteks yang menjadi perhatian adalah praktik perladangan berpindah yang masih dilakukan sebagian masyarakat di wilayah pedalaman Kalimantan Timur.

Menurutnya, karakteristik kegiatan perladangan tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam penyidikan. Meski demikian, setiap perkara tetap ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

“Perladangan berpindah menjadi salah satu konteks yang kami temukan dalam perkara karhutla,” jelasnya.

Endar juga menyatakan bahwa dalam perkara perorangan yang ditangani hingga saat ini, penyidik tidak menemukan pelaku yang melakukan pembakaran secara berulang. Namun, proses hukum terhadap masing-masing tersangka tetap berjalan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara perorangan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 79 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dua Perusahaan di Muara Muntai Jadi Tersangka

Selain perkara perorangan, Polda Kaltim menetapkan dua perusahaan, yakni PT STP dan PT JMS, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan karhutla di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan keterangan Kapolda, kedua perusahaan tersebut memiliki area konsesi hak guna usaha (HGU) yang saling berhimpitan dan berada dalam satu kelompok usaha atau holding.

Dalam perkara PT STP, kebakaran dilaporkan terjadi di area HGU perusahaan pada 18 Agustus hingga 5 September 2026. Berdasarkan perhitungan ahli pemetaan, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 239 hektare.

Hasil penyidikan mengindikasikan adanya dugaan bahwa perusahaan tidak melengkapi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan sesuai ketentuan. Perusahaan juga diduga tidak melaksanakan arahan dan sosialisasi pemerintah terkait kesiapsiagaan pengendalian karhutla.

Selain itu, berdasarkan keterangan ahli, kebakaran tersebut mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan.

Sementara dalam perkara PT JMS, kebakaran juga terjadi di Kecamatan Muara Muntai dengan luas lahan terbakar sekitar 239 hektare berdasarkan perhitungan ahli pemetaan. Penyidik mendasarkan penetapan tersangka pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Endar menegaskan, penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka dilakukan melalui proses penyidikan dengan mempertimbangkan keterangan ahli dan alat bukti lainnya.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan ahli, dan hasil penyidikan,” tegasnya.

Dalam perkara korporasi tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 78 juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebanyak 20 Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Kaltim memastikan penanganan perkara karhutla masih terus berjalan. Penyidik melakukan pemberkasan dan melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

Hingga konferensi pers digelar, sebanyak 20 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap pertama. Penanganan kasus tersebar di sejumlah wilayah hukum polres dan polresta di Kalimantan Timur.

Polres Berau menangani sembilan laporan polisi dengan sembilan tersangka perorangan. Polres Kutai Kartanegara menangani tujuh laporan polisi dengan delapan tersangka, sedangkan Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan polisi dengan empat tersangka perorangan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menangani empat laporan polisi terkait perkara korporasi dengan dua tersangka korporasi. Sementara itu, Polres Paser menangani dua laporan polisi yang masih dalam proses penyidikan.

Polres Penajam Paser Utara menangani dua laporan polisi dengan tiga tersangka. Adapun Polresta Balikpapan menangani satu laporan polisi dengan satu tersangka, sedangkan Polres Kutai Barat dan Polres Bontang masing-masing menangani satu laporan polisi dengan satu tersangka.

Endar mengatakan, penanganan hukum akan terus dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti. Kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui mitigasi awal, sosialisasi, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan risiko kebakaran.

Ia menegaskan, pengendalian karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, masyarakat, hingga pelaku usaha.

“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat dan dunia usaha,” katanya.

Polda Kaltim pun mengimbau masyarakat dan perusahaan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut berisiko memicu kebakaran yang meluas, merusak ekosistem, serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Melalui penegakan hukum yang disertai upaya pencegahan, Polda Kaltim berharap kejadian karhutla dapat ditekan dan kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap aturan perlindungan lingkungan semakin meningkat.

 

Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Karhutla Kaltim Bakar 6.059 Hektare Lahan, Kapolda Minta Masyarakat Hentikan Pembakaran

29 Oktober 2026 - 18:00 WITA

p50

Payung Carek Disdukcapil Kukar, Jemput Bola Layani Warga Disabilitas hingga Lansia

29 Oktober 2026 - 13:00 WITA

p48

Payung Carek Plus, Inovasi Disdukcapil Kukar Jemput Bola Layani Warga hingga Wilayah Terpencil

29 Oktober 2026 - 12:00 WITA

p47

Sunggono Dorong Korpri Kukar Perkuat Organisasi dan Kesejahteraan ASN

29 Oktober 2026 - 11:00 WITA

p46

Pemkot Balikpapan Raih Apresiasi SKK Migas atas Dukungan Industri Hulu Migas

29 Oktober 2026 - 10:00 WITA

p45

Camat Samarinda Seberang Ajak Pemuda Teladani Semangat Sumpah Pemuda

29 Oktober 2026 - 09:00 WITA

p42 1
Trending di BERITA DAERAH