Menu ✖

Mode Gelap
Sambut MTQ Kaltim 2026, Dispar Kukar Genjot Promosi Wisata dan Kuliner Lewat Media Sosial Distanak Kukar Ubah Pola Bantuan Sapi, Pengelolaan Diarahkan ke Kandang Komunal DPRD Samarinda Soroti Status Lahan Eks Lokalisasi Bayur, Pemkot Diminta Telusuri Riwayat Kepemilikan Stok Blanko KTP-el Terbatas, Disdukcapil Kukar Batasi Distribusi ke Kecamatan FKUB Kecamatan Palaran Resmi Terbentuk, Perkuat Kerukunan dan Sinergi Lintas Agama

BERITA DAERAH · 4 Nov 2026 15:00 WITA ·

DPRD Samarinda Soroti Status Lahan Eks Lokalisasi Bayur, Pemkot Diminta Telusuri Riwayat Kepemilikan


 Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti pencatatan lahan eks Lokalisasi Bayur sebagai aset pemerintah kota pada 2014, meski berdasarkan keterangan warga dan dokumen yang diterima, lahan tersebut telah dikuasai masyarakat sejak sekitar 1980. Ia menilai dasar pencatatan aset tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti pencatatan lahan eks Lokalisasi Bayur sebagai aset pemerintah kota pada 2014, meski berdasarkan keterangan warga dan dokumen yang diterima, lahan tersebut telah dikuasai masyarakat sejak sekitar 1980. Ia menilai dasar pencatatan aset tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut. Foto: Yana Ashari.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menyoroti persoalan klaim kepemilikan dan pencatatan lahan eks Lokalisasi Bayur sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pemerintah kota diminta menelusuri kembali riwayat penguasaan serta dokumen kepemilikan tanah tersebut guna memastikan hak masyarakat dan mencari penyelesaian yang adil tanpa harus membebani warga dengan proses hukum yang panjang.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Samarinda menindaklanjuti surat aduan warga terkait klaim dan pencatatan lahan eks Lokalisasi Bayur sebagai aset pemerintah daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (4/11/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, didampingi Sekretaris dan anggota Komisi I, yakni Ronal Stephen Lonteng, Markaca, dan Sinar Alam. Pertemuan tersebut juga dihadiri Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Samarinda, Dinas Sosial, BPKAD, ATR/BPN Kota Samarinda, Camat Samarinda Utara, Camat Samarinda Ilir, Lurah Sempaja Utara, serta warga yang mengklaim lahan, Mat Sahrih.

Dalam rapat tersebut, Samri menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan warga dan sejumlah dokumen yang diterima, lahan yang dipersoalkan telah dikuasai masyarakat sejak sekitar 1980. Namun, pada 2014, tanah tersebut justru tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.

Menurutnya, hingga RDP berlangsung, penjelasan dari pihak pemerintah belum memberikan kepastian mengenai dasar hukum dan administrasi yang digunakan untuk memasukkan lahan tersebut ke dalam daftar aset daerah. Salah satu informasi yang disampaikan berkaitan dengan pendataan oleh tim TP4SK yang kemudian menjadi dasar pencatatan aset pemerintah.

“Yang menjadi pertanyaan, apa dasar pemerintah kota mencatat lahan ini sebagai aset? Penjelasannya belum meyakinkan. Pendataan dilakukan oleh tim, tetapi masyarakat tidak dilibatkan,” ujar Samri.

Ia menerangkan, persoalan tersebut mulai diketahui masyarakat ketika warga hendak mengurus sertifikat tanah. Proses administrasi mengalami hambatan karena pihak kelurahan hingga kecamatan disebut tidak bersedia memberikan tanda tangan dengan alasan lahan tersebut telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Selain persoalan pencatatan aset, Samri juga mengungkapkan adanya keterangan dari pemilik lahan dan sejumlah saksi, termasuk Ketua RT, mengenai dugaan perubahan dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan Bayur pada masa lalu.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam RDP, surat yang semula berkaitan dengan kepemilikan masyarakat diduga mengalami perubahan nama ketika diproses untuk keperluan administrasi pembayaran kompensasi atau fee dari perusahaan tambang. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut dengan memeriksa dokumen asli dan meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui riwayat tanah tersebut.

Samri turut menyampaikan adanya pengakuan dari mantan pejabat yang sebelumnya berkaitan dengan tim pendataan bahwa lahan dimaksud merupakan milik masyarakat. Meski demikian, persoalan menjadi rumit karena tanah tersebut telanjur masuk dalam pencatatan aset pemerintah daerah sehingga penghapusannya harus mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak boleh serta-merta menjadikan masyarakat sebagai pihak yang harus menanggung seluruh beban penyelesaian sengketa. Apalagi, apabila penyelesaian hanya diarahkan melalui pengadilan, warga harus menghadapi proses yang membutuhkan biaya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit.

Karena itu, Komisi I meminta Pemkot Samarinda mengambil langkah konkret dengan melakukan penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul lahan, termasuk memeriksa dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, dasar pencatatan aset, serta keterangan para saksi. Pemerintah juga diharapkan mempertemukan seluruh pihak terkait agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

“Kalau setelah ditelusuri tanah itu memang milik masyarakat, kembalikan hak mereka. Jangan sedikit-sedikit diarahkan ke pengadilan. Pemerintah harus hadir memberikan solusi,” tegasnya.

Samri juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara cermat. Sebab, lahan yang telah tercatat sebagai aset daerah memiliki konsekuensi administratif dan hukum. Pemerintah tidak bisa sembarangan mengeluarkan aset dari daftar kepemilikan daerah tanpa dasar dan prosedur yang jelas.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam RDP, luas lahan yang menjadi objek persoalan mencapai sekitar 10 hektare. Dengan luasan tersebut, nilai aset yang dipermasalahkan dinilai cukup besar sehingga diperlukan kajian mendalam sebelum pemerintah menetapkan langkah penyelesaian.

Meski demikian, Samri berharap persoalan ini tidak hanya dilihat dari sisi administrasi pengelolaan aset, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat apabila ditemukan adanya kekeliruan dalam proses pendataan maupun pencatatan aset pada masa sebelumnya.

Ia menegaskan, DPRD melalui Komisi I akan mendorong agar aduan warga mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Masyarakat yang datang menyampaikan persoalan tersebut, kata dia, pada dasarnya mengharapkan kepastian atas hak kepemilikan tanah serta solusi yang tidak semakin memberatkan mereka.

“Kalau memang ada kesalahan administrasi pejabat sebelumnya dan tanah itu terbukti milik rakyat, harus ada kebijakan penyelesaian. Jangan sampai masyarakat terus dibebani untuk mencari keadilan,” pungkasnya.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sambut MTQ Kaltim 2026, Dispar Kukar Genjot Promosi Wisata dan Kuliner Lewat Media Sosial

4 November 2026 - 17:00 WITA

Tambahkan sedikit teks isi 15

Distanak Kukar Ubah Pola Bantuan Sapi, Pengelolaan Diarahkan ke Kandang Komunal

4 November 2026 - 16:00 WITA

Tambahkan sedikit teks isi 14

Stok Blanko KTP-el Terbatas, Disdukcapil Kukar Batasi Distribusi ke Kecamatan

4 November 2026 - 14:00 WITA

Tambahkan sedikit teks isi 11

FKUB Kecamatan Palaran Resmi Terbentuk, Perkuat Kerukunan dan Sinergi Lintas Agama

4 November 2026 - 13:00 WITA

Tambahkan sedikit teks isi 10

KONI Samarinda Perkuat Pembinaan Atlet, Siapkan Database Prestasi hingga Matangkan Kontingen Pencak Silat

4 November 2026 - 12:00 WITA

Tambahkan sedikit teks isi 9

Bupati Kukar Dorong Solusi Atasi Pemadaman Listrik, Usulkan PLTU Mulut Tambang

3 November 2026 - 21:00 WITA

Tambahkan sedikit teks isi 8
Trending di BERITA DAERAH