KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda memfasilitasi permohonan Untung Surono untuk melihat dokumen pendukung kepemilikan tanah yang sebelumnya diserahkan oleh Aris Munandar, selaku perwakilan Saldaris Pranoto. Langkah tersebut dilakukan agar pemohon dapat mengetahui secara langsung dasar dokumen yang digunakan pihak lain dalam mengklaim kepemilikan atas objek tanah yang masih disengketakan.
Permohonan itu dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Lantai 4 Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (6/11/2026). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya terkait persoalan klaim kepemilikan tanah yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas satu objek tanah. Persoalan itu masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum sehingga diperlukan kehati-hatian dalam setiap langkah penyelesaiannya.
Menurut Ronal, Untung Surono mengajukan permohonan kepada Komisi I karena merasa belum pernah melihat secara langsung dokumen pendukung yang disampaikan pihak Saldaris Pranoto melalui Aris Munandar dalam RDP sebelumnya.
“Pak Untung ingin melihat langsung dokumen yang sebelumnya diserahkan pihak Saldaris Pranoto melalui Saudara Aris. Sebab, selama ini beliau merasa belum mengetahui secara langsung data pendukung klaim tersebut,” jelas Ronal kepada awak media seusai rapat.
Ia menerangkan, dalam pertemuan sebelumnya DPRD telah menerima sejumlah dokumen dari pihak yang diwakili Aris Munandar. Dokumen tersebut berkaitan dengan dasar dan bukti pendukung klaim kepemilikan atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Ronal menambahkan, permohonan Untung juga dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap proses pemberkasan yang dinilai belum memberikan kepastian. Terlebih, pihak Aris telah menyampaikan laporan ke Polda sehingga persoalan tersebut kini turut memasuki ranah hukum.
Setelah membahas permohonan tersebut, Komisi I DPRD Samarinda memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada Untung Surono melihat langsung dokumen yang telah diterima lembaga legislatif tersebut. Namun, DPRD tidak dapat memberikan salinan dokumen karena di dalamnya terdapat informasi yang berkaitan dengan data pribadi seseorang.
“Dokumen tersebut berkaitan dengan data pribadi, sehingga kami tidak bisa memberikan salinannya. Namun, Pak Untung tetap kami berikan kesempatan untuk melihat langsung dokumen pendukung yang telah disampaikan,” ungkapnya.
Ronal menegaskan, DPRD berupaya memfasilitasi kedua belah pihak agar masing-masing memperoleh ruang untuk mengetahui dasar klaim kepemilikan yang dipersoalkan. Meski demikian, kewenangan untuk menentukan keabsahan kepemilikan tanah tetap berada pada proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia memastikan Komisi I akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum bagi kedua pihak. DPRD juga menghormati proses penanganan yang sedang berjalan di Polda dan berharap penyelidikan dapat segera menunjukkan perkembangan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Kami juga menghormati proses yang berjalan di Polda dan berharap penanganannya segera memberikan kejelasan,” tutupnya.
Dalam keterangannya, Ronal turut menyampaikan bahwa Aris Munandar merupakan menantu Saldaris Pranoto dan saat ini berdomisili di Balikpapan.
ADV DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















