Menu

Mode Gelap
LPM Samarinda Seberang Soroti Kerancuan Tapal Batas, Minta Pemkot Lakukan Kajian Ulang Festival Budaya Dayak Kenyah 2026 Siap Semarakkan Pampang, Angkat Warisan Leluhur ke Panggung Pariwisata Joko Wiratno Soroti Rendahnya Realisasi Budidaya Ikan, DPRD Minta Kendala Segera Diatasi Viktor Yuan Dorong Program Perikanan Tepat Sasaran, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Anggaran DPRD Samarinda Dorong Percepatan Pencairan Anggaran dan Prioritaskan Program Perikanan yang Menyentuh Masyarakat

POLITIK · 18 Mei 2024 17:33 WITA ·

Edi Damansyah Berpotensi Maju Kembali dalam Pilkada Kukar 2024


 Ketua BP pemilu DPC PDIP Kukar, Junaidi saat menerangkan bahwa interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU/XXI/2023, yang dikeluarkan pada 21 Februari 2023, tidak membatasi hak Edi Damansyah untuk mencalonkan diri kembali.(ads) Perbesar

Ketua BP pemilu DPC PDIP Kukar, Junaidi saat menerangkan bahwa interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU/XXI/2023, yang dikeluarkan pada 21 Februari 2023, tidak membatasi hak Edi Damansyah untuk mencalonkan diri kembali.(ads)

KUMALANEWS.ID – Edi Damansyah, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) yang diusung oleh PDIP Kukar, masih memiliki peluang untuk maju dalam Pilkada 2024. Dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Arjuna, Kantor Badan Pemenangan (BP) Pemilu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kukar, Sabtu (18/5/2024).

Ketua BP pemilu DPC PDIP Kukar, Junaidi menjelaskan bahwa interpretasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU/XXI/2023, yang dikeluarkan pada 21 Februari 2023, tidak membatasi hak Edi Damansyah untuk mencalonkan diri kembali.

Menurut putusan tersebut, kepala daerah yang telah menjabat satu periode atau lebih dari setengah periode tidak dapat mencalonkan diri kembali. Namun, Edi Damansyah, yang menjabat sebagai Plt Bupati selama 10 bulan 9 hari dan kemudian sebagai Bupati Definitif selama 2 tahun 3 bulan, tidak dianggap telah menjabat satu periode penuh.

“Jabatan Plt Bupati dan Bupati Definitif memiliki status dan kewenangan yang berbeda, sehingga tidak dapat digabungkan. Ini berarti bahwa Pak Edi masih memenuhi syarat untuk maju sebagai calon petahana dalam Pilkada Kukar 2024.” ujar Junaidi.

Menurutnya, kasus Bupati Edi dalam statusnya sebagai warga negara yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati sama dengan kasus Hamim Pou, Bupati Bone Bolango, yang pernah dipersoalkan melalui pengujian materil dan permohonan sengketa hasil Pilkada.

“Kasusnya sama, sehingga gugatan uji materi yang dilakukan di tolak MK, karena sudah dilakukan uji materi sebelumnya, bukan menolak untuk bisa maju, tapi MK menolak gugatan tersebut,” ungkapnya.

PDIP Kukar juga menanggapi draf Peraturan KPU (PKPU) yang masih dalam tahap konsultasi dengan Komisi 2 DPR RI.

“Kami tidak terganggu oleh draf PKPU yang belum final. Kami siap mengambil langkah hukum jika diperlukan,” katanya.

Dengan keberhasilan Edi Damansyah yang telah meningkatkan jumlah kursi PDIP dari 7 menjadi 16, rekomendasi DPP masih mendukungnya untuk maju kembali. Fokus saat ini adalah pada pencarian calon wakil bupati yang sesuai, dengan indikasi kuat bahwa pilihan akan jatuh kepada kader internal partai.

PDIP Kukar menyerukan solidaritas di antara kader dan menginstruksikan mereka untuk bergerak bersama rakyat.

“Kami harus menunjukkan kepentingan politik yang lebih besar dan tidak terpengaruh oleh spekulasi. Kami berharap masyarakat Kukar tidak membuat asumsi sendiri dan menunggu proses hukum yang berlaku.” tutupnya.(ads/fz)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Musancab PDIP Kukar Panaskan Mesin Partai, Fokus Konsolidasi dan Regenerasi Kader

25 April 2026 - 18:00 WITA

p12

Muscab VI PAN Samarinda Digelar, Suparno Tekankan Konsolidasi Kader

9 Maret 2026 - 11:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 87

Darlis Pattalongi Dorong Kader PAN Samarinda Solid, Target Enam Kursi DPRD

9 Maret 2026 - 10:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 86

PAN Samarinda Gelar Muscab VI, Pasang Target Enam Kursi di Pemilu Mendatang

9 Maret 2026 - 09:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 85

PDI-P Gelar MusanCab di Samarinda, Safaruddin Targetkan Konsolidasi hingga Akar Rumput

4 Maret 2026 - 22:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 72

Hasto Kristiyanto Konsolidasikan Kader PDI Perjuangan Kaltim, Tekankan Politik Moral dan Keberpihakan pada Rakyat

2 Februari 2026 - 17:00 WITA

Melalui buku ini kami ingin menunjukkan bahwa pembangunan IKN tahap I dilaksanakan dengan perencanaan yang matang standar teknis yang jelas serta visi besar pembangunan berkelanjutan 11
Trending di BERITA DAERAH