Menu

Mode Gelap
Reses Deni Hakim Anwar di Samarinda Kota, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi Lingkungan Pemkab Kukar Serahkan Sapi Kurban untuk PWI, Bentuk Apresiasi bagi Insan Pers Seminar Nasional di Unmul, Otorita IKN Tegaskan Pembangunan Nusantara Tetap Berjalan dan Ramah Lingkungan DPRD Nunukan Belajar ke Samarinda, Said Hasan Soroti Tantangan Daerah 3T dan Optimalisasi PAD DPRD Nunukan Belajar Pengelolaan Reses dan PAD ke Samarinda, Celni: Parkir Jadi Penyumbang PAD Potensial

BERITA DAERAH · 6 Sep 2024 13:15 WITA ·

Administrasi Bapaslon Belum Memenuhi Syarat, KPU Kukar Beri Tenggang Perbaikan


 Administrasi Bapaslon Belum Memenuhi Syarat, KPU Kukar Beri Tenggang Perbaikan Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah usai melaksanakan penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar, pada 4 September 2024 kemarin.

Kesimpulan dari pemeriksaan ketiga Bapaslon menunjukkan bahwa, dokumen yang dilampirkan belum memenuhi persyaratan.

Untuk memperbaiki dokumen persyaratan administrasi tersebut, ketiga Bapaslon diberikan tenggang waktu selama 3 hari.

“Bapaslon yang belum memenuhi persyaratan administrasi calon, untuk itu diperkenankan dapat melakukan perbaikan persyaratan calon di tanggal 6-8 September 2024,” ujar PLh Ketua KPU Kukar, Wiwin, Jum’at (6/9/2024).

Terkait dengan status admistrasi, pihak KPU Kukar telah menyampaikan kepada Partai Politik maupun Calon Perseorangan untuk dilakukan perbaikan.

Perbaikan administrasi akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Kami sudah memberikan secara langsung berkenaan dengan pengumuman pemberitahuan perbaikan bakal pasangan calon tersebut. mereka akan melakukan perbaikan menggunakan aplikasi,” jelas Wiwin.

Wiwin juga menerangkan bahwa, KPU Kukar belum dapat memberikan kesimpulan berkenaan dengan administrasi Bapaslon.

Karena menurutnya, masih ada tahapan yang harus dilalui sebagai tahapan Pilkada 2024.

“KPU Kukar belum bisa menyimpulkan karena masih ada proses perbaikan persyaratan,” sebut Wiwin.

Wiwin juga menambhakan, KPU Kukar masih memiliki tugas untuk meneliti kembali berkas perbaikan administrasi Bapaslon hingga 14 September 2024.

“Sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan, sekarang adalah tahapan perbaikan syarat administrasi calon, dari tanggal 6-8 September kemudian tanggal 6-14 September 2024 dilakukan penelitian perbaikan secara administrasi calon,” tutup Wiwin.(adv/kpukukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Reses Deni Hakim Anwar di Samarinda Kota, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi Lingkungan

25 Mei 2026 - 21:00 WITA

dprdkota55

Pemkab Kukar Serahkan Sapi Kurban untuk PWI, Bentuk Apresiasi bagi Insan Pers

25 Mei 2026 - 19:00 WITA

pwikukar01

DPRD Nunukan Belajar ke Samarinda, Said Hasan Soroti Tantangan Daerah 3T dan Optimalisasi PAD

25 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdnunukan

DPRD Nunukan Belajar Pengelolaan Reses dan PAD ke Samarinda, Celni: Parkir Jadi Penyumbang PAD Potensial

25 Mei 2026 - 14:00 WITA

dprdkota53

Bupati Kukar Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak Konsumsi Jelang Iduladha

25 Mei 2026 - 13:00 WITA

ch1

Reses di Selili, Suparno Serap Aspirasi Warga soal Hidran Kebakaran hingga Perbaikan Jembatan

24 Mei 2026 - 23:00 WITA

dprdkota54
Trending di BERITA DAERAH