Menu

Mode Gelap
Wakil Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Bhayangkara Run 2026, Dinilai Perkuat Kebersamaan Pegadaian Gencarkan Literasi Emas di Samarinda, Dorong Masyarakat Mulai Berinvestasi Semarak Samarinda Bhayangkara Run 2026, Peserta Harap Jadi Agenda Tahunan FKUB Samarinda Dorong Regulasi RUU LGBTQ untuk Lindungi Generasi Muda DPRD Samarinda Dorong Edukasi Masif Lewat Probebaya Usai Diskusi Publik RUU LGBTQ

BERITA DAERAH · 18 Nov 2024 14:15 WITA ·

Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto Ingatkan Potensi Kerawanan Dalam Pilkada 2024


 Pjs Bupati Kutai Kartanegara Bambang Arwanto (Kumalanews.id) Perbesar

Pjs Bupati Kutai Kartanegara Bambang Arwanto (Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tersisa tinggal 9 hari lagi, tentunya banyak potensi-pontesi kerawanan yang akan terjadi.

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kukar Bambang Arwanto mengungkapkan bahwa, hal kerawanan-kerawanan kecurangan yang sering terjadi pada saat masa kampanye, tahapan distribusi logistik, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta tahapan rekapitulasi dan penetapan paslon terpilih.

Oleh karena itu, menurutnya hal tersebut perlu menjadi atensi bersama terhadap potensi kerawanan pilkada serentak tahun 2024.

“Potensi permasalahan politik uang, penggunaan fasilitas negara, kampanye hitam, Berita hoax di media sosial, Netralitas ASN, Pemasangan Algaka tidak sesuai dengan aturan, kata Bambang Arwanto, Senin (18/11/2024).

“Kemudian Pengerusakan Algaka,  Kampanye SARA, Penggunaan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan untuk kampanye,” sambung Bambang Arwanto.

Dalam hal itu, Bambang Arwanto menyebut bahwa, terdapat t juga potensi konflik antara penduduk Pasangan calon dan tahapan distribusi logistik berpotensi bermasalah.

“Seperti kelengkapan logistik terlambat tiba di tempat, pencurian sabotase, musim penghujan,  memerlukan penanganan dan penyimpanan logistik di kecamatan, desa/kelurahan dan TPS, salah distribusi,” ujarnya.

“Potensi konflik, terjadinya pemungutan atau penghitungan suara susulan di beberapa wilayah tahapan pemungutan penghitungan suara,” tambahnya.

Tak hanya itu, Bambang Arwanto juga mengemukakan bahwa, partisipasi pemilih sebagai barometer keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Di dalam beberapa kali pelaksanaan Pilkada di Kukar terhitung tingkat partisipasi pemilih masih rendah atau di bawah target Nasional sebesar 77,5 %,

“Pemilihan Bupati Kukar tahun 2015, partisipasi pemilih: 58,93 %, Pemilihan Gubernur Kaltim tahun 2018, partisipasi pemilih: 60,44 %,” ungkapnya.

“Kemudian, Pemilu Serentak Tahun 2019, partisipasi pemilih: 81,24 % , Pemilihan Bupati Kukar tahun 2020, partisipasi pemilih: 57,00 %, Pemilu Serentak Tahun 2024: 83,24%,” imbuhnya.

Baca juga Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto Saksikan Kirab HUT Brimob Ke 79 https://kumalanews.id/2024/11/17/pjs-bupati-kukar-bambang-arwanto-saksikan-kirab-hut-brimob-ke-79/

Bambang Arwanto juga menambahkan, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa untuk Kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban bagi Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Kukar telah memberikan bantuan dan fasilitas.

Dimana bantuan dan fasilitas itu yakni, penugasan personel dan penyediaan sarana ruangan pada sekretariat PPK, Panwaslu kecamatan dan PPS  Pelaksanaan Sosialisasi Pilkada Serentak, berdasarkan segmen.

Kemudaian, Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Kaum Perempuan, Tokoh Masyarakat/Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Pengurus Ormas Sosialisasi Tentang Netralitas bagi ASN.

Selain itu, memberikan himbauan kepada masyarakat melalui media massa dan elektronik serta pemasangan Baliho dan Spanduk berisi himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Hari Pemungutan Suara pada Rabu 27 Nopember 2024 di 20 Kecamatan dan 237 Desa/Kelurahan se Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Melakukan monitoring tahapan Pilkada Serentak 2024 bersama dengan Penyelenggara Pemilu, mendukung pendanaan Pilkada serentak sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD,” tutup Bambang Arwanto.(adv/diskominfokukar/fay/ruz)

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Bhayangkara Run 2026, Dinilai Perkuat Kebersamaan

26 Juli 2026 - 18:00 WITA

d64

Pegadaian Gencarkan Literasi Emas di Samarinda, Dorong Masyarakat Mulai Berinvestasi

26 Juli 2026 - 17:00 WITA

d63

Semarak Samarinda Bhayangkara Run 2026, Peserta Harap Jadi Agenda Tahunan

26 Juli 2026 - 16:00 WITA

d62

FKUB Samarinda Dorong Regulasi RUU LGBTQ untuk Lindungi Generasi Muda

26 Juli 2026 - 15:00 WITA

d61

DPRD Samarinda Dorong Edukasi Masif Lewat Probebaya Usai Diskusi Publik RUU LGBTQ

26 Juli 2026 - 14:00 WITA

d60

PWI Kukar Bekali Wartawan dengan Kode Etik dan Public Speaking, Dorong Jurnalisme Berkualitas

25 Juli 2026 - 16:00 WITA

d54
Trending di BERITA DAERAH