Menu

Mode Gelap
Kodam VI Mulawarman Siapkan 441 Sumber Air Antisipasi Kemarau dan Karhutla Mahligai Nusantara 2026 Jadi Momentum UMKM Balikpapan Perluas Pasar Balikpapan Dapat Tambahan Kuota Pertalite 1.250 KL, Lima SPBU Disiapkan Polri Kerahkan 283 Personel Perkuat Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sumatera-Kalimantan DPRD Samarinda Siapkan Jalur Aduan, Warga Krisis Air Bisa Ajukan Bantuan Tangki

BERITA DAERAH · 27 Feb 2025 21:15 WITA ·

Diarpus Kukar Gelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2025


 Diarpus Kukar Gelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2025 Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Internal 2025, di Hotel Grand Fatma Tenggarong, pada Kamis (27/02/2025).

Kegiatan itu dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat bersama beberapa pejabat stakeholder terkait.

Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah mengatakan bahwa meeting ini dilakukan untuk membahas pengawasan yang akan dilakukan terhadap seluruh OPD dan Kecamatan.

Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pengelolaan kearsipan di setiap OPD dan Kecamatan di Kukar.

“Pengawasan mungkin akan dilakukan setelah atau selama bulan puasa berlangsung, kami akan turun langsung melakukan pengawasan,” ujar Aji Lina Rodiah.

Aji Lini Rodiah menyebut bahwa, pada tahun 2024, tercatat 17 OPD di Kukar yang memperoleh nilai memuaskan. Ia menginginkan di tahun 2025 ini mengalami peningkatan hingga mencapai 25-30 OPD.

Hal tersebut tentunya akan memberikan dampak berupa peningkatan nilai kearsipan dan perpustakaan di tingkat nasional.

“Kalau misalnya banyak OPD nilainya bagus, nilai kita di tingkat nasional akan meningkat,” ungkap Aji Lina Rodiah.

Lebih lanjut, Aji Lina menerangkan bahwa, terdapat beberapa hal yang penting diketahui seluruh OPD dan Kecamatan terkait kearsipan yakni kepatuhan tentang arsip, kaidah-kaidah kearsipan baik penciptaan maupun penyerahan kepada LKD arsip-arsip statis yang dianggap melewati retensi jadwal 10 tahun untuk tindaklanjuti.

“Kami selalu mengirimkan orang-orang kami untuk membantu mereka, memilah dan memilih serta melakukan pemberkasan terkait arsip yang layak untuk diserahkan,” bebernya.

“Kami selalu siap untuk mendampingi yang akan menyerahkan atau memusnahkan arsip,” tutupnya.(ADV/DiskominfoKukar)

Penulis : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kodam VI Mulawarman Siapkan 441 Sumber Air Antisipasi Kemarau dan Karhutla

13 September 2026 - 11:00 WITA

i79

Mahligai Nusantara 2026 Jadi Momentum UMKM Balikpapan Perluas Pasar

13 September 2026 - 10:00 WITA

i78

Balikpapan Dapat Tambahan Kuota Pertalite 1.250 KL, Lima SPBU Disiapkan

13 September 2026 - 09:00 WITA

i76

Polri Kerahkan 283 Personel Perkuat Edukasi dan Pencegahan Karhutla di Sumatera-Kalimantan

12 September 2026 - 18:00 WITA

i80

DPRD Samarinda Siapkan Jalur Aduan, Warga Krisis Air Bisa Ajukan Bantuan Tangki

12 September 2026 - 17:00 WITA

i75

Kemarau Panjang Picu Krisis Air, Perumdam Samarinda Tetapkan Status Siaga

12 September 2026 - 16:00 WITA

i74
Trending di BERITA DAERAH