Menu

Mode Gelap
Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan” Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan Ketua DPRD Samarinda: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kompas Pembangunan dan Penguatan UMKM DPRD Pasuruan Belajar Strategi Samarinda Jaga Fiskal di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

EKONOMI · 2 Jun 2025 12:15 WITA ·

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp17.000 ke Rp1,905 Juta Per Gram


 Ilustrasi - Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/am. Perbesar

Ilustrasi - Pegawai menunjukkan emas Antam yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam), Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/am.

KUMALANEWS.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, mengalami kenaikan Rp17.000 dari semula Rp1.888.000 menjadi Rp1.905.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik ke angka Rp1.749.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.002.500.
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.905.000.
– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.750.000.
– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.600.000.
– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.300.000.
– ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.545.000.
– ⁠Harga emas 25 gram: Rp46.237.000.
– ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.395.000
– ⁠Harga emas 100 gram: Rp184.712.000.
– ⁠Harga emas 250 gram: Rp461.515.000.
– ⁠Harga emas 500 gram: Rp922.820.000.
– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.845.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Di Atas Tebing Lonceng, Samarinda Terlihat Indah; di Bawahnya Tersimpan Harapan agar Seberang Tak Lagi Terpinggirkan

14 Juni 2026 - 13:00 WITA

kam9

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Aparat Usut Tuntas dan Lindungi Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

amsi99

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Perkuat Perlindungan dan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

pers99

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Asal-usul Aset

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

bunda05

Rita Widyasari: Bantuan Sosial kepada Masyarakat Berasal dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

6 Juni 2026 - 15:00 WITA

bunda03

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Lihat Sejarah Kepemilikan Perusahaan Secara Utuh

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

bunda01
Trending di NASIONAL