Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

BERITA DAERAH · 14 Mar 2024 09:00 WITA ·

Jual Jasa Pembuatan SIM di Media Sosial, Pemuda Asal Kukar di Amankan Polisi


 Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, menunjukkan barang bukti SIM palsu yang dibuat oleh tersangka FP.(kumalanews.id) Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, menunjukkan barang bukti SIM palsu yang dibuat oleh tersangka FP.(kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID – Seorang pemuda di Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial FP (29) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kukar, dalam tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbagai golongan. Dari tangan pelaku ini, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk SIM Palsu.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Heri Rusyaman menjelaskan bahwa, modus operandi pelaku FP ini, melakukan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu berbagai golongan kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga yang bervariasi.

“Jadi pelaku menjual jasa pembuatan SIM di media sosial, dengan harga yang bervariasi. Bahkan sudah ada beberapa SIM yang terjual,”  terang AKBP Heri Rusyaman, Rabu (13/3/2024).

Dari tangan pelaku FP, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya 1 unit mesin printer warna hitam merk Canon iP2770, 3 buah SIM A, 1 buah SIM BII Umum, 2 lembar kertas SIM dan 1 unit handphone serta barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku FP dijerat pasal 263 KUHap dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas AKBP Heri Rusyaman.

Dalam hal itu, AKBP Heri Rusyaman juga mengimbau kepada masyarakat agar untuk berhati-hati dengan jasa pembuatan SIM melalui media sosial. Ia juga meminta bagi warga yang akan mengurus pembuatan SIM menjalankan tes dengan benar dan sesuai prosedur.(fz)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September

29 September 2026 - 20:00 WITA

l34

KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka

29 September 2026 - 19:00 WITA

l33

DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi

29 September 2026 - 18:00 WITA

l32

Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan

29 September 2026 - 17:00 WITA

l31

Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

29 September 2026 - 16:00 WITA

l30

Bacitra Akan Perluas Rute ke Balikpapan Timur dan Utara, Tunggu Handover 2027

29 September 2026 - 15:00 WITA

l29
Trending di BERITA DAERAH