Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

BERITA DAERAH · 14 Mar 2024 09:00 WITA ·

Jual Jasa Pembuatan SIM di Media Sosial, Pemuda Asal Kukar di Amankan Polisi


 Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, menunjukkan barang bukti SIM palsu yang dibuat oleh tersangka FP.(kumalanews.id) Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman, menunjukkan barang bukti SIM palsu yang dibuat oleh tersangka FP.(kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID – Seorang pemuda di Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial FP (29) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kukar, dalam tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbagai golongan. Dari tangan pelaku ini, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk SIM Palsu.

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Heri Rusyaman menjelaskan bahwa, modus operandi pelaku FP ini, melakukan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu berbagai golongan kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga yang bervariasi.

“Jadi pelaku menjual jasa pembuatan SIM di media sosial, dengan harga yang bervariasi. Bahkan sudah ada beberapa SIM yang terjual,”  terang AKBP Heri Rusyaman, Rabu (13/3/2024).

Dari tangan pelaku FP, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya 1 unit mesin printer warna hitam merk Canon iP2770, 3 buah SIM A, 1 buah SIM BII Umum, 2 lembar kertas SIM dan 1 unit handphone serta barang bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, pelaku FP dijerat pasal 263 KUHap dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas AKBP Heri Rusyaman.

Dalam hal itu, AKBP Heri Rusyaman juga mengimbau kepada masyarakat agar untuk berhati-hati dengan jasa pembuatan SIM melalui media sosial. Ia juga meminta bagi warga yang akan mengurus pembuatan SIM menjalankan tes dengan benar dan sesuai prosedur.(fz)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak

16 Mei 2026 - 15:00 WITA

pdkt002

Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka

16 Mei 2026 - 14:00 WITA

pdkt001

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01
Trending di BERITA DAERAH