KUMALANEWS.ID – Seorang pemuda di Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial FP (29) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kukar, dalam tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbagai golongan. Dari tangan pelaku ini, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk SIM Palsu.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Heri Rusyaman menjelaskan bahwa, modus operandi pelaku FP ini, melakukan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) palsu berbagai golongan kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga yang bervariasi.
“Jadi pelaku menjual jasa pembuatan SIM di media sosial, dengan harga yang bervariasi. Bahkan sudah ada beberapa SIM yang terjual,” terang AKBP Heri Rusyaman, Rabu (13/3/2024).
Dari tangan pelaku FP, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya 1 unit mesin printer warna hitam merk Canon iP2770, 3 buah SIM A, 1 buah SIM BII Umum, 2 lembar kertas SIM dan 1 unit handphone serta barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, pelaku FP dijerat pasal 263 KUHap dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas AKBP Heri Rusyaman.
Dalam hal itu, AKBP Heri Rusyaman juga mengimbau kepada masyarakat agar untuk berhati-hati dengan jasa pembuatan SIM melalui media sosial. Ia juga meminta bagi warga yang akan mengurus pembuatan SIM menjalankan tes dengan benar dan sesuai prosedur.(fz)