Menu ✖

Mode Gelap
DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

BERITA DAERAH · 29 Sep 2026 20:00 WITA ·

DPRD Kukar Kejar Pembahasan Perubahan APBD 2026, Ditargetkan Tuntas 30 September


 Rapat Paripurna DPRD Kukar membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2026. Foto: Indirwan. Perbesar

Rapat Paripurna DPRD Kukar membahas Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2026. Foto: Indirwan.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dapat dituntaskan dan disepakati paling lambat Rabu (30/9/2026).

Target tersebut disampaikan Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, setelah rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026). Setelah nota keuangan disampaikan, pembahasan dilanjutkan secara maraton melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar.

Ahmad Yani mengatakan, pembahasan akan mencermati berbagai pandangan, masukan, serta catatan dari seluruh fraksi untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum masuk pada tahap persetujuan.

“Hari ini nota keuangan sudah disampaikan dan akan kita bahas secara maraton bersama Banggar,” ujar Ahmad Yani.

Menurutnya, keputusan akhir terkait persetujuan Perubahan APBD 2026 tetap menjadi kewenangan DPRD Kukar melalui pembahasan bersama seluruh fraksi. Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan anggaran daerah.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar. Ahmad Yani memastikan kewajiban tersebut akan diakomodasi dalam struktur APBD Perubahan 2026. Sebelumnya, pemerintah daerah menyatakan pinjaman kepada Bankaltimtara sebesar Rp820 miliar telah dilunasi dan selanjutnya dilakukan penataan administrasi sesuai ketentuan.

“Kita pastikan akan diakomodasi karena sudah dibelanjakan dan disampaikan kepada yang berhak,” katanya.

Di tengah pembahasan tersebut, DPRD Kukar juga menyoroti pentingnya menjaga belanja daerah agar tetap disesuaikan dengan kemampuan pendapatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya kewajiban baru pada akhir tahun anggaran.

Ahmad Yani menyebut sejumlah langkah rasionalisasi dan koreksi anggaran telah dilakukan, termasuk pembatasan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Menurutnya, belanja harus diarahkan pada kebutuhan yang benar-benar memiliki dukungan anggaran.

“Kita akan belanjakan sesuai dengan pendapatan yang ada,” jelasnya.

Selain persoalan pinjaman, DPRD Kukar masih menaruh perhatian terhadap potensi dana kurang salur yang menjadi hak daerah. Ahmad Yani menyampaikan terdapat perhitungan potensi dana kurang salur dalam jumlah besar, meski angka yang tersedia dalam pembahasan sebelumnya juga masih dapat mengalami penyesuaian.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kukar menyebut dana kurang salur 2024–2025 yang masih tersisa sekitar Rp2,2 triliun dan berpotensi diperhitungkan dalam pembahasan anggaran berikutnya apabila terealisasi.

Ahmad Yani berharap dana yang menjadi hak daerah tersebut dapat disalurkan sebelum berakhirnya tahun anggaran sehingga memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah.

“Kalau bisa ditransfer akhir tahun, tentu akan menjadi tambahan ruang fiskal bagi daerah,” ujarnya.

Namun, apabila dana tersebut belum diterima pada 2026, ia menyebut hak daerah tersebut tetap dapat diperhitungkan pada kapasitas anggaran berikutnya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, DPRD Kukar juga memastikan sejumlah kebutuhan masyarakat dan kewajiban pemerintah daerah menjadi perhatian. Termasuk kebutuhan infrastruktur serta penyelesaian kewajiban yang telah masuk dalam struktur anggaran perubahan.

Ahmad Yani menegaskan, pembahasan anggaran diarahkan agar setiap belanja memiliki dasar kemampuan keuangan yang jelas. DPRD juga berharap perubahan APBD dapat menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan program pembangunan sekaligus mencegah terbentuknya kewajiban baru.

“Semoga tidak terjadi utang baru. Yang kita anggarkan harus disesuaikan dengan ketersediaan dananya,” pungkasnya.

Dengan waktu pembahasan yang terbatas, DPRD Kukar menargetkan seluruh tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat segera diselesaikan sehingga persetujuan bersama dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

ADV DPRD Kutai Kartanegara
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KML Golongan Siaga Digelar, Dispora Kukar Dorong Penguatan Kompetensi Pembina Pramuka

29 September 2026 - 19:00 WITA

l33

DLHK Kukar Dorong TPS 3R, Sampah Diolah Jadi Kompos hingga Produk Bernilai Ekonomi

29 September 2026 - 18:00 WITA

l32

Raperda Perubahan APBD Kukar 2026 Masuki Tahap Akhir Pembahasan

29 September 2026 - 17:00 WITA

l31

Pemkot Balikpapan Efisiensi Hampir Rp100 Miliar, Tukin hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

29 September 2026 - 16:00 WITA

l30

Bacitra Akan Perluas Rute ke Balikpapan Timur dan Utara, Tunggu Handover 2027

29 September 2026 - 15:00 WITA

l29

DPRD Samarinda Dukung Pemekaran Kecamatan Samarinda Utara, Terkendala Jumlah Kelurahan

29 September 2026 - 13:00 WITA

l27
Trending di BERITA DAERAH