Menu

Mode Gelap
Dukung Pendidikan Berbasis Budaya Lokal, Disdikbud Kukar Gelar Workshop Penyusunan Modul Bahasa Daerah Untuk Guru SD Sayyid Thariq Assegaff Lantik Pengurus DPW ABI Kaltim Periode 2024-2029 Melangkah Bersama Menuju Nusantara Sehat, Tangguh, dan Bebas Narkoba Mentan temukan pupuk palsu, potensi rugikan petani Rp3,2 triliun KPK kaji aturan untuk larang tahanan pakai masker atau tutup wajah

BERITA DAERAH · 22 Apr 2024 13:30 WITA ·

Gerakan Sinergi Reforma Agraria di Kutai Kartanegara


 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar, Aag Nugraha bersama Asisten 1 Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat beserta perwakilan OPD dilingkungan Pemkab Kukar, usai melakukan pemasangan Puzzle Gerakan Sinergi Reforma Agraria.(kumalanews.id) Perbesar

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kukar, Aag Nugraha bersama Asisten 1 Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat beserta perwakilan OPD dilingkungan Pemkab Kukar, usai melakukan pemasangan Puzzle Gerakan Sinergi Reforma Agraria.(kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sukses melaksanakan acara Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA), yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Bupati Kukar, pada Senin (22/4/2024).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Asisten 1 Setkab Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat, perwakilan OPD terkait dilingkungan Pemkab Kukar dan Kepala Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu serta tamu undangan lainnya.

Tak hanya itu, kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, secara daring di Bandung Jawa Barat, dan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional serta Pemasangan Puzzle.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Aag Nugraha mengatakan, Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) ini bertujuan untuk mensinkronkan kegiatan penataan aset dan akses, sekaligus mendorong potensi usaha penataan akses di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Aag Nugraha juga menyebut bahwa, kegiatan ini diawali dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dan kemudian melalui Kepada Daerah yaitu Bupati maupun Walikota menunjuk suatu daerah untuk dijadikan kegiatan Reforma Agraria.

“Yang dilakukan pertama memberikan sertifikat dulu. Biasanya lokasinya eks kehutanan, jadi kita apelkan dan kita sertifikatkan, ujar Aag Nugraha

“Di tahun berikutnya kita lakukan Reforma Agraria, untuk membantu masyarakat tidak hanya mendapatkan sertifikat, tetapi juga bisa menghasilkan,” sambung Aag Nugraha.

Lebih lanjut Aag Nugraha mengemukakan, untuk Kabupaten Kutai Kartanegara sendiri, Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, ditunjuk sebagai lokasi Reforma Agraria, dalam mendorong potensi usaha baik di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.

Pasalnya, Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, dinilai sukses dalam mengelola dan mengembangkan potensi yang dimilikinya, seperti di sektor pertanian dalam arti luas serta perikanan, yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Desa tersebut.

“Desa Ponoragan dinilai sukses dalam memproduksi baby fish, setelah tahun ketiga ini dilanjutkan membuat abon ikan,” ungkap Aag Nugraha.

“Semoga di tahun depan Bupati Kukar bisa menunjuk lokasi baru, sehingga bisa kita kembangkan bersama dinas terkait, untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Aag Nugraha.

Sementara itu, Asisten 1 Setkab Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat menyambut baik dan mengapresiasi acara Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) ini,  dimana hal tersebut dapat memberikan manfaat serta menguatkan legalitas tanah masyarakat di Kukar khususnya.

Akhmad Taufik Hidayat berharap, dengan adanya legalitas tanah tersebut, masyarakat yang berprofesi di sektor pertanian, peternakan dan perikanan, dapat mengembangkan usaha yang dijalankan serta terus melakukan inovasi maupun terobosan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat, untuk penguatan legalitas terutama masyarakat kita, baik yang berprofesi di sektor pertanian, peternakan dan perikanan,” ucapnya.

“Jika ada lahan yang belum bersertifikat, segera di sertifikatkan untuk mempunyai legalitas, sehingga bisa mendapatkan bantuan dalam mengembangkan usahanya,” singkatnya.

Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik Agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.

Dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek Reforma Agraria dan pelaksanaan Redistribusi Tanah, Legalisasi Aset Tanah Transmigrasi, penyelesaian konflik Agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria, maka diperlukan strategi pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan dan akuntabel.(fin/fz)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Pendidikan Berbasis Budaya Lokal, Disdikbud Kukar Gelar Workshop Penyusunan Modul Bahasa Daerah Untuk Guru SD

15 Juli 2025 - 08:15 WITA

lip153a

Sayyid Thariq Assegaff Lantik Pengurus DPW ABI Kaltim Periode 2024-2029

14 Juli 2025 - 08:15 WITA

lip152a

Sape’ Akustik Nusantara: Merawat Tradisi Lewat Harmoni Etnik-Modern

11 Juli 2025 - 13:15 WITA

lip150a

Kembangkan Minat dan Bakat Siswa SMP di Bidang Olahraga Sepak Bola, Disdikbud Kukar Selenggarakan GSI 2025

10 Juli 2025 - 15:15 WITA

lip149

Bupati Kukar Lepas Kafilah MTQ Untuk Tingkat Provinsi Kaltim 2025

10 Juli 2025 - 13:15 WITA

lip148a

Bupati Kukar Panen Raya Pakcoy dan Penyerahan Sarana Prasarana di Kelurahan Maluhu

10 Juli 2025 - 09:15 WITA

lip147a
Trending di BERITA DAERAH