Menu

Mode Gelap
DPRD Kediri Pelajari Sekolah Digital di Samarinda, Siapkan Pengembangan Pendidikan Modern DPRD Kediri Studi Banding ke Samarinda, Bahas Transformasi Pendidikan Digital di Era Modern DPRD Samarinda Tunggu SLF Terowongan Rampung, Deni: Jangan Sampai Proyek Belum Siap Dipaksakan Berfungsi Warga Sukaraja Dilibatkan dalam Penataan Drainase IKN, Otorita Dorong Pemberdayaan Masyarakat Dari Secangkir Kopi hingga Peluang Usaha, Ekonomi Warga Mulai Bergeliat di Kawasan IKN

BERITA DAERAH · 15 Okt 2024 14:15 WITA ·

Permudah Pengurusan Izin Berusaha, DPMPTSP PPU Minta Pelaku Usaha Dapat memanfaatkan Aplikasi OSS


 Ilustrasi aplikasi OSS (Istimewa) Perbesar

Ilustrasi aplikasi OSS (Istimewa)

KUMALANEWS.ID, PENAJAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya untuk mempermudah pengurusan izin berusaha bagi para pelaku usaha di wilayah Benuo Taka.

Dimana salah satu langkah yang diambil yaitu dengan memanfaatkan aplikasi dan website Online Single Submission (OSS), platform perizinan terintegrasi secara elektronik.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Nurlaila menerangkan bahwa, penggunaan sistem OSS telah mempermudah proses perizinan berusaha yang mencakup berbagai sektor, mulai dari izin lingkungan, bangunan, hingga ekspor-impor.

Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan pengurusan izin yang dilakukan lebih cepat, efisien dan tanpa perlu tatap muka, terkecuali jika ada kendala hal teknis.

“OSS bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan, baik di tingkat daerah maupun pusat,” ujar Nurlaila, saat dijumpai pada Selasa (15/10/2024).

“Dengan OSS ini, dimana proses perizinan bisa dilakukan secara online, sehingga lebih praktis dan menghemat waktu,” sambung Nurlaila

Lebih lanjut Nurlaila mengemukakan bahwa, di Kabupaten PPU izin yang paling banyak diproses melalui OSS meliputi sektor lingkungan, perdagangan, perikanan, pertanian, hingga perindustrian.

Dimana sistem tersebut telah membantu menyinkronkan pelayanan perizinan antara berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Proses perizinan di OSS terintegrasi dengan berbagai instansi, seperti Dinas Pekerjaan Umum untuk urusan teknis, hingga Badan Pertanahan Nasional untuk masalah pertanahan,” ungkap Nurlaila.

“Dimana hal tersebut semuanya dapat berjalan otomatis setelah persyaratan dimasukkan,” tambah Nurlaila.

Baca juga Jaga Lingkungan Agar Tidak Tercemar Dari Polusi Udara, DLH PPU Lakukan Uji Emisi Kendaraan Dinas https://kumalanews.id/2024/10/15/jaga-lingkungan-agar-tidak-tercemar-dari-polusi-udara-dlh-ppu-lakukan-uji-emisi-kendaraan-dinas/

Meskipun berbasis teknologi digital, namun DPMPTSP PPU tetap menyediakan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam menggunakan OSS, terutama bagi pelaku usaha yang belum terbiasa dengan platform digital.

Untuk mengakses OSS, pelaku usaha bisa mengunjungi laman resmi di https://oss.go.id atau mengunduh aplikasi melalui Playstore dan Appstore.

Dimana langkah itu diharapkan, dapat mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten PPU.

“Dengan adanya OSS ini, kami berharap pelaku usaha di PPU dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus izin berusaha,” tutup Nurlaila.(adv)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Kediri Pelajari Sekolah Digital di Samarinda, Siapkan Pengembangan Pendidikan Modern

20 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkediri01

DPRD Kediri Studi Banding ke Samarinda, Bahas Transformasi Pendidikan Digital di Era Modern

20 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota45

DPRD Samarinda Tunggu SLF Terowongan Rampung, Deni: Jangan Sampai Proyek Belum Siap Dipaksakan Berfungsi

20 Mei 2026 - 14:00 WITA

dprdkota44

PWI Kukar dan Diskominfo Perkuat Sinergi, Dorong Kompetensi Wartawan dan Keterbukaan Informasi

19 Mei 2026 - 14:00 WITA

pwi001

DPRD Samarinda Soroti Infrastruktur dan Lingkungan, Arif Kurniawan: Pembangunan Jangan Abaikan Risiko Banjir

19 Mei 2026 - 13:00 WITA

dprdkota43

DPRD Samarinda Prihatin Munculnya “Kampung Narkoba”, Aris Mulyanata Dorong Pengawasan dan Edukasi Diperkuat

19 Mei 2026 - 12:00 WITA

dprdkota42
Trending di BERITA DAERAH