Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 8 Nov 2024 13:15 WITA ·

Syarat Terpenuhi, Pemekaran Mangkurawang Menunggu Penomoran Kode Wilayah


 Lurah Mangkurawan Ardiansyah, saat memberikan keterangan persnya (Kumalanews.id) Perbesar

Lurah Mangkurawan Ardiansyah, saat memberikan keterangan persnya (Kumalanews.id)

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Sebagian Wilayah Kelurahan Mangkurawang, akan dimekarkan  menjadi desa baru yakni Desa Mangkurawang Darat.

Mangkurawang merupakan salah satu Kelurahan di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang memiliki luas wilayah sekitar 23 Km².

Dengan luas wilayah tersebut Mangkurawang akan dipecah menjadi Kelurahan Mangkurawang yakni 15 RT dan Desa Mangkurawang Darat 5 RT.

Dalam hal itu, Lurah Mangkurawang Ardiansyah mengungkapkan bahwa seluruh persyaratan pemekaran tersebut telah dipenuhi oleh pihaknya bersama stakeholder terkait.

“Sampai saat ini syaratnya sudah terpenuhi semua,” ucapnya, pada Jum’at (8/11/2024).

Baca juga Nusantara Cultural Heritage Festival: Lestarikan Warisan Budaya, Bangkitkan Ekonomi Kreatif di Nusantara https://kumalanews.id/2024/11/08/nusantara-cultural-heritage-festival-lestarikan-warisan-budaya-bangkitkan-ekonomi-kreatif-di-nusantara/

Sebelumnya, pihak DPMD Kukar telah menyusun draft terkait beberapa hal misalnya tapal batas antara Mangkurawang darat, Bendang Raya dan Rapak Lambur.

Namun, hal tersebut telah dipenuhi dan telah diserahkan untuk pembuatan Perda dan Perbup.

“Jadi terkait dengan pemekaran Mangkurawang Darat ini prosesnya saat ini di dinas DPMD sudah membuat draft untuk Perda Pergub terkait pemekaran Mangkurawang Darat,” ungkap Ardiansyah.

Ardiansyah juga mengemukakan bahwa, terkait dengan pucuk pimpinan desa, pemilihannya akan menunggu Pilkades serentak antara tahun 2027 atau 2030.

“Menunggu Pilkades digelar, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa akan ditunjuk segera setelah Perbup terkait penetapan Desa Mangkurawang Darat telah diterbitkan,” bebernya.

“Karena pemilihan Kepala Desa akan kita lakukan di 2027 atau 2030 paling cepat 2027, misalnya tahun 2025 sudah ada Perbup kita akan tunjuk Pjs-nya,” tutupnya.(adv/diskominfokukar/ind/ruz)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH