KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN — Peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) kembali ditemukan di Kota Balikpapan. Hasil pengawasan gabungan Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan, dan Polresta Balikpapan menemukan 64 jenis OBA mengandung BKO yang beredar di sejumlah toko jamu.
Temuan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap 12 toko jamu di wilayah Balikpapan. Dari jumlah tersebut, produk OBA yang mengandung BKO ditemukan pada 10 toko, sementara 13 produk lainnya diketahui tidak memiliki izin edar.
Kepala DKK Balikpapan, Alwiati, mengatakan temuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang sebelumnya dilakukan melalui pengambilan sampel dan pengujian terhadap 25 produk OBA.
“Dari hasil pengujian, 24 produk dinyatakan mengandung BKO,” kata Alwiati, Jumat (21/8/2026).
Sejumlah zat yang ditemukan dalam produk tersebut antara lain sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM, dan fenilpropanolamin. Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM, produk-produk tersebut dinyatakan ilegal karena sebagian tidak memiliki izin edar atau masuk kategori Tanpa Izin Edar (TIE).
Petugas juga menemukan produk yang mencantumkan nomor izin edar yang diduga palsu atau fiktif. Kondisi tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena masyarakat dapat tertipu dengan kemasan dan informasi yang seolah-olah menunjukkan produk telah memperoleh legalitas.
Alwiati menegaskan, penggunaan BKO dalam OBA maupun suplemen kesehatan tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, terlebih jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
“BKO dalam obat bahan alam dilarang dan berisiko bagi kesehatan,” tegasnya.
BPOM Telusuri hingga Produsen
Kepala BPOM Balikpapan, Gerson Pararak, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi oleh pedagang. Peredaran OBA mengandung BKO juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Karena itu, BPOM Balikpapan tidak hanya melakukan penindakan di tingkat toko atau pengecer. Penelusuran juga diarahkan kepada pihak yang memproduksi dan memasok produk ilegal tersebut.
Menurut Gerson, sebagian besar pedagang yang ditemukan menjual produk bermasalah bukan merupakan produsen. Mereka mendapatkan produk dalam bentuk jadi dari pemasok untuk kemudian diedarkan kepada konsumen.
BPOM Balikpapan selanjutnya akan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis BPOM di sejumlah daerah serta BPOM pusat untuk melakukan profiling dan menelusuri sumber produksi produk tersebut.
“Kami tidak hanya melihat hilir. Hulunya juga harus ditelusuri,” ujar Gerson.
BPOM menduga sebagian produk ilegal tersebut tidak diproduksi oleh industri obat bahan alam yang memiliki izin resmi. Produk juga diduga berasal dari industri rumahan yang tidak mempunyai izin produksi sesuai ketentuan.
Jamu Stamina Paling Banyak Ditemukan
Alwiati menjelaskan, penggunaan BKO pada produk yang dipasarkan sebagai jamu atau obat tradisional masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Temuan tersebut banyak dijumpai pada produk dengan klaim meningkatkan stamina pria.
Sepanjang 2025 hingga saat ini, sejumlah BKO yang ditemukan pada produk dengan klaim peningkat stamina antara lain sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein.
Sementara itu, pada produk yang diklaim dapat mengatasi pegal linu, petugas menemukan kandungan seperti parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen.
Adapun produk pelangsing ditemukan mengandung sibutramin dan bisakodil, sedangkan produk dengan klaim membantu menggemukkan badan ditemukan mengandung siproheptadin dan deksametason. BKO glibenklamid juga ditemukan pada produk yang diklaim dapat membantu mengatasi gejala kencing manis.
Menurut Alwiati, masyarakat perlu lebih waspada terhadap produk yang menawarkan khasiat secara instan atau mengklaim mampu mengatasi berbagai penyakit sekaligus.
Penggunaan BKO secara sembarangan dapat menimbulkan efek samping serius. Sildenafil, misalnya, dapat menyebabkan sakit kepala, gangguan penglihatan, gangguan pencernaan hingga meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular.
Sementara penggunaan deksametason dan parasetamol tanpa pengawasan dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Adapun sibutramin berisiko meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta menyebabkan gangguan tidur.
“Produk yang mengandung BKO merupakan ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” kata Alwiati.
Pedagang Diberi Sanksi Administratif
Atas temuan tersebut, BPOM Balikpapan bersama DKK Balikpapan telah memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Produk yang ditemukan juga diperintahkan untuk dimusnahkan guna mencegah kembali beredarnya produk tersebut di masyarakat.
Para pelaku usaha diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual produk tanpa izin edar maupun OBA yang mengandung BKO. Pengawasan juga akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran produk ilegal, mulai dari tingkat pengecer hingga sumber produksinya.
DKK Balikpapan dan BPOM mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan lebih teliti sebelum membeli obat bahan alam maupun suplemen kesehatan, baik secara langsung di toko maupun melalui platform daring.
Masyarakat juga diminta menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli dan mengonsumsi produk kesehatan.
Dengan pengawasan yang diperkuat dari sisi hilir hingga hulu serta partisipasi masyarakat dalam memilih produk yang aman dan legal, peredaran OBA ilegal yang mengandung BKO diharapkan dapat ditekan dan tidak kembali membahayakan kesehatan warga Balikpapan.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















