KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi melantik 10.129 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kukar pada 7 November 2024.
Pelantikan KPPS ada yang bersifat terpisah ataupun dilakukan penggabungan yang dapat dilantik oleh Ketua PPK di seluruh kecamatan di Kukar.
Hal ini dilakukan karena KPU Kukar cukup kewalahan dengan luas wilayah Kukar dan juga kendala akses jalan.
“Sesuai dengan surat KPU RI, pelantikan dapat dilakukan lebih dari satu titik,” ujar Komisioner KPU Kukar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Muchammad Amin, pada Jum’at (8/11/2024).
Lebih lanjut Muchammad Amin menerangkan bahwa, setelah dilantik KPPS tersebut akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait tugas dan fungsinya.
Dimana bimtek pendahuluan itu akan diberikan oleh PPK yang akan dilanjutkan oleh PPS.
“PPK wajib breakdown materi ke KPPS, dengan rentang waktu antara 7 sampai 20 November 2024,” ungkap Muchammad Amin.
Baca juga Sebelum Dimekarkan, Kelurahan Mangkurawang Prioritaskan Pengembangan Sektor Peternakan dan Pertanian https://kumalanews.id/2024/11/08/sebelum-dimekarkan-kelurahan-mangkurawang-prioritaskan-pengembangan-sektor-peternakan-dan-pertanian/
Muchammad Amin menyebut bahwa, bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada KPPS terkait dengan mekanisme hari pencoblosan dan pembuatan laporan pra dan pasca pencoblosan.
Menurutnya, sebagian dari KPPS yang dilantik telah memiliki pengalaman menjadi penyelenggara pada pemilu sebelumnya.
Sehingga diharapkan, materi yang disampaikan dalam bimtek tersebut lebih tercerna dan dalam pelaksanaan pemungutan suara dapat terselenggara dengan baik.
“Semoga kedepannya tahapan Pilkada dapat berjalan dengan lancar hingga hari pelantikan,” tutup Muchammad Amin.(adv/kpukukar/ind//ruz)