Menu

Mode Gelap
OJK Percepat Kehadiran di IKN, Siapkan Kantor dan Pemindahan Pegawai Bertahap Otorita IKN dan Bank Indonesia Dorong UMKM Melek Digital, Pelaku Ekonomi Kreatif Dibekali QRIS dan Strategi Pemasaran Online DPRD Jateng Pelajari Pengembangan Pariwisata dan UMKM di IKN, Otorita Siapkan Nusantara Jadi Destinasi Kelas Dunia DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

BERITA DAERAH · 15 Nov 2024 17:15 WITA ·

Hotel Atlet Kaltim Tak Bisa Disewakan, Pemprov Tunggu Perda Tarif Sewa


 Hotel Atlet Kaltim Tak Bisa Disewakan, Pemprov Tunggu Perda Tarif Sewa Perbesar

KUMALANEWS.ID, KALIMANTAN TIMUR – Hotel Atlet yang terletak di Kompleks Gelora Kadri Oening, Samarinda, merupakan salah satu hotel terbesar yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Meskipun hotel ini berpotensi besar, sayangnya telah terbengkalai selama lebih dari sepuluh tahun terakhir.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kompleks Stadion Utama dan Madya (PKSUM), Dinas Pemuda dan Olahraga Kalimantan Timur (Dispora Kaltim), Armeyn Arbianto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menggelar seleksi atau “beauty contest” untuk memilih pengelola baru yang akan mengelola Hotel Atlet. “Kami berharap peserta yang terlibat dalam seleksi ini dapat menunjukkan kemampuan terbaik dalam pengelolaan hotel, mulai dari manajemen operasional hingga pelayanan yang unggul,” kata Armeyn.

Namun, meskipun pengelola baru segera ditentukan, Hotel Atlet belum bisa disewakan karena Pemerintah Provinsi Kaltim masih menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur tarif sewa dan ketentuan lainnya. “Kami mohon maaf kepada masyarakat, karena Perda tarif ini belum diterbitkan, sehingga kami belum bisa menetapkan tarif yang ideal untuk sewa kamar di hotel tersebut,” tambahnya.

Pemprov Kaltim berharap setelah pengalihan pengelolaan hotel, fasilitas ini bisa dikelola lebih profesional dan memberikan manfaat yang optimal baik dari segi pelayanan maupun pendapatan daerah.(adv)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01

Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Pastikan Proses Matang Sebelum Pengesahan

11 Mei 2026 - 16:00 WITA

dprdkota33

DPRD Samarinda Dorong Penataan Reklame, Samri: Jangan Jadi Sampah Visual Kota

11 Mei 2026 - 15:00 WITA

dprdkota32

DPRD Samarinda Kaji Ulang Raperda Pemanfaatan Jalan, Hindari Tumpang Tindih Aturan

11 Mei 2026 - 14:00 WITA

dprdkota31

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pemanfaatan Jalan untuk Dongkrak PAD

11 Mei 2026 - 13:00 WITA

dprdkota30

Kukar Jadi Tuan Rumah Temu Karya Karang Taruna Kaltim 2026

11 Mei 2026 - 12:00 WITA

taruna01
Trending di BERITA DAERAH