Menu

Mode Gelap
Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Libatkan Sopir dalam Penataan Kupon Solar Subsidi Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

BERITA DAERAH · 24 Agu 2026 17:00 WITA ·

Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean


 Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, MM., didampingi Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara (SAM Kaltimut) Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fajri, saat memberikan penjelasan terkait penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026). Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, MM., didampingi Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara (SAM Kaltimut) Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fajri, saat memberikan penjelasan terkait penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026). Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan untuk mengatur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite dan Biosolar. Kebijakan tersebut disiapkan untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU sekaligus menata waktu pelayanan agar distribusi BBM bersubsidi lebih tertib dan merata.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr. Ir. H. Bagus Susetyo, MM., mengatakan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi serta masukan masyarakat terkait persoalan antrean BBM bersubsidi yang terjadi di sejumlah titik.

“Ini hasil rapat koordinasi untuk mengatasi antrean BBM subsidi di Balikpapan,” kata Bagus dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026).

Menurut Bagus, pembahasan kebijakan tersebut melibatkan Pemkot Balikpapan, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta sejumlah komunitas dan perwakilan masyarakat. Hasil koordinasi kemudian dituangkan dalam sejumlah ketentuan mengenai waktu pelayanan, jenis kendaraan, hingga lokasi penyaluran BBM bersubsidi.

Salah satu pengaturan diterapkan di SPBU 61.761.03 Jalan MT Haryono. Kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita, sedangkan kendaraan roda empat mendapat pelayanan pada pukul 22.00 hingga 06.00 Wita.

Ketentuan serupa diterapkan di SPBU 61.761.02 Sepinggan. Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 Wita, sementara kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00–06.00 Wita.

Khusus kendaraan roda empat yang hendak mengisi Pertalite di kedua SPBU tersebut, pengendara tidak diperbolehkan mengantre sebelum waktu pelayanan dimulai pada pukul 22.00 Wita. Pengaturan ini dilakukan untuk mencegah antrean kendaraan menumpuk di luar jam pelayanan.

Sementara itu, SPBU 64.761.17 di kawasan Gunung Bakaran dikhususkan bagi kendaraan roda empat. SPBU tersebut tidak melayani kendaraan roda dua dan beroperasi untuk pelayanan kendaraan roda empat mulai pukul 08.00 hingga 22.00 Wita.

Lima SPBU Tambahan untuk Pertalite

Selain mengatur jam pelayanan, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan lima SPBU tambahan untuk melayani penyaluran Pertalite khusus kendaraan roda dua. Langkah tersebut diambil untuk membagi konsentrasi kendaraan yang selama ini menumpuk di sejumlah SPBU.

Lima SPBU yang direncanakan melayani Pertalite khusus roda dua yakni SPBU 64.761.24 di kawasan Batu Ampar, SPBU 64.761.18 di Batakan, SPBU 63.761.01 di Grand City, SPBU 64.761.09 di kawasan Gunung Bahagia, serta SPBU 64.761.05 di Kebun Sayur.

Bagus mengatakan, kelima SPBU tersebut akan mulai beroperasi setelah mendapatkan penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan menyelesaikan pelaksanaan uji tera.

“Lima SPBU ini untuk Pertalite khusus roda dua,” ujarnya.

Menurutnya, penambahan titik pelayanan tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan kendaraan pada SPBU yang selama ini menjadi lokasi utama antrean. Dengan distribusi yang lebih tersebar, masyarakat diharapkan tidak perlu berkumpul pada satu titik untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

Pengaturan Penyaluran Biosolar

Surat edaran tersebut juga mengatur penyaluran Biosolar di SPBU 64.761.19 Kilometer 13 dan SPBU 64.761.10 Kilometer 15. Pengaturan dilakukan berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan serta waktu pengisian untuk mengendalikan antrean.

Di SPBU Kilometer 13, pelayanan Biosolar berlangsung selama 24 jam dan diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan kapasitas di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang.

Pengisian ulang dibatasi dalam periode 48 jam. Selain itu, diterapkan sistem berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil diperbolehkan mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap mengisi pada tanggal genap.

Ketentuan serupa diterapkan di SPBU Kilometer 15, namun diperuntukkan bagi kendaraan roda enam dengan kapasitas di bawah 10 ton.

Pertamina Pecah Konsentrasi Antrean

Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara (SAM Kaltimut) Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fajri, mengatakan penambahan SPBU untuk pelayanan Pertalite merupakan bagian dari strategi memecah konsentrasi antrean kendaraan.

Menurutnya, selama ini sejumlah SPBU menjadi titik penumpukan karena melayani masyarakat dari wilayah yang cukup luas. Dengan menambah titik pelayanan, beban antrean di lokasi tertentu diharapkan dapat berkurang.

“Intinya penyalurannya kita pecah untuk mengurangi antrean,” kata Aulia.

Ia menjelaskan pola tersebut akan diterapkan di sejumlah kawasan yang selama ini memiliki antrean kendaraan roda dua cukup panjang. Di Balikpapan Timur, misalnya, antrean selama ini banyak terkonsentrasi di kawasan Sepinggan dan sekitarnya. Penambahan titik pelayanan di Batakan diharapkan dapat membagi beban antrean tersebut.

Hal serupa dilakukan di kawasan Karang Anyar dan Kebun Sayur. Sementara itu, untuk wilayah Balikpapan Utara dan Selatan, titik pelayanan baru di Grand City dan Gunung Bahagia juga diarahkan untuk mengurangi konsentrasi antrean.

“Di Karang Anyar antreannya cukup padat. Kita pecah ke Kebun Sayur,” ujarnya.

Aulia menegaskan Pertamina berfokus memastikan proses penyaluran BBM berlangsung di dalam area SPBU. Sementara itu, persoalan kemacetan di jalan akibat antrean kendaraan merupakan persoalan lalu lintas yang berada di luar kewenangan Pertamina.

“Pertamina fokus menyalurkan BBM di dalam area SPBU,” katanya.

Dengan penerapan pengaturan jam pelayanan, pembatasan jenis kendaraan, sistem berdasarkan nomor polisi, serta penambahan titik penyaluran, Pemkot Balikpapan berharap distribusi Pertalite dan Biosolar bersubsidi dapat berjalan lebih tertib.

Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan mampu mengurangi antrean panjang yang selama ini terkonsentrasi di sejumlah SPBU, menjaga kelancaran lalu lintas, serta memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses BBM bersubsidi sesuai ketentuan.

 

Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h15

DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Libatkan Sopir dalam Penataan Kupon Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h14

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

23 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h13

CFD Terpadu Resmi Diluncurkan di Taman Tiga Generasi, Jadi Ruang Sehat dan Penggerak UMKM

23 Agustus 2026 - 11:00 WITA

h6

Semarak HUT ke-81 RI, CFR Samarinda Gelar Lomba Mancing Antaranggota

22 Agustus 2026 - 19:00 WITA

h2

Dishub Balikpapan Siapkan Pengaturan Jam BBM Bersubsidi untuk Atasi Antrean Pertalite

21 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h1
Trending di BERITA DAERAH