Menu

Mode Gelap
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat Bukan Sekadar Otot, Ini Aspek yang Dinilai Juri di JOS Fitness Open Bodycontest 2026 PBFI Kaltim Dorong Kompetisi Fitness Jadi Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi Dimas Wira Jadikan JOS Fitness Open Body Contest 2026 Batu Loncatan ke Kompetisi Lebih Tinggi JOS Fitness Open Body Contest Diharapkan Jadi Kawah Atlet Fitness Kaltim

BERITA DAERAH · 15 Nov 2024 14:15 WITA ·

Putusan MK Pastikan Pencalonan Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi serta Edi Damansyah Aman


 Putusan MK Pastikan Pencalonan Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi serta Edi Damansyah Aman Perbesar

KUMALANEWS.ID – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan. Dimana soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.

Seperti diketahui, Helmi Hasan dan Mian melalui tim hukumnya mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai tuntutan mereka untuk pembatalan paslon tiga periode tak dipenuhi KPU Bengkulu. Mereka menuntut penghapusan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.

Dalam amar putusan MK yang dibacakan dalam Sidang Pleno Terbuka, pada Kamis (14/11/2024), uji materi yang disampaikan pemohon Helmi Hasan dan Mian ditolak MK.

Dengan adanya putusan ini, pencalonan seperti, Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu), Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan), Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) dan Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga) aman dalam pencalonanya.

“Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic  P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.(rri.co.id)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

23 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h13

CFD Terpadu Resmi Diluncurkan di Taman Tiga Generasi, Jadi Ruang Sehat dan Penggerak UMKM

23 Agustus 2026 - 11:00 WITA

h6

Semarak HUT ke-81 RI, CFR Samarinda Gelar Lomba Mancing Antaranggota

22 Agustus 2026 - 19:00 WITA

h2

Dishub Balikpapan Siapkan Pengaturan Jam BBM Bersubsidi untuk Atasi Antrean Pertalite

21 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h1

64 Jenis Jamu Mengandung BKO Ditemukan di Balikpapan, BPOM Telusuri Sumber Produksi

21 Agustus 2026 - 17:00 WITA

g99

HUT ke-81 RI, Dovy Ajak Warga Samarinda Jaga Persatuan dan Ciptakan Kedamaian

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

g98
Trending di BERITA DAERAH