Menu

Mode Gelap
Jelang Idulfitri, Polres Kukar Gelar Gerakan Pangan Murah di Tenggarong Pekerja Pencucian Mobil di Sebulu Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Masalah Asmara Kontrakan Pink di Muara Jawa Digerebek, Polisi Temukan 8 Poket Sabu Rampas Perhiasan Nenek di Loa Janan, Dua Pelaku Curas Ditangkap Saat Berpesta Hasil Kejahatan Jelang Idulfitri, Otorita IKN Gelar Gerakan Pangan Murah di Empat Kecamatan

BERITA DAERAH · 15 Nov 2024 14:15 WITA ·

Putusan MK Pastikan Pencalonan Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi serta Edi Damansyah Aman


 Putusan MK Pastikan Pencalonan Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi serta Edi Damansyah Aman Perbesar

KUMALANEWS.ID – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan. Dimana soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.

Seperti diketahui, Helmi Hasan dan Mian melalui tim hukumnya mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai tuntutan mereka untuk pembatalan paslon tiga periode tak dipenuhi KPU Bengkulu. Mereka menuntut penghapusan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.

Dalam amar putusan MK yang dibacakan dalam Sidang Pleno Terbuka, pada Kamis (14/11/2024), uji materi yang disampaikan pemohon Helmi Hasan dan Mian ditolak MK.

Dengan adanya putusan ini, pencalonan seperti, Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu), Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan), Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) dan Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga) aman dalam pencalonanya.

“Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic  P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.(rri.co.id)

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jelang Idulfitri, Polres Kukar Gelar Gerakan Pangan Murah di Tenggarong

13 Maret 2026 - 14:00 WITA

polres3

Pekerja Pencucian Mobil di Sebulu Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Masalah Asmara

13 Maret 2026 - 13:00 WITA

sebulu1

Empat Santri Tuntaskan 30 Juz, Haru Warni Haflah Akhirussanah Rumah Tahfidz Saunah Kaltim

12 Maret 2026 - 20:00 WITA

khatam1

Kontraktor Tagih Kepastian, Pemkab Kukar Targetkan Bayar Utang Proyek Pekan Depan

12 Maret 2026 - 19:00 WITA

aulia1

Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Polres Kukar Siap Amankan Mudik Lebaran

12 Maret 2026 - 14:00 WITA

polres1

Damkar Samarinda Ingatkan Warga Waspadai Kebakaran Saat Mudik Lebaran

12 Maret 2026 - 13:00 WITA

damkasmd1
Trending di BERITA DAERAH