Menu

Mode Gelap
Peluncuran “Nusantara Sehat”: Dorong Gaya Hidup Sehat di Ibu Kota Nusantara LKBB Kaltim Open 2025 Resmi Ditutup, Kadispora Kukar Apresiasi Seluruh Pihak Terlibat Sekda Kukar Buka Rapat Kerja LPTQ, Bahas Strategi Pertahankan Juara Umum Buka Lomba LKBB Kaltim Open 2025, Sekretaris Dispora Kukar: Berikan Dampak Positif Bagi Generasi Muda Dispora Kukar Gelar LKBB Kaltim Open 2025

BERITA DAERAH · 15 Nov 2024 14:15 WITA ·

Putusan MK Pastikan Pencalonan Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi serta Edi Damansyah Aman


 Putusan MK Pastikan Pencalonan Rohidin Mersyah dan Gusnan Mulyadi serta Edi Damansyah Aman Perbesar

KUMALANEWS.ID – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan soal perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan. Dimana soal klausal aturan pencalonan kepala daerah dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.

Seperti diketahui, Helmi Hasan dan Mian melalui tim hukumnya mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai tuntutan mereka untuk pembatalan paslon tiga periode tak dipenuhi KPU Bengkulu. Mereka menuntut penghapusan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sebab, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.

Dalam amar putusan MK yang dibacakan dalam Sidang Pleno Terbuka, pada Kamis (14/11/2024), uji materi yang disampaikan pemohon Helmi Hasan dan Mian ditolak MK.

Dengan adanya putusan ini, pencalonan seperti, Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu), Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan), Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) dan Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga) aman dalam pencalonanya.

“Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic  P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.(rri.co.id)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LKBB Kaltim Open 2025 Resmi Ditutup, Kadispora Kukar Apresiasi Seluruh Pihak Terlibat

28 April 2025 - 07:15 WITA

kominfokukar143

Sekda Kukar Buka Rapat Kerja LPTQ, Bahas Strategi Pertahankan Juara Umum

26 April 2025 - 16:15 WITA

kominfokukar142

Buka Lomba LKBB Kaltim Open 2025, Sekretaris Dispora Kukar: Berikan Dampak Positif Bagi Generasi Muda

26 April 2025 - 15:15 WITA

kominfokukar141

Dispora Kukar Gelar LKBB Kaltim Open 2025

26 April 2025 - 14:15 WITA

kominfokukar140

Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara PSU, Sekda Kukar Harap Masyarakat Terima Hasilnya

24 April 2025 - 15:15 WITA

kominfokukar139

Resmikan Embung di Maluhu, Edi Damansyah: Ini Bagian Dari Rencana Pemkab Kukar untuk Produktivitas Pertanian

24 April 2025 - 09:15 WITA

kominfokukar138
Trending di BERITA DAERAH