KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar menjelaskan bahwa, besaran serta waktu pencairan THR dan gaji ke-13 masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Ini sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang mengharuskan pemerintah daerah untuk berpedoman pada peraturan pemerintah,” terangnya, Senin (10/03/2025).
Lebih lanjut Tohar mengemukakan bahwa, saat ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sedang melakukan perhitungan cermat terkait jumlah anggaran yang akan dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13.
“Ini dilakukan perhitungan yang teliti, mencakup seluruh pos belanja daerah,” ungkapnya.
Tohar juga menyebut bahwa, terkait anggaran saat ini sudah disiapkan, namun pencairan harus menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan di bulan Maret 2025,” bebernya.
“Hal itu sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada ASN dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,” pungkasnya.(ADV/DiskominfoPPU)