KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melakukan penertiban terhadap penguasaan kawasan hutan secara ilegal di Kalimantan Timur. Kali ini, Satgas PKH menguasai kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang sebelumnya dikuasai oleh PT Singlurus Pratama.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara sekaligus menindak aktivitas penggunaan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Tindakan tersebut ditandai dengan pemasangan plang penguasaan kembali kawasan hutan oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi di lokasi Tahura Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Kajati Kaltim Chatarina Maulina, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan terkait.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penertiban merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga kawasan hutan sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik penguasaan kawasan secara ilegal.
“Satgas PKH melakukan tindakan tegas untuk menertibkan kawasan hutan,” ujar Barita di lokasi, Senin (31/8/2026).
Hasil Verifikasi Temukan Penggunaan Kawasan Secara Ilegal
Barita menjelaskan, penertiban terhadap PT Singlurus Pratama telah melalui tahapan verifikasi dan validasi. Tim Satgas PKH sebelumnya melakukan verifikasi lapangan pada 17 Oktober 2025, kemudian dilanjutkan dengan penelusuran dokumen dan pemeriksaan terhadap perusahaan.
Dari hasil verifikasi lapangan serta penelusuran dokumen, Satgas PKH menemukan adanya penggunaan kawasan hutan secara ilegal seluas 111,71 hektare yang berada di dalam kawasan PKP2B.
Dari luasan tersebut, sebanyak 105,37 hektare dikuasai kembali oleh Satgas PKH, sementara 5,60 hektare merupakan jalan masyarakat dan 0,75 hektare disebut bukan kebun masyarakat.
Barita mengatakan, hasil pemeriksaan didukung bukti dan data yang dinilai cukup untuk menunjukkan adanya penggunaan kawasan hutan secara ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
“Total areal terdampak mencapai 111,71 hektare, dengan potensi objek denda 101,44 hektare,” katanya.
Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah menghitung potensi denda administratif sebesar Rp147,31 miliar kepada PT Singlurus Pratama.
Dari total potensi denda tersebut, perusahaan telah membayar sebesar Rp25 miliar.
Kawasan Kembali Dalam Penguasaan Negara
Pemasangan plang menjadi bagian dari tindakan penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH. Langkah tersebut sekaligus menandai bahwa kawasan seluas 111,71 hektare di Tahura Bukit Soeharto kembali berada dalam penguasaan negara.
Barita menegaskan, penguasaan kembali bukan menjadi langkah akhir. Satgas PKH juga akan melanjutkan proses penagihan denda administratif serta mendorong pemulihan aset dan kawasan hutan.
“Langkahnya meliputi penguasaan kembali, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset,” jelasnya.
Menurut Barita, penertiban kawasan hutan juga harus diikuti dengan upaya pemulihan lingkungan. Satgas PKH mendorong penghentian deforestasi serta pemenuhan kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang atau void, dan reforestasi pada kawasan yang mengalami kerusakan.
Berada Di Wilayah Penyangga IKN
Penertiban Tahura Bukit Soeharto dinilai memiliki arti strategis karena kawasan tersebut berada di sekitar wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Barita menyebut penguasaan kembali kawasan konservasi tersebut menjadi pesan tegas pemerintah pusat bahwa kawasan hutan di sekitar IKN harus terlindungi dari aktivitas ilegal.
“Pemerintah tidak memberi ruang toleransi terhadap kegiatan ilegal,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, pemulihan Tahura Bukit Soeharto dinilai penting untuk menjaga fungsi ekologis kawasan. Penghentian aktivitas ilegal diharapkan dapat menekan laju deforestasi dan mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pemulihan lingkungan.
Barita menyebut kerusakan kawasan hutan juga berpotensi meningkatkan risiko bencana lingkungan, seperti erosi, banjir bandang, hingga pencemaran air asam tambang yang dapat berdampak terhadap wilayah Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan daerah sekitarnya.
Satgas PKH Pastikan Penertiban Berbasis Data
Satgas PKH memastikan setiap tindakan penertiban dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi serta didukung data yang terukur.
Barita menegaskan, perusahaan yang memiliki izin resmi tidak perlu khawatir karena sasaran penertiban ditujukan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan.
“Yang memiliki izin tidak perlu khawatir. Satgas menertibkan aktivitas yang ilegal,” katanya.
Satgas PKH juga masih akan mengembangkan hasil temuan di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum lainnya, temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran hukum, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Barita menambahkan, pola kerja Satgas PKH dilakukan melalui tahapan penguasaan kembali, pemberian atau penagihan denda administratif, kemudian penelusuran, verifikasi, dan validasi terhadap objek yang ditertibkan.
Terkait pemulihan kawasan yang berada dalam wilayah delineasi IKN, Satgas PKH menyatakan terbuka untuk berkoordinasi dengan Otorita IKN maupun seluruh pemangku kepentingan.
“Satgas terbuka bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan,” pungkas Barita.
Pewarta : M Hilmansyah Editor : Fairuzzabady @2026

















