KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 24 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Keputusan itu atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam hal itu, Sekretaris daerah (Sekda) PPU Tohar menegaskan bahwa, dalam edaran hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ditetapkan 7 hari, selain hari sabtu dan minggu.
“Tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) menambah hari libur yang telah ditentukan,” tegas Tohar, Jumat (14/03/2025).
Namun demikian, Tohar juga meminta secara tegas kepada para pejabat di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar bertanggungjawab atas kehadiran para pegawainya.
“Dengan pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing, pegawainya akan sadar dan tanggung jawabnya atas aturan kedisiplinan sebagai pegawai dilingkungan pemkab PPU,” pintanya.
Tohar juga menegaskan bahwa, apabila nantinya terdapat pegawai ada yang menambah hari libur nasional dan cuti bersama, maka para kepala SKPD diminta untuk bertindak tegas agar memberikan teguran ataupun sanksi kepada pegawai yang tidak patuh.
“Jangan ragu untuk memberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.(ADV/DiskominfoPPU)