Menu

Mode Gelap
Konflik Pengelolaan IPA Bendang 1 Memanas, PT WATS Klaim Hak 22 Tahun Diambil Sepihak Direktur PT WATS Menangis, Persoalkan Pengambilalihan IPA Bendang 1 Kasus Gangguan Pernapasan Meningkat di Balikpapan, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Kawasan Hutan di Tahura Bukit Soeharto PT WATS Minta Pemkot Samarinda dan Perumdam Hormati Kesepakatan Kerja Sama

BERITA DAERAH · 14 Mar 2025 19:15 WITA ·

Sekda PPU Tohar : Tidak Ada Menambah Hari Libur Yang Telah Ditentukan


 Sekda PPU Tohar : Tidak Ada Menambah Hari Libur Yang Telah Ditentukan Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 24 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Keputusan itu atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam hal itu, Sekretaris daerah (Sekda) PPU Tohar menegaskan bahwa, dalam edaran hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ditetapkan 7 hari, selain hari sabtu dan minggu.

“Tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) menambah hari libur yang telah ditentukan,” tegas Tohar, Jumat (14/03/2025).

Namun demikian, Tohar juga meminta secara tegas kepada para pejabat di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar bertanggungjawab atas kehadiran para pegawainya.

“Dengan pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing, pegawainya akan sadar dan tanggung jawabnya atas aturan kedisiplinan sebagai pegawai dilingkungan pemkab PPU,” pintanya.

Tohar juga menegaskan bahwa, apabila nantinya terdapat pegawai ada yang menambah hari libur nasional dan cuti bersama, maka para kepala SKPD diminta untuk bertindak tegas agar memberikan teguran ataupun sanksi kepada pegawai yang tidak patuh.

“Jangan ragu untuk memberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.(ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konflik Pengelolaan IPA Bendang 1 Memanas, PT WATS Klaim Hak 22 Tahun Diambil Sepihak

1 September 2026 - 11:30 WITA

h48

Direktur PT WATS Menangis, Persoalkan Pengambilalihan IPA Bendang 1

1 September 2026 - 11:00 WITA

h47

Kasus Gangguan Pernapasan Meningkat di Balikpapan, Dinkes Ingatkan Warga Waspadai Kabut Asap

1 September 2026 - 09:30 WITA

h46

Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Kawasan Hutan di Tahura Bukit Soeharto

31 Agustus 2026 - 19:00 WITA

h45

PT WATS Minta Pemkot Samarinda dan Perumdam Hormati Kesepakatan Kerja Sama

31 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h44

Kerja Sama PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana Buntu, DPRD Samarinda Sorot Nasib 44 Karyawan

31 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h43
Trending di BERITA DAERAH