Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Samarinda Gelar Hearing dengan Disdag, Dorong Sinkronisasi Data Kios dan Peningkatan Keselamatan Pasar Tim SAR Gabungan Terus Sisir Sungai Belayan, Korban Perahu Ketinting Masih Dalam Pencarian Perkuat Sinergi, Otorita IKN dan Kementerian PU Matangkan Pembangunan Infrastruktur Pemerintahan dan Hunian Komisi III DPRD Samarinda Bergerak Cepat Tangani TPS Ilegal di Bukit Pinang Menteri PU: Investor Jangan Ragu, Pembangunan IKN Terus Berjalan

BERITA DAERAH · 14 Mar 2025 19:15 WITA ·

Sekda PPU Tohar : Tidak Ada Menambah Hari Libur Yang Telah Ditentukan


 Sekda PPU Tohar : Tidak Ada Menambah Hari Libur Yang Telah Ditentukan Perbesar

KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati PPU Nomor 24 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Keputusan itu atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023.

Dalam hal itu, Sekretaris daerah (Sekda) PPU Tohar menegaskan bahwa, dalam edaran hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ditetapkan 7 hari, selain hari sabtu dan minggu.

“Tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) menambah hari libur yang telah ditentukan,” tegas Tohar, Jumat (14/03/2025).

Namun demikian, Tohar juga meminta secara tegas kepada para pejabat di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar bertanggungjawab atas kehadiran para pegawainya.

“Dengan pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing, pegawainya akan sadar dan tanggung jawabnya atas aturan kedisiplinan sebagai pegawai dilingkungan pemkab PPU,” pintanya.

Tohar juga menegaskan bahwa, apabila nantinya terdapat pegawai ada yang menambah hari libur nasional dan cuti bersama, maka para kepala SKPD diminta untuk bertindak tegas agar memberikan teguran ataupun sanksi kepada pegawai yang tidak patuh.

“Jangan ragu untuk memberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.(ADV/DiskominfoPPU)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komisi II DPRD Samarinda Gelar Hearing dengan Disdag, Dorong Sinkronisasi Data Kios dan Peningkatan Keselamatan Pasar

14 Januari 2026 - 20:00 WITA

6567c31e 4719 4090 bd1d cb3ee6408322

Tim SAR Gabungan Terus Sisir Sungai Belayan, Korban Perahu Ketinting Masih Dalam Pencarian

14 Januari 2026 - 19:00 WITA

4359bf40 4f56 42e6 b5eb 8598808c3b33

Komisi III DPRD Samarinda Bergerak Cepat Tangani TPS Ilegal di Bukit Pinang

14 Januari 2026 - 13:00 WITA

aan1

Dishub Samarinda Beberkan Tantangan Anggaran 2026, Fokus Penataan Parkir dan Solusi Kemacetan Kota

13 Januari 2026 - 16:00 WITA

dishub smd1

Komisi III DPRD Samarinda Evaluasi Kinerja Dishub 2025, Bahas Program Strategis Transportasi 2026

13 Januari 2026 - 15:00 WITA

deni1

Ketua RKM Kukar Soroti Protokol Kepresidenan, Sultan Kutai Dinilai Tak Dihormati Saat Kunjungan Presiden Prabowo

13 Januari 2026 - 09:00 WITA

kukar1
Trending di BERITA DAERAH