KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah dalam beberapa kesempatan terus membahas serta mendorong peningkatan perekonomian dari sektor UMKM.
Pasalnya, saat Kukar dilanda Pandemi Covid-19, masyarakat dapat bertahan melalui sektor UMKM yang dikemas dalam program Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Berangkat dari hal tersebut, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kukar mencoba menjawab harapan Bupati Kukar dengan menghadirkan program sertifikasi Halal Gratis.
Target dari program tersebut adalah para pelaku usaha yang bergerak di sektor kuliner yang akan mendapatkan bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Kepala Bidang Pengembangan UKM Diskop-UKM Kukar Fathul Alamin mengungkapkan bahwa, program tersebut merupakan bagian dari inisiatif nasional bertajuk “Sertifikat Halal Gratis Sehati”, yang menyediakan total 600.000 sertifikat halal gratis di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, Kalimantan Timur mendapat kuota 6.000 sertifikat, sehingga pelaku UMKM di Kukar didorong untuk segera mendaftar sebelum kuota habis.
“Untuk mempercepat proses pendaftaran, kami bekerja sama dengan empat lembaga pendamping halal, yaitu Universitas Mulawarman (UNMUL), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI), Edukasi Wakaf, dan Perkumpulan Wanita Islam,” ujar Fathul Alamin, Rabu (19/03/2025).
“Dimana keempat lembaga ini menyediakan layanan pendaftaran dari Senin hingga Jumat, pukul 09.00-14.00 WITA di Kantor Diskop-UKM Kukar,” sambung Fathul Alamin.
Tak hanya itu, layanan ini juga dibuka di beberapa kecamatan, seperti Samboja Barat, Samboja, Muara Jawa, Anggana, Sanga-Sanga, Muara Badak, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang, dengan petugas pendamping halal yang siap membantu proses pendaftaran.
“Untuk mendapatkan sertifikasi halal ini, pelaku usaha hanya perlu memenuhi persyaratan seperti Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” sebut Fathul Alamin.
“Jika belum, pemerintah akan membantu dan menyiapkan sampel produk atau deskripsi komposisi produk, termasuk bahan, alat, serta cara pembuatannya,” tambah Fathul Alamin.
Proses pendaftaran dilakukan melalui platform SiHalal, yang serupa dengan sistem OSS. Pelaku usaha hanya perlu membuat akun, mengisi data pribadi dan data usaha, serta mengunggah informasi produk yang didaftarkan.
Proses proses umumnya memakan waktu sekitar 15-30 menit. Setelah pengajuan diterima BPJPH, petugas pendamping halal akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi usaha.
Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat halal dapat diterbitkan dalam waktu sekitar dua minggu. Namun, dalam beberapa kasus, prosesnya bisa memakan waktu hingga satu atau dua bulan, terutama jika ada bahan baku yang belum bersertifikat halal.
Pemerintah menanggung seluruh biaya sertifikasi sebesar Rp230.000 per pelaku usaha mikro. Selain itu, petugas yang menangani pendaftaran dan verifikasi juga sudah mendapatkan honor dan biaya transportasi dari dana tersebut.
Oleh karena itu, pelaku usaha tidak dipungut biaya tambahan. Jika ada oknum yang meminta pembayaran, pelaku usaha berhak menolak dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Semoga melalui program ini semakin banyak UMKM yang naik kelas dan mampu untuk bersaing dengan produk dari daerah lain,” tutup Fathul Alamin.(ADV/DiskominfoKukar)