KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pembahasan digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, didampingi anggota Bapemperda Samri Shaputra dan Abdul Rohim, serta dihadiri perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda.
Kamaruddin menjelaskan, Raperda ini tidak hanya mengatur mekanisme serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam penanganan perumahan yang terbengkalai atau mangkrak.
“Ini juga membahas perumahan yang mangkrak karena ditinggal pengembang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah perumahan di Samarinda mengalami stagnasi pembangunan akibat pengembang pailit atau tidak lagi mampu melanjutkan proyek, sehingga meninggalkan aset dan fasilitas tanpa kepastian pengelolaan.
“Ada yang pailit, ada juga yang sudah tidak sanggup melanjutkan pembangunan,” katanya.
Menurut Kamaruddin, pemerintah daerah tidak bisa langsung mengambil alih aset tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, diperlukan regulasi khusus agar proses penanganan perumahan mangkrak dapat dilakukan secara legal dan terukur.
“Tidak bisa semena-mena, harus ada aturan yang jelas,” tegasnya.
Ia menyebutkan, Raperda ini masuk dalam skala prioritas DPRD Samarinda dan ditargetkan rampung tahun ini. Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian awal antara lain kawasan Batu Besaung dan Kecamatan Sambutan, meski pendataan masih terus dilakukan.
Jika disahkan menjadi Perda, aturan ini akan memberikan kewenangan lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola PSU maupun menangani perumahan yang ditinggalkan pengembang. Selain itu, juga akan diatur mekanisme sanksi bagi pihak yang melanggar.
“Ada sanksi perdata dan pidana, termasuk denda dan kurungan maksimal enam bulan,” pungkasnya.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















