KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) akan segera dibayarkan.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
“Disebutkan, THR paling cepat akan dibayarkan 15 hari sebelum tanggal hari raya,” ujar Mudyat Noor, Rabu (19/03/2025).
Lebih lanjut Mudyat Noor menerangkan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan memberikan THR sebesar satu bulan gaji kepada seluruh ASN termasuk THL, yang bekerja di lingkup pemerintahan PPU.
“Tunjangan Hari Raya ini tetap akan terbayarkan, meskipun saat ini Pemerintah Kabupaten di tengah kebijakan efisiensi anggaran,” jelasnya.
Tak hanya itu, Mudyat Noor juga mengemukakan bahwa para pegawai masih menunggu kepastian pembayaran THR, berharap dapat merayakan hari Lebaran bersama keluarga dengan rasa senang dan bahagia.
Hingga kini, Pemkab PPU belum dapat memastikan tanggal pembayaran THR akan dibayarkan.
“Ini masih dalam proses, semoga saja dalam waktu dekat ini akan terbayarkan,” pungkas Mudyat Noor. (ADV/DiskominfoPPU)
















