KUMALANEWS.ID, PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dalam hal itu, sebanyak 525 orang PPPK dan 171 orang CPNS akan menerima SK yang dinyatakan lulus seleksi tahap 1 tahun 2024, dipastikan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada 1 Juni 2025 mendatang.
Sekretaris daerah (Sekda) PPU Tohar menjelaskan, bahwa proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PNS dan PPPK yang dilakukan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Diharapkan rampung pada bulan Mei 2025 dan tidak ada perubahan regulasi di pusat,” ujarnya, Selasa (08/04/2025).
Meski demikian, Tohar juga menegaskan bahwa, memahami kondisi para CPNS maupun PPPK yang ingin segera diberikan SK, namun hal ini Pemkab PPU masih menunggu penetapan PERTEK dari pusat.
“Kami akan mengawal proses penetapan PERTEK ini, agar teman-teman CPNS dan PPPK tidak ada yang tertinggal meskipun 1 orang,” tegasnya.
Tohar menambahkan, untuk penyerahan SK tersebut akan diberikan secara bersamaan, mengingat pengadaannya juga dilakukan secara bersamaan di tahun 2024 lalu.
“Semoga proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dan PPPK di BKN rampung di bulan Mei 2025, sehingga akan dilakukan TMT pada 1 Juni 2025 mendatang,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU)