Menu

Mode Gelap
IKN Perkuat Peran Kader Kesehatan, Targetkan Penurunan Kasus DBD 50 Persen Pansus DPRD Samarinda Soroti Kabel Semrawut, Dorong Regulasi Penataan Utilitas Telekomunikasi Perbedaan Data Penduduk Disorot Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Minta Sinkronisasi Segera Disdukcapil Samarinda Tegaskan Perbedaan Data Penduduk, Soroti Pentingnya Tertib Administrasi Kabar Duka dari Samarinda, Hj. Meiliana Binti H. Muhammad Adnan Sabirin Wafat

BERITA DAERAH · 16 Apr 2025 11:15 WITA ·

Maksimalkan PSU 2025, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran


 Maksimalkan PSU 2025, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pilkada 2024, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan edaran tertanggal 14 April 2025.

Surat edaran dengan nomor : B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 berisi beberapa ketentuan serta himbauan kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSU pada 19 April 2025.

Surat edaran ini didasarkan pada :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  1. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara.
  2. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan.
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara.
  4. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 245/PL.01-SD/6402/2025 tanggal 11 April 2025 Perihal Pemberitahuan Hari PSU Kabupaten Kutai Kartanegara.
  5. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA tanggal 14 April 2025 hal Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang.

Beberapa hal yang diperhatikan dalam pelaksanaan PSU yang termuat dalam surat edaran tersebut salah satunya adalah pemberitahuan bahwa pada hari Sabtu, 19 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan PSU Pasca Putusan MK pada Pilkada Tahun 2024.

Untuk itu, seluruh Pegawai ASN dan Non ASN, Pekerja atau Buruh di Wilayah Kukar dihimbau menggunakan hak pilih pada  PSU tanggal 19 April 2025.

Surat edaran tersebut juga memerintahkan Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan pada hari libur dalam rangka Pemungutan Suara Ulang dengan pengaturan piket bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Para Pengusaha atau Pimpinan Perusahaan ditekankan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya, mengatur efisiensi waktu jika pekerjaan tidak dapat ditinggalkan serta memberikan upah lembur jika waktu libur tersebut digunakan untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pewarta : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pansus DPRD Samarinda Soroti Kabel Semrawut, Dorong Regulasi Penataan Utilitas Telekomunikasi

9 April 2026 - 17:00 WITA

Tambahkan sedikit teks isi 3

Perbedaan Data Penduduk Disorot Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Minta Sinkronisasi Segera

9 April 2026 - 16:00 WITA

Tambahkan sedikit teks isi 1

Disdukcapil Samarinda Tegaskan Perbedaan Data Penduduk, Soroti Pentingnya Tertib Administrasi

9 April 2026 - 15:00 WITA

Tambahkan sedikit teks isi

Kabar Duka dari Samarinda, Hj. Meiliana Binti H. Muhammad Adnan Sabirin Wafat

7 April 2026 - 21:00 WITA

Biru Putih Bertepi Ucapan Duka Cita

Pesona Pantai Biru Kersik Makin Memikat, Fasilitas Terus Ditingkatkan

6 April 2026 - 13:00 WITA

kersik001

Manfaatkan Google Earth Pro, Distanak Kukar Tingkatkan Akurasi Data Pertanian Berbasis Spasial

2 April 2026 - 16:00 WITA

distanak76
Trending di BERITA DAERAH