Menu

Mode Gelap
Gunung Semeru Kembali Erupsi Dengan Letusan Setinggi 700 Meter Indonesia, Mongolia Jajaki Kerja Sama Tekstil Hingga Bebas Visa Teken Kerja Sama Terbaru, 6 Investor Swasta akan Membangun Berbagai Sektor di IKN Senilai Rp3,65 Triliun Basarnas Balikpapan Evakuasi Tiga Pemancing Yang Terapung Akibat Kapal Mati Mesin SMAN 1 Tenggarong Seberang Buka Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Ini Jadwal dan Syaratnya

BERITA DAERAH · 16 Apr 2025 11:15 WITA ·

Maksimalkan PSU 2025, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran


 Maksimalkan PSU 2025, Bupati Kukar Keluarkan Surat Edaran Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pilkada 2024, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan edaran tertanggal 14 April 2025.

Surat edaran dengan nomor : B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 berisi beberapa ketentuan serta himbauan kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSU pada 19 April 2025.

Surat edaran ini didasarkan pada :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  1. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara.
  2. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan.
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Tahun 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara.
  4. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 245/PL.01-SD/6402/2025 tanggal 11 April 2025 Perihal Pemberitahuan Hari PSU Kabupaten Kutai Kartanegara.
  5. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA tanggal 14 April 2025 hal Hari Libur pada PSU dan Pilkada Ulang.

Beberapa hal yang diperhatikan dalam pelaksanaan PSU yang termuat dalam surat edaran tersebut salah satunya adalah pemberitahuan bahwa pada hari Sabtu, 19 April 2025 ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan PSU Pasca Putusan MK pada Pilkada Tahun 2024.

Untuk itu, seluruh Pegawai ASN dan Non ASN, Pekerja atau Buruh di Wilayah Kukar dihimbau menggunakan hak pilih pada  PSU tanggal 19 April 2025.

Surat edaran tersebut juga memerintahkan Perangkat Daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan pada hari libur dalam rangka Pemungutan Suara Ulang dengan pengaturan piket bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Para Pengusaha atau Pimpinan Perusahaan ditekankan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya, mengatur efisiensi waktu jika pekerjaan tidak dapat ditinggalkan serta memberikan upah lembur jika waktu libur tersebut digunakan untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pewarta : Indirwan | Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Basarnas Balikpapan Evakuasi Tiga Pemancing Yang Terapung Akibat Kapal Mati Mesin

21 Mei 2025 - 08:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 21 at 07.04.24

SMAN 1 Tenggarong Seberang Buka Pendaftaran SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, Ini Jadwal dan Syaratnya

20 Mei 2025 - 15:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 20 at 23.39.01

ABK TB BPM 09 Tenggelam Di Sungai Mahakam Berhasil Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

19 Mei 2025 - 19:15 WITA

lip58

Koalisi Pers Kaltim: Doxing Adalah Teror, Bukan Kritik – Lindungi Kebebasan Pers di Era Digital!

19 Mei 2025 - 16:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 19 at 13.45.25

Asmadiyansyah, ABK yang Tenggelam di Sungai Mahakam Masih Dalam Pencarian Tim SAR

18 Mei 2025 - 09:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 18 at 08.29.39

Korban Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

17 Mei 2025 - 16:15 WITA

WhatsApp Image 2025 05 17 at 15.18.20
Trending di BERITA DAERAH