Menu

Mode Gelap
Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan BBM Eceran, Larang Penjualan dengan Botol Plastik PDI Perjuangan Samarinda Refleksikan 30 Tahun Kudatuli, Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi Wakil Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Bhayangkara Run 2026, Dinilai Perkuat Kebersamaan Pegadaian Gencarkan Literasi Emas di Samarinda, Dorong Masyarakat Mulai Berinvestasi Semarak Samarinda Bhayangkara Run 2026, Peserta Harap Jadi Agenda Tahunan

BERITA DAERAH · 27 Okt 2025 18:15 WITA ·

Komisi I DPRD Samarinda Tindaklanjuti Aduan Warga Sungai Kapih Soal Keterlambatan Sertifikat PTSL 2023–2024


 Suasana rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama perwakilan warga Kelurahan Sungai Kapih dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, membahas keterlambatan penerbitan sertifikat PTSL tahun 2023–2024, di ruang rapat utama DPRD Kota Samarinda, Senin (27/10/2025). Foto: Yana Perbesar

Suasana rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama perwakilan warga Kelurahan Sungai Kapih dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, membahas keterlambatan penerbitan sertifikat PTSL tahun 2023–2024, di ruang rapat utama DPRD Kota Samarinda, Senin (27/10/2025). Foto: Yana

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama perwakilan warga Kelurahan Sungai Kapih dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda, Senin (27/10/2025). Rapat tersebut membahas keterlambatan penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023–2024.

Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Kota Samarinda dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, H. Samri Shaputra. Hadir pula anggota Komisi I lainnya, yakni Ronal Stephen Lonteng, Markacah, Kamaruddin, Suparno, dan Aris Mulyanata.

Dalam pertemuan tersebut, Lurah Sungai Kapih, Munir Alhabsi, menyampaikan bahwa hingga kini masih terdapat 347 berkas PTSL tahun 2023 yang belum diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Ia menilai alasan BPN terkait kekurangan data dan saksi batas tidak sepenuhnya dapat diterima, karena seluruh proses di tingkat kelurahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Alasan BPN katanya masih ada kekurangan data dan saksi batas, tapi itu tidak masuk akal. Semua berkas sudah lengkap, diverifikasi, dan direkomendasikan oleh tim PTSL kelurahan. Masyarakat sudah menunggu terlalu lama,” tegas Munir kepada awak media usai acara.

Ia menambahkan, apabila memang ada kekurangan administrasi, seharusnya BPN menyampaikan catatan resmi agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kelurahan.

“BPN seharusnya memberikan pemberitahuan tertulis melalui RT atau kelurahan, bukan membiarkan berkas masyarakat menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.

Munir juga menyoroti dugaan adanya pengurangan kuota PTSL tahun 2024 di wilayah Sungai Kapih. Dari jatah awal sebanyak 1.000 bidang tanah, hanya sekitar 600 bidang yang diakomodir BPN, dan hingga kini baru 219 sertifikat yang berhasil diterbitkan.

“Ini sangat disayangkan. Berkas sudah kami lengkapi semua, tapi realisasinya sangat kecil. Warga merasa dirugikan,” tambahnya.

Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Samri Shaputra, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan menyusun rekomendasi resmi kepada BPN agar mempercepat penyelesaian sertifikat yang tertunda.

“Kami akan mempelajari hasil hearing hari ini dan segera mengeluarkan rekomendasi agar BPN menindaklanjutinya secara serius. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya,” tegas Samri.

Munir Alhabsi juga menegaskan bahwa pihak kelurahan akan terus mendampingi warga hingga seluruh sertifikat PTSL dapat diterbitkan.

“Kami berkomitmen terus berkoordinasi dengan DPRD dan BPN agar persoalan ini segera tuntas. Harapan kami, masyarakat bisa mendapatkan haknya tanpa hambatan administratif lagi,” pungkas Munir.

Warga berharap langkah Komisi I DPRD Kota Samarinda ini dapat membawa kepastian hukum dan keadilan bagi penerima program PTSL di Kelurahan Sungai Kapih yang selama ini menunggu tanpa kejelasan waktu penerbitan sertifikat.

 

Reporter : Yana
Editor   : Awang
@2025
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Balikpapan Perketat Pengawasan BBM Eceran, Larang Penjualan dengan Botol Plastik

27 Juli 2026 - 12:00 WITA

d68

PDI Perjuangan Samarinda Refleksikan 30 Tahun Kudatuli, Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi

27 Juli 2026 - 11:00 WITA

d67

Wakil Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Bhayangkara Run 2026, Dinilai Perkuat Kebersamaan

26 Juli 2026 - 18:00 WITA

d64

Pegadaian Gencarkan Literasi Emas di Samarinda, Dorong Masyarakat Mulai Berinvestasi

26 Juli 2026 - 17:00 WITA

d63

Semarak Samarinda Bhayangkara Run 2026, Peserta Harap Jadi Agenda Tahunan

26 Juli 2026 - 16:00 WITA

d62

FKUB Samarinda Dorong Regulasi RUU LGBTQ untuk Lindungi Generasi Muda

26 Juli 2026 - 15:00 WITA

d61
Trending di BERITA DAERAH