KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (10/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah, didampingi Wakil Ketua Rusdi dan Celni Pita Sari, serta dihadiri Wakil Wali Kota Saefudin Zuhri yang mewakili Pemerintah Kota Samarinda, Sekretaris DPRD, dan seluruh anggota dewan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Samarinda, Sugiharto, membacakan daftar 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan dalam Propemperda 2026. Dari total tersebut, 11 Raperda merupakan usulan DPRD, sementara 5 lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Daftar 16 Raperda Propemperda Kota Samarinda Tahun 2026
Usulan DPRD Kota Samarinda:
- Pengelolaan Pemakaman Umum
- Penyelenggaraan Perizinan dan Penataan Reklame
- Pengembangan dan Pengelolaan Daerah Wisata
- Pengelolaan dan Pemberdayaan Sumber Daya Rakyat
- Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Penyelamatan
- Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Daerah
- Sepadan Sungai
- Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Pemanfaatan Jalan di Kota Samarinda
- Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
- Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC dan HIV/AIDS
Usulan Pemerintah Kota Samarinda:
- Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman
- Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman 2024–2043
- Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda 2025–2045
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Wakil Wali Kota Samarinda Saefudin Zuhri mengatakan, kelima Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota disusun berdasarkan kebutuhan prioritas pembangunan dan pelayanan publik.
“Ada lima Raperda yang kami ajukan, di antaranya tentang pajak daerah, penataan perumahan, dan perlindungan lingkungan hidup. Harapannya, pembahasannya bisa segera dilakukan bersama DPRD agar hasilnya dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Saefudin.
Ia juga menegaskan pentingnya pengaturan mengenai serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) agar pengelolaan fasilitas perumahan dapat dilakukan secara resmi oleh pemerintah daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah menyampaikan bahwa penetapan Propemperda 2026 merupakan hasil pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Total ada 16 Raperda yang disetujui masuk Propemperda 2026. Setelah penetapan ini, DPRD akan menindaklanjuti penyusunan bersama perangkat daerah terkait agar setiap Raperda memiliki naskah akademik dan dasar hukum yang lengkap,” jelas Helmi.
Helmi menambahkan, DPRD akan memaksimalkan proses pembahasan di tahun mendatang agar seluruh Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal dan menghasilkan peraturan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda dalam menyiapkan berbagai kebijakan hukum daerah yang mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan di ibu kota Kalimantan Timur tersebut.
Pewarta : Yana Editor : Awang @2025

















