Menu

Mode Gelap
Disnaker Balikpapan Evaluasi Rekrutmen Disabilitas Pasca Job Market Fair 2026 Bapemperda DPRD Samarinda Kaji Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 DPRD Samarinda Bekali Calon Paskibraka, Tanamkan Jiwa Pancasila Menuju Indonesia Emas Pemkot Balikpapan Bidik Lima Stel Seragam Gratis untuk Setiap Siswa Baru DLH Pastikan TPA Manggar Aman, Mitigasi Kebakaran Diperketat Hadapi Musim Kemarau

BERITA DAERAH · 21 Nov 2025 15:00 WITA ·

SMPN 2 Tenggarong Terapkan Kebijakan Makanan Bebas Kemasan, Kurangi Sampah hingga 80 Persen


 Kepala SMP Negeri 2 Tenggarong, Yunus, menjelaskan strategi sekolah dalam mengurangi produksi sampah. Perbesar

Kepala SMP Negeri 2 Tenggarong, Yunus, menjelaskan strategi sekolah dalam mengurangi produksi sampah.

KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Dalam upaya menekan volume sampah plastik di lingkungan sekolah, SMPN 2 Tenggarong menerapkan kebijakan ketat makanan bebas kemasan di seluruh area kantin. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling signifikan dalam program peduli lingkungan sekolah. Hal tersebut disampaikan Kepala SMPN 2 Tenggarong, Yunus, Jum’at (21/11/2025).

Saat pertama kali menjabat, Yunus menemukan bahwa sebagian besar sampah berasal dari kantin, terutama dari kemasan plastik makanan, gelas minuman sekali pakai, dan saset. Setiap harinya, sekolah bisa menghasilkan hingga lima sampai delapan kantong sampah besar. Kondisi itu mendorong pihak sekolah untuk menciptakan aturan yang lebih tegas terhadap penggunaan kemasan.

“Sampah terbesar datang dari kantin. Karena itu kami mengambil langkah perlahan-lahan membina pengelola kantin agar berhenti menggunakan kemasan plastik. Sekarang tidak ada lagi minuman saset, gelas plastik, atau bungkus makanan sekali pakai,” ujar Yunus.

Perubahan tersebut tidak terjadi dalam semalam. Dibutuhkan waktu hampir enam bulan untuk melakukan pendekatan, edukasi, dan pembiasaan kepada para pedagang kantin. Namun sejak Agustus lalu, seluruh makanan yang dijual telah menggunakan alas daun sebagai pengganti kertas atau plastik, sementara minuman disediakan dalam wadah yang ramah lingkungan.

Tak hanya pengelola kantin, siswa juga diwajibkan membawa tumbler dari rumah. Kebijakan ini diberlakukan setelah sebelumnya banyak ditemukan gelas plastik sisa minuman yang dibawa siswa ke dalam kelas dan berakhir sebagai sampah.

“Sekarang setiap anak harus membawa tumbler. Ini sangat mengurangi sampah minuman sekali pakai, dan sekolah menjadi jauh lebih bersih,” jelasnya.

Penerapan makanan bebas kemasan ini bukan hanya berdampak pada pengurangan sampah, tetapi juga membentuk pola pikir siswa tentang pentingnya menjaga lingkungan. Guru juga dilibatkan untuk mengawasi kepatuhan siswa dan pedagang kantin terhadap aturan tersebut.

Yunus menyebut program ini sebagai salah satu pilar penting menuju predikat Adiwiyata Mandiri, yang merupakan penghargaan tertinggi bagi sekolah berbudaya lingkungan.

“Kami ingin anak-anak terbiasa hidup tanpa sampah plastik. Kesadaran ini harus dibangun dari kebiasaan sejak sekolah,” tegasnya.

Dengan kebijakan makanan bebas kemasan tersebut, SMPN 2 Tenggarong berhasil menunjukkan bahwa perubahan gaya hidup ramah lingkungan dapat dimulai dari ruang sederhana: kantin sekolah. Upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain di Kutai Kartanegara maupun Kalimantan Timur.

 

ADV Disdikbud Kukar
Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Disnaker Balikpapan Evaluasi Rekrutmen Disabilitas Pasca Job Market Fair 2026

16 Juli 2026 - 18:00 WITA

ab39

Bapemperda DPRD Samarinda Kaji Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

16 Juli 2026 - 17:00 WITA

ab38

DPRD Samarinda Bekali Calon Paskibraka, Tanamkan Jiwa Pancasila Menuju Indonesia Emas

16 Juli 2026 - 16:00 WITA

ab37

Pemkot Balikpapan Bidik Lima Stel Seragam Gratis untuk Setiap Siswa Baru

16 Juli 2026 - 15:00 WITA

ab35

DLH Pastikan TPA Manggar Aman, Mitigasi Kebakaran Diperketat Hadapi Musim Kemarau

16 Juli 2026 - 14:00 WITA

ab34

150 Ribu Seragam Gratis Dibagikan, Pemkot Balikpapan Ringankan Beban Orang Tua

16 Juli 2026 - 13:00 WITA

ab36
Trending di BERITA DAERAH