KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Proses pengangkatan aparatur desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini menjadi sorotan tajam. Ketiadaan regulasi teknis yang rinci dinilai membuka celah lebar bagi intervensi politik dan penyalahgunaan wewenang, terutama saat terjadi pergantian kepala desa (Kades).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kutim, Muhammad Basuni, mengungkapkan bahwa kewenangan pengangkatan hingga pemberhentian perangkat desa saat ini masih sepenuhnya berada di tangan masing-masing Kades.
Permasalahan Utama:
- Ketiadaan Standar: Mekanisme rekrutmen tidak memiliki aturan teknis yang mengikat, menyebabkan setiap desa menerapkan prosedur yang berbeda-beda.
- Subjektivitas Tinggi: Aturan yang ada hanya bersifat umum, sehingga proses seleksi tidak memiliki parameter yang jelas, rentan terhadap interpretasi subjektif.
- Ancaman Stabilitas: Tanpa payung hukum yang kuat, perangkat desa berisiko diberhentikan sewaktu-waktu tanpa alasan objektif, yang mengganggu kontinuitas administrasi pemerintahan desa.
Basuni menegaskan kekhawatiran bahwa situasi ini sangat rentan memunculkan intervensi politik. “Jika tidak ada aturan yang baku, potensi intervensi dalam pengangkatan perangkat desa sangat besar. Ini yang kami khawatirkan sejak lama,” ujarnya.
DPMPD Kutim saat ini sedang merumuskan regulasi teknis yang lebih detail. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum bagi proses rekrutmen yang lebih transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan politik Kades.
Selain itu, Basuni juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas SDM perangkat desa, terutama dalam administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, yang sering menjadi kendala dalam pelaksanaan program.
ADV Diskominfo SP Kutim

















