Menu

Mode Gelap
Rahmad Mas’ud: Balikpapan Bukan Lagi Kota Minyak, UMKM dan Jasa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Wali Kota Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan Balikpapan Pemkot Balikpapan Siapkan Depo Kontainer dan Kantong Parkir Truk, Target Kurangi Macet di Km 15 Balikpapan Tambah Ribuan Lampu Jalan, Pemkot Alokasikan Rp244 Miliar Demi Keamanan Warga Balikpapan Jadi Pembuka Festival UMKM 2026, Menteri Maman Dorong Legalitas dan Akses Pembiayaan untuk Naik Kelas

BERITA DAERAH · 21 Nov 2025 19:45 WITA ·

Tanpa Regulasi Teknis: Perekrutan Perangkat Desa Kutim Dinilai Rentan Intervensi Politik


 Tanpa Regulasi Teknis: Perekrutan Perangkat Desa Kutim Dinilai Rentan Intervensi Politik Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Proses pengangkatan aparatur desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini menjadi sorotan tajam. Ketiadaan regulasi teknis yang rinci dinilai membuka celah lebar bagi intervensi politik dan penyalahgunaan wewenang, terutama saat terjadi pergantian kepala desa (Kades).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kutim, Muhammad Basuni, mengungkapkan bahwa kewenangan pengangkatan hingga pemberhentian perangkat desa saat ini masih sepenuhnya berada di tangan masing-masing Kades.

Permasalahan Utama:

  • Ketiadaan Standar: Mekanisme rekrutmen tidak memiliki aturan teknis yang mengikat, menyebabkan setiap desa menerapkan prosedur yang berbeda-beda.
  • Subjektivitas Tinggi: Aturan yang ada hanya bersifat umum, sehingga proses seleksi tidak memiliki parameter yang jelas, rentan terhadap interpretasi subjektif.
  • Ancaman Stabilitas: Tanpa payung hukum yang kuat, perangkat desa berisiko diberhentikan sewaktu-waktu tanpa alasan objektif, yang mengganggu kontinuitas administrasi pemerintahan desa.

Basuni menegaskan kekhawatiran bahwa situasi ini sangat rentan memunculkan intervensi politik. “Jika tidak ada aturan yang baku, potensi intervensi dalam pengangkatan perangkat desa sangat besar. Ini yang kami khawatirkan sejak lama,” ujarnya.

DPMPD Kutim saat ini sedang merumuskan regulasi teknis yang lebih detail. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum bagi proses rekrutmen yang lebih transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan politik Kades.

Selain itu, Basuni juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas SDM perangkat desa, terutama dalam administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, yang sering menjadi kendala dalam pelaksanaan program.

 

ADV Diskominfo SP Kutim

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rahmad Mas’ud: Balikpapan Bukan Lagi Kota Minyak, UMKM dan Jasa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

19 Juni 2026 - 22:00 WITA

a30

Wali Kota Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan Balikpapan

19 Juni 2026 - 21:00 WITA

a29

Pemkot Balikpapan Siapkan Depo Kontainer dan Kantong Parkir Truk, Target Kurangi Macet di Km 15

19 Juni 2026 - 20:00 WITA

a28

Balikpapan Tambah Ribuan Lampu Jalan, Pemkot Alokasikan Rp244 Miliar Demi Keamanan Warga

19 Juni 2026 - 19:00 WITA

a27

Balikpapan Jadi Pembuka Festival UMKM 2026, Menteri Maman Dorong Legalitas dan Akses Pembiayaan untuk Naik Kelas

19 Juni 2026 - 18:00 WITA

a26

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25
Trending di BERITA DAERAH