Menu

Mode Gelap
Merangkai Identitas Nusantara Lewat Motif Batik, Otorita IKN dan Bank Indonesia Dorong Kreativitas Pengrajin Wastra Lokal Polsek Loa Kulu dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Lima Desa Jelang HUT Bhayangkara ke-80 Mahasiswa dan KNPI Soroti Raperda TBC-HIV/AIDS, Tekankan Penguatan Pencegahan dan Perlindungan Hukum DPRD Samarinda Dorong Raperda TBC dan HIV/AIDS, Tekankan Penguatan Regulasi dan Deteksi Dini Wakil Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Sekolah Rakyat, Tekankan Ketepatan Sasaran dan Perlindungan Hak Anak

BERITA DAERAH · 21 Nov 2025 19:45 WITA ·

Tanpa Regulasi Teknis: Perekrutan Perangkat Desa Kutim Dinilai Rentan Intervensi Politik


 Tanpa Regulasi Teknis: Perekrutan Perangkat Desa Kutim Dinilai Rentan Intervensi Politik Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Proses pengangkatan aparatur desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini menjadi sorotan tajam. Ketiadaan regulasi teknis yang rinci dinilai membuka celah lebar bagi intervensi politik dan penyalahgunaan wewenang, terutama saat terjadi pergantian kepala desa (Kades).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kutim, Muhammad Basuni, mengungkapkan bahwa kewenangan pengangkatan hingga pemberhentian perangkat desa saat ini masih sepenuhnya berada di tangan masing-masing Kades.

Permasalahan Utama:

  • Ketiadaan Standar: Mekanisme rekrutmen tidak memiliki aturan teknis yang mengikat, menyebabkan setiap desa menerapkan prosedur yang berbeda-beda.
  • Subjektivitas Tinggi: Aturan yang ada hanya bersifat umum, sehingga proses seleksi tidak memiliki parameter yang jelas, rentan terhadap interpretasi subjektif.
  • Ancaman Stabilitas: Tanpa payung hukum yang kuat, perangkat desa berisiko diberhentikan sewaktu-waktu tanpa alasan objektif, yang mengganggu kontinuitas administrasi pemerintahan desa.

Basuni menegaskan kekhawatiran bahwa situasi ini sangat rentan memunculkan intervensi politik. “Jika tidak ada aturan yang baku, potensi intervensi dalam pengangkatan perangkat desa sangat besar. Ini yang kami khawatirkan sejak lama,” ujarnya.

DPMPD Kutim saat ini sedang merumuskan regulasi teknis yang lebih detail. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum bagi proses rekrutmen yang lebih transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan politik Kades.

Selain itu, Basuni juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas SDM perangkat desa, terutama dalam administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, yang sering menjadi kendala dalam pelaksanaan program.

 

ADV Diskominfo SP Kutim

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Loa Kulu dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Lima Desa Jelang HUT Bhayangkara ke-80

21 Juni 2026 - 09:00 WITA

a43

Mahasiswa dan KNPI Soroti Raperda TBC-HIV/AIDS, Tekankan Penguatan Pencegahan dan Perlindungan Hukum

20 Juni 2026 - 23:00 WITA

a42

DPRD Samarinda Dorong Raperda TBC dan HIV/AIDS, Tekankan Penguatan Regulasi dan Deteksi Dini

20 Juni 2026 - 22:00 WITA

a41

Wakil Ketua DPRD Samarinda Apresiasi Sekolah Rakyat, Tekankan Ketepatan Sasaran dan Perlindungan Hak Anak

20 Juni 2026 - 21:00 WITA

a40

DPRD Samarinda Apresiasi SRT 24: Siswa Tunjukkan Perubahan Signifikan dalam Satu Tahun

20 Juni 2026 - 20:00 WITA

a39

Kepala SRT 24 Samarinda Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektor, Sebut Sekolah Rakyat Tumbuh dari Kebersamaan

20 Juni 2026 - 19:00 WITA

a38
Trending di BERITA DAERAH