Menu

Mode Gelap
Musancab PDIP Kukar Panaskan Mesin Partai, Fokus Konsolidasi dan Regenerasi Kader 1.024 Jemaah Haji Samarinda Resmi Dilepas, Wali Kota Titip Doa dan Harapan dari Tanah Suci Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini

BERITA DAERAH · 21 Nov 2025 19:45 WITA ·

Tanpa Regulasi Teknis: Perekrutan Perangkat Desa Kutim Dinilai Rentan Intervensi Politik


 Tanpa Regulasi Teknis: Perekrutan Perangkat Desa Kutim Dinilai Rentan Intervensi Politik Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Proses pengangkatan aparatur desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini menjadi sorotan tajam. Ketiadaan regulasi teknis yang rinci dinilai membuka celah lebar bagi intervensi politik dan penyalahgunaan wewenang, terutama saat terjadi pergantian kepala desa (Kades).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kutim, Muhammad Basuni, mengungkapkan bahwa kewenangan pengangkatan hingga pemberhentian perangkat desa saat ini masih sepenuhnya berada di tangan masing-masing Kades.

Permasalahan Utama:

  • Ketiadaan Standar: Mekanisme rekrutmen tidak memiliki aturan teknis yang mengikat, menyebabkan setiap desa menerapkan prosedur yang berbeda-beda.
  • Subjektivitas Tinggi: Aturan yang ada hanya bersifat umum, sehingga proses seleksi tidak memiliki parameter yang jelas, rentan terhadap interpretasi subjektif.
  • Ancaman Stabilitas: Tanpa payung hukum yang kuat, perangkat desa berisiko diberhentikan sewaktu-waktu tanpa alasan objektif, yang mengganggu kontinuitas administrasi pemerintahan desa.

Basuni menegaskan kekhawatiran bahwa situasi ini sangat rentan memunculkan intervensi politik. “Jika tidak ada aturan yang baku, potensi intervensi dalam pengangkatan perangkat desa sangat besar. Ini yang kami khawatirkan sejak lama,” ujarnya.

DPMPD Kutim saat ini sedang merumuskan regulasi teknis yang lebih detail. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum bagi proses rekrutmen yang lebih transparan, objektif, dan bebas dari kepentingan politik Kades.

Selain itu, Basuni juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas SDM perangkat desa, terutama dalam administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa, yang sering menjadi kendala dalam pelaksanaan program.

 

ADV Diskominfo SP Kutim

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Musancab PDIP Kukar Panaskan Mesin Partai, Fokus Konsolidasi dan Regenerasi Kader

25 April 2026 - 18:00 WITA

p12

1.024 Jemaah Haji Samarinda Resmi Dilepas, Wali Kota Titip Doa dan Harapan dari Tanah Suci

25 April 2026 - 17:00 WITA

an87

Blukar 2026 Resmi Dimulai, Jelajah Alam Kukar Lewat Konsep Overland Dan Sport Tourism

24 April 2026 - 18:00 WITA

aul0000001

DPRD Samarinda Perketat Pengawasan MBG, Celni Tekankan Standar Kesehatan Dapur dan Dukung Pengembangan Seni Budaya

24 April 2026 - 17:00 WITA

dprdkota02

Pansus II DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Target Selesai Tahun Ini

24 April 2026 - 16:00 WITA

dpdrkota01

Celni Soroti Insiden Jurnalis Saat Demo, Dorong Pendekatan Dialog Redam Konflik

23 April 2026 - 17:00 WITA

kn010
Trending di BERITA DAERAH