KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur (Kutim) untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan, menandai berakhirnya masa penantian pengusaha dan pekerja di salah satu daerah penyangga ekonomi terbesar di Kalimantan Timur tersebut. Berdasarkan keputusan yang telah disepakati dan disahkan oleh Pemerintah Provinsi, UMK Kutim 2026 ditetapkan pada kisaran Rp 3,7 Juta, yang merepresentasikan kenaikan sekitar 5 persen dari penetapan upah tahun sebelumnya.
Keputusan penetapan UMK ini diambil menyusul terbitnya regulasi pengupahan terbaru dari Pemerintah Pusat yang menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, bersama Dewan Pengupahan Daerah, menggunakan formula perhitungan yang mempertimbangkan variabel ekonomi daerah seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kutim, dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha.
Langkah ini diapresiasi karena memberikan kepastian hukum dan ekonomi yang penting bagi perusahaan untuk menyusun anggaran gaji tahun depan, sekaligus memastikan daya beli pekerja tetap terjaga. Sebelumnya, UMK Kutim tahun 2025 berada pada angka Rp 3.743.820. Penetapan UMK 2026 ini akan menjadi acuan standar gaji minimum yang wajib diberlakukan oleh semua perusahaan di Kabupaten Kutai Timur per tanggal 1 Januari 2026, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
ADV Diskominfo SP Kutim

















