Menu

Mode Gelap
Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

BERITA DAERAH · 21 Nov 2025 21:00 WITA ·

UMK Kutai Timur 2026 Ditetapkan Sekitar Rp 3,7 Juta, Mengalami Kenaikan 5 Persen21 November


 UMK Kutai Timur 2026 Ditetapkan Sekitar Rp 3,7 Juta, Mengalami Kenaikan 5 Persen21 November Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur (Kutim) untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan, menandai berakhirnya masa penantian pengusaha dan pekerja di salah satu daerah penyangga ekonomi terbesar di Kalimantan Timur tersebut. Berdasarkan keputusan yang telah disepakati dan disahkan oleh Pemerintah Provinsi, UMK Kutim 2026 ditetapkan pada kisaran Rp 3,7 Juta, yang merepresentasikan kenaikan sekitar 5 persen dari penetapan upah tahun sebelumnya.

Keputusan penetapan UMK ini diambil menyusul terbitnya regulasi pengupahan terbaru dari Pemerintah Pusat yang menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, bersama Dewan Pengupahan Daerah, menggunakan formula perhitungan yang mempertimbangkan variabel ekonomi daerah seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kutim, dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha.

Langkah ini diapresiasi karena memberikan kepastian hukum dan ekonomi yang penting bagi perusahaan untuk menyusun anggaran gaji tahun depan, sekaligus memastikan daya beli pekerja tetap terjaga. Sebelumnya, UMK Kutim tahun 2025 berada pada angka Rp 3.743.820. Penetapan UMK 2026 ini akan menjadi acuan standar gaji minimum yang wajib diberlakukan oleh semua perusahaan di Kabupaten Kutai Timur per tanggal 1 Januari 2026, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gotong Royong Jadi Kunci Jaga Kebersihan, Palaran Bersihkan Parit Antisipasi Musim Hujan

29 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h40

NasDem Samarinda Gandeng Bank Sampah, Gerakkan Warga Peduli Kebersihan dari Palaran

29 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h39

Gebermas Dorong Warga Peduli Sampah, Bank Sampah Kampung KB Makmur Lestari Jadi Penggerak

29 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h38

Karhutla Ganggu Penerbangan di Kalimantan, Sejumlah Rute dari Balikpapan Delay hingga 4 Jam

29 Agustus 2026 - 14:00 WITA

h37

Kodam VI/Mulawarman Gelar Salat Istisqa, Doakan Hujan Turun dan Karhutla Mereda

29 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h36

Minat Warga Meningkat, Keterisian Bacitra Balikpapan Tembus 140 Persen

28 Agustus 2026 - 13:00 WITA

h35
Trending di BERITA DAERAH