Menu

Mode Gelap
Rahmad Mas’ud: Balikpapan Bukan Lagi Kota Minyak, UMKM dan Jasa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Wali Kota Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan Balikpapan Pemkot Balikpapan Siapkan Depo Kontainer dan Kantong Parkir Truk, Target Kurangi Macet di Km 15 Balikpapan Tambah Ribuan Lampu Jalan, Pemkot Alokasikan Rp244 Miliar Demi Keamanan Warga Balikpapan Jadi Pembuka Festival UMKM 2026, Menteri Maman Dorong Legalitas dan Akses Pembiayaan untuk Naik Kelas

BERITA DAERAH · 21 Nov 2025 21:00 WITA ·

UMK Kutai Timur 2026 Ditetapkan Sekitar Rp 3,7 Juta, Mengalami Kenaikan 5 Persen21 November


 UMK Kutai Timur 2026 Ditetapkan Sekitar Rp 3,7 Juta, Mengalami Kenaikan 5 Persen21 November Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur (Kutim) untuk tahun 2026 telah resmi ditetapkan, menandai berakhirnya masa penantian pengusaha dan pekerja di salah satu daerah penyangga ekonomi terbesar di Kalimantan Timur tersebut. Berdasarkan keputusan yang telah disepakati dan disahkan oleh Pemerintah Provinsi, UMK Kutim 2026 ditetapkan pada kisaran Rp 3,7 Juta, yang merepresentasikan kenaikan sekitar 5 persen dari penetapan upah tahun sebelumnya.

Keputusan penetapan UMK ini diambil menyusul terbitnya regulasi pengupahan terbaru dari Pemerintah Pusat yang menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, bersama Dewan Pengupahan Daerah, menggunakan formula perhitungan yang mempertimbangkan variabel ekonomi daerah seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kutim, dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha.

Langkah ini diapresiasi karena memberikan kepastian hukum dan ekonomi yang penting bagi perusahaan untuk menyusun anggaran gaji tahun depan, sekaligus memastikan daya beli pekerja tetap terjaga. Sebelumnya, UMK Kutim tahun 2025 berada pada angka Rp 3.743.820. Penetapan UMK 2026 ini akan menjadi acuan standar gaji minimum yang wajib diberlakukan oleh semua perusahaan di Kabupaten Kutai Timur per tanggal 1 Januari 2026, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rahmad Mas’ud: Balikpapan Bukan Lagi Kota Minyak, UMKM dan Jasa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

19 Juni 2026 - 22:00 WITA

a30

Wali Kota Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan Balikpapan

19 Juni 2026 - 21:00 WITA

a29

Pemkot Balikpapan Siapkan Depo Kontainer dan Kantong Parkir Truk, Target Kurangi Macet di Km 15

19 Juni 2026 - 20:00 WITA

a28

Balikpapan Tambah Ribuan Lampu Jalan, Pemkot Alokasikan Rp244 Miliar Demi Keamanan Warga

19 Juni 2026 - 19:00 WITA

a27

Balikpapan Jadi Pembuka Festival UMKM 2026, Menteri Maman Dorong Legalitas dan Akses Pembiayaan untuk Naik Kelas

19 Juni 2026 - 18:00 WITA

a26

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25
Trending di BERITA DAERAH