KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur (Kutim) telah menyelesaikan rangkaian kegiatan Operasi Zebra Mahakam 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari 17 hingga 30 November 2025. Hasilnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutim mencatat total 301 tindakan penegakan hukum lalu lintas. Angka ini terdiri dari 189 sanksi tilang dan 112 teguran tertulis yang diberikan kepada para pengendara yang melanggar. Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyatakan bahwa jumlah pelanggaran yang ditilang mengalami kenaikan sekitar 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam operasi ini, tindakan represif melalui penegakan hukum (Gakkum Lantas) dilakukan dengan metode selektif prioritas, dengan fokus pada pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan. Pengendara kendaraan roda dua (R2) mendominasi jumlah pelanggaran dengan 274 kasus, sementara roda empat (R4) sebanyak 27 kasus. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, sebanyak 25 kendaraan yang menggunakan knalpot brong (tidak standar) juga ditindak, dan 16 kendaraan R2 diamankan karena tidak sesuai standar.
Kapolres Fauzan Arianto menekankan bahwa meskipun operasi ini mengedepankan penegakan hukum menggunakan sistem ETLE Handheld atau ETLE Mobile, pendekatan preemtif, preventif, dan edukatif yang manusiawi tetap diutamakan. Selain penindakan, kepolisian juga membagikan helm SNI sebagai upaya edukatif untuk mengurangi pelanggaran di masa mendatang. Meskipun terjadi peningkatan pada jumlah tilang, Kasatlantas Polres Kutim AKP Rezky Nur Harismeihendra menambahkan bahwa secara umum, angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di Kutim justru mengalami penurunan, yang ia yakini merupakan dampak positif dari kampanye keselamatan dan keamanan berlalu lintas yang dilakukan secara masif.
ADV Diskominfo SP Kutim

















