KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dari Komisi D, H. Shabaruddin, menyoroti penerapan kebijakan rasio ketenagakerjaan 80:20 di Kabupaten Kutim—yang menuntut perusahaan menyerap 80% tenaga kerja lokal dan 20% dari luar daerah. Shabaruddin mengakui bahwa tuntutan masyarakat agar perusahaan mematuhi rasio ini adalah hal yang wajar dan merupakan momentum strategis untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja daerah.
Namun, politisi senior ini dengan tegas menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dipaksakan tanpa didukung oleh kesiapan dan kualitas tenaga kerja terampil asal Kutim yang memadai. Menurutnya, pemaksaan rasio tanpa kompetensi SDM yang sesuai justru akan menjadi bumerang bagi daerah itu sendiri. Jika tenaga kerja lokal yang diserap tidak memenuhi kualifikasi teknis dan keterampilan yang dibutuhkan, operasional perusahaan dapat terganggu efisiensinya.
Pendekatan realistis ini menunjukkan kesadaran DPRD bahwa kebijakan 80:20 adalah peluang sekaligus tantangan. Untuk mengatasi kesenjangan antara tuntutan perusahaan dan kualifikasi pekerja, Shabaruddin menekankan solusi fundamental dan jangka panjang: Optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK). Ia meyakini bahwa fungsi BLK harus dimaksimalkan untuk mencetak tenaga terampil yang tidak hanya memenuhi standar industri tetapi juga memiliki daya saing tinggi. Dengan pondasi SDM yang kuat, kebijakan 80:20 diharapkan dapat berjalan secara alamiah dan berkelanjutan, memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kutim.
ADV Diskominfo SP Kutim

















