Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian 23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

BERITA DAERAH · 25 Nov 2025 16:30 WITA ·

DPRD Kutim: Kebijakan Rasio 80:20 Tidak Bisa Dipaksakan Tanpa Kesiapan Kualitas SDM Lokal


 DPRD Kutim: Kebijakan Rasio 80:20 Tidak Bisa Dipaksakan Tanpa Kesiapan Kualitas SDM Lokal Perbesar

KUMALANEWS.ID, KUTAI TIMUR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dari Komisi D, H. Shabaruddin, menyoroti penerapan kebijakan rasio ketenagakerjaan 80:20 di Kabupaten Kutim—yang menuntut perusahaan menyerap 80% tenaga kerja lokal dan 20% dari luar daerah. Shabaruddin mengakui bahwa tuntutan masyarakat agar perusahaan mematuhi rasio ini adalah hal yang wajar dan merupakan momentum strategis untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja daerah.

Namun, politisi senior ini dengan tegas menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dipaksakan tanpa didukung oleh kesiapan dan kualitas tenaga kerja terampil asal Kutim yang memadai. Menurutnya, pemaksaan rasio tanpa kompetensi SDM yang sesuai justru akan menjadi bumerang bagi daerah itu sendiri. Jika tenaga kerja lokal yang diserap tidak memenuhi kualifikasi teknis dan keterampilan yang dibutuhkan, operasional perusahaan dapat terganggu efisiensinya.

Pendekatan realistis ini menunjukkan kesadaran DPRD bahwa kebijakan 80:20 adalah peluang sekaligus tantangan. Untuk mengatasi kesenjangan antara tuntutan perusahaan dan kualifikasi pekerja, Shabaruddin menekankan solusi fundamental dan jangka panjang: Optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK). Ia meyakini bahwa fungsi BLK harus dimaksimalkan untuk mencetak tenaga terampil yang tidak hanya memenuhi standar industri tetapi juga memiliki daya saing tinggi. Dengan pondasi SDM yang kuat, kebijakan 80:20 diharapkan dapat berjalan secara alamiah dan berkelanjutan, memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kutim.

 

ADV Diskominfo SP Kutim
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Jalur Afirmasi SPMB Lebih Fleksibel, Ronal: Jangan Hanya Bergantung pada Data Desil

19 Juni 2026 - 17:00 WITA

a25

Disdikbud Samarinda Tegaskan Jalur Afirmasi SPMB 2026 Berdasarkan Data Desil Nasional, SKTM Tetap Jadi Solusi

19 Juni 2026 - 16:00 WITA

a24

UMKM Kreatif Weekend Fair 2026 Hadir di Samarinda, Belanja Murah hingga Hiburan Seru Menanti

19 Juni 2026 - 15:00 WITA

a23

Dari Petani hingga Legislator: Arbain Jadikan Politik Sebagai Jalan Pengabdian

19 Juni 2026 - 14:00 WITA

a22

23 Tahun Mengabdi, Kadisdikbud Kukar Raih Satyalancana Karya Satya: “Ini Amanah, Bukan Sekadar Penghargaan”

19 Juni 2026 - 13:00 WITA

a21

Akademisi Nilai Raperda Kebakaran Samarinda Jadi Payung Hukum Strategis dan Perkuat Sistem Penyelamatan

18 Juni 2026 - 21:00 WITA

a20
Trending di BERITA DAERAH