KUMALANEWS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara, Pujianto, menyoroti tantangan yang muncul setelah kewenangan pengelolaan SMA/SMK dialihkan ke pemerintah provinsi.
Menurut Pujianto, meskipun secara hukum kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan langsung terhadap SMA/SMK, pemerintah daerah tetap ingin memberikan kontribusi untuk mendukung sekolah unggulan, terutama bagi siswa yang merupakan warga Kukar.
“Kami ingin tetap membantu, misalnya melalui biaya hidup dan fasilitas pendukung, tapi memang terkendala aturan hukum,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa upaya serupa pernah dilakukan pada SMA Negeri 3 Unggulan Tenggarong, namun realisasi bantuan dari kabupaten tidak bisa dilakukan karena kewenangan ada di provinsi.
Solusi yang tengah dipertimbangkan adalah pembentukan yayasan pendidikan, sehingga pemerintah kabupaten tetap bisa menyalurkan bantuan secara legal tanpa menyalahi aturan.
“Kalau melalui yayasan, pemerintah kabupaten bisa memberikan dukungan kepada sekolah unggulan. Ini bisa menjadi jalan keluar yang sah dan efektif,” jelas Pujianto.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari trik dan celah hukum yang sah agar layanan pendidikan untuk SMA/SMK unggulan tetap berjalan maksimal.
Diskusi dengan Dewan Pendidikan dan stakeholder terkait juga dinilai penting untuk merumuskan solusi yang berkelanjutan.
Pujianto berharap kolaborasi dan koordinasi ini tidak berhenti, sehingga ke depan pemerintah kabupaten tetap bisa berperan aktif dalam peningkatan kualitas pendidikan di semua jenjang, termasuk SMA/SMK yang kini berada di bawah kewenangan provinsi.
ADV Disdikbud Kukar Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2025

















