Menu

Mode Gelap
Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka Libur Panjang di IKN, Pengunjung Diajak Tanam Pohon dan Tinggalkan Jejak Hijau di Kota Hutan Nusantara IKN Fun Day Hadirkan Workshop Batik Pewarna Alami, Kenalkan Budaya dan Alam Kalimantan kepada Pengunjung Otorita IKN Siaga Hadapi El Niño 2026, Teknologi dan Kolaborasi Jadi Andalan Cegah Karhutla

BERITA DAERAH · 2 Des 2025 16:00 WITA ·

Rapat Finalisasi Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Samarinda


 Suasana Rapat Finalisasi Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Selasa (2/12/2025). Ketua dan anggota Bapemperda bersama OPD terkait serta perwakilan pelaku ekonomi kreatif mengikuti pembahasan penyempurnaan draft regulasi. (Foto: Yana) Perbesar

Suasana Rapat Finalisasi Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Selasa (2/12/2025). Ketua dan anggota Bapemperda bersama OPD terkait serta perwakilan pelaku ekonomi kreatif mengikuti pembahasan penyempurnaan draft regulasi. (Foto: Yana)

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Selasa (2/12/2025).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Kamaruddin, bersama anggota Bapemperda Abdul Rohim dan Fahruddin. Hadir pula perwakilan Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, serta Bagian Kerja Sama Setda Kota Samarinda, dan sejumlah OPD terkait, antara lain Dispora, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian, serta Dinas Perdagangan.

Keterlibatan akademisi dari Fakultas Syariah UINSI Samarinda dan pelaku ekonomi kreatif turut memperkaya pembahasan. Hadir di antaranya pelaku sub sektor fashion dari brand Gilfantee, Musrifah Gilfa, serta Dewan Budaya Nusantara (DBN) Kaltim yang diwakili Penasehat Perempuan Pemaju, Novarita.

dprd smd 67b

Kamaruddin, Ketua Bapemperda, saat memberikan keterangan kepada wartawan isai Rapat Finalisasi Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Selasa (2/12/2025).

Masukan OPD dan Pelaku Ekraf Sudah Terakomodasi

Setelah rapat, Kamaruddin menegaskan bahwa seluruh masukan dari OPD maupun pelaku ekraf telah diakomodasi dalam penyempurnaan draft Raperda.

“Apa yang kemarin diajukan teman-teman OPD dan para pelaku ekonomi kreatif sudah ditampung semua dan dimasukkan dalam perubahan BAP dan pasal-pasalnya. Pada prinsipnya sudah terakomodir,” ujarnya.

Terkait isu anggaran daerah dan TKD yang dinilai dapat mempengaruhi dukungan terhadap ekonomi kreatif, Kamaruddin memastikan pemerintah tetap membuka ruang penguatan.

“Pasti ada. Apalagi ekonomi kreatif berada di bawah pariwisata yang anggarannya justru paling kecil. Karena itu harus dicari solusi yang tepat,” jelasnya.

Salah satu solusi yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha kreatif adalah pinjaman kredit bergulir.

“Semua pelaku UMKM dan usaha kreatif bisa memanfaatkan pinjaman bergulir yang difasilitasi pemerintah kota. Pengajuan dilakukan melalui bank penyalur dengan persyaratan tertentu,” tambahnya.

dprd smd 67c

Anggota DPRD Kota Samarinda, juga anggota Bapemperda Abdul Rohim, saat memberikan keterangan kepada wartawan isai Rapat Finalisasi Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Selasa (2/12/2025).

Rohim: Perda Jadi Peta Jalan Pengembangan Ekraf

Anggota Bapemperda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa rapat ini merupakan tahapan final dari proses pembahasan.

“Ini finalisasi Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Tahap terakhir untuk menyerap aspirasi dari berbagai unsur. Alhamdulillah banyak masukan yang menyempurnakan materi yang sudah ada,” ujarnya.

Rohim berharap setelah disahkan, Perda tersebut menjadi pedoman jelas bagi pemerintah dalam menata dan mengembangkan sektor ekonomi kreatif.

“Perda ini akan menjadi guidance, peta jalan, sekaligus petunjuk teknis pengembangan ekonomi kreatif. Samarinda punya potensi besar dalam sektor ini, baik dari aspek ekonomi, promosi, maupun budaya,” tegasnya.

Ia menyebutkan terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif yang menjadi ruang pengembangan mulai dari fotografi, seni pertunjukan, kuliner, hingga fashion.

“Prioritasnya nanti menyesuaikan perkembangan subsektor. Yang pertumbuhannya paling besar tentu akan mendapat dukungan lebih,” ujarnya.

Rohim menambahkan bahwa naskah akademik dan draft Raperda disusun oleh pihak universitas, sementara Bapemperda memastikan seluruh masukan dari pemangku kepentingan terakomodasi dengan baik.

Raperda ini ditargetkan segera difinalisasi untuk masuk ke tahapan berikutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai upaya memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kota Samarinda.

 

Pewarta : Yana
Editor  : Fathur
@2025
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pengurus Baru PDKT Kaltim Dilantik, Viktor Yuan Dorong Penguatan SDM dan Wisata Budaya Dayak

16 Mei 2026 - 15:00 WITA

pdkt002

Viktor Yuan Dorong Penyelesaian Polemik Atribut Adat Lewat Permintaan Maaf Terbuka

16 Mei 2026 - 14:00 WITA

pdkt001

Andi Harun Dorong Festival Budaya Samarinda Diperkuat Lewat Perda

14 Mei 2026 - 11:03 WITA

andi0001

Enam Raperda Disepakati, DPRD Samarinda Dorong Percepatan Regulasi Strategis

14 Mei 2026 - 10:00 WITA

helmi0001

Enam Raperda di Luar Propemperda 2026 Disepakati, DPRD Samarinda Pastikan Pembahasan Libatkan Publik

14 Mei 2026 - 09:00 WITA

km1

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Limbah B3, Sejumlah Pasal Dikoreksi agar Tak Tumpang Tindih Kewenangan

11 Mei 2026 - 17:00 WITA

DLHK01
Trending di BERITA DAERAH