KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2026 harus berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun pungutan liar. Menurutnya, proses penerimaan siswa baru merupakan salah satu layanan publik yang harus dijaga integritasnya agar seluruh masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Novan kepada awak media usai menghadiri Musrenbang Tematik RKPD Kota Samarinda Tahun 2027 bertema “Keterlibatan Kelompok Rentan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah” di Arutala Ballroom Bapperida Kota Samarinda, Senin (15/6/2026).
Novan mengatakan pelaksanaan PPDB harus mengacu pada surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk mengawasi potensi penyimpangan selama proses penerimaan siswa baru.
“PPDB harus bersih dari gratifikasi dan pungli,” ujarnya.
Ia menilai Pemerintah Kota Samarinda, khususnya melalui Dinas Pendidikan, perlu melakukan pengawasan secara maksimal agar seluruh sekolah menjalankan proses seleksi sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dapat terus terjaga.
Menurut Novan, pelaksanaan PPDB hampir setiap tahun selalu menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tingginya minat masyarakat terhadap sekolah tertentu hingga persoalan daya tampung yang tidak merata. Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan melakukan pemetaan atau mapping secara matang terhadap kapasitas masing-masing sekolah.
“Setiap tahun pasti ada kendala. Tinggal bagaimana kesiapan Dinas Pendidikan melakukan pemetaan sehingga sekolah yang masih memiliki daya tampung dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan bahwa distribusi siswa yang baik akan mengurangi penumpukan di sekolah-sekolah favorit sekaligus memastikan seluruh fasilitas pendidikan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Selain itu, Novan juga menyoroti tingginya minat masyarakat untuk mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 2 Samarinda. Menurutnya, apabila proses renovasi ruang kelas yang sebelumnya terdampak kebakaran telah selesai dan memungkinkan adanya penambahan kuota siswa, maka hal tersebut dapat menjadi solusi untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.
“Jika kuotanya bisa bertambah, tentu itu menjadi hal yang positif,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penambahan jumlah peserta didik tidak boleh mengorbankan kualitas layanan pendidikan. Ketersediaan ruang belajar, tenaga pendidik, dan sarana pendukung harus tetap menjadi perhatian agar mutu pembelajaran tetap terjaga.
“Yang paling penting, penambahan kuota jangan sampai menurunkan kualitas pendidikan dan proses belajar mengajar di sekolah,” tegasnya.
Novan menambahkan, Komisi IV DPRD Kota Samarinda akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik di Kota Samarinda.
Menurutnya, keberhasilan PPDB bukan hanya diukur dari terserapnya seluruh siswa, tetapi juga dari terciptanya sistem penerimaan yang jujur, akuntabel, dan mampu menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026

















