Menu

Mode Gelap
Tebing Gunung Lonceng Disiapkan Jadi Wisata Berbasis Sejarah, Camat Samarinda Seberang: Jangan Hanya Indah, Harus Punya Cerita DPRD Samarinda Dorong Kelompok Rentan Jadi Pelaku Pembangunan, Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan Pemkot Balikpapan Bentuk Tim Terpadu, Pengawasan Toko Swalayan Akan Diperketat Dasawisma Mentari Jadi Inspirasi Ketahanan Pangan, PKK Kaltim Apresiasi Inovasi Warga Balikpapan Verifikasi PKK Kaltim: Kampung Bungas hingga Program Antinarkoba Balikpapan Tuai Apresiasi

BERITA DAERAH · 15 Des 2025 16:30 WITA ·

Finalisasi Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Samarinda Tekankan Keadilan Tarif


 Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, memberikan keterangan terkait rencana revisi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya untuk memperjelas sejumlah item yang pada pertemuan sebelumnya belum terurai secara rinci. Perbesar

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, memberikan keterangan terkait rencana revisi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya untuk memperjelas sejumlah item yang pada pertemuan sebelumnya belum terurai secara rinci.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Senin (15/12/2025).

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, yakni Joha Fajal, Rusdi Doviyanto, Fahruddin, Arbain, Iswandi, dan Abdul Rohim. Turut hadir perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, antara lain Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda Cahya Ernawan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismid Kusasih, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.

Usai rapat, Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada rencana revisi perda pajak dan retribusi daerah, khususnya untuk memperjelas sejumlah item yang pada pertemuan sebelumnya masih belum terurai secara rinci.

“Pada pertemuan awal, masih ada beberapa item yang belum bisa dijelaskan secara jelas, baik dari sisi objek pungutan maupun data pendukungnya. Hari ini kami meminta seluruh OPD memaparkan secara detail agar kami bisa menilai dengan tepat, terutama terkait objek retribusi dan usulan besaran tarifnya,” ujarnya.

Menurut Abdul Rohim, secara umum pemaparan dari OPD dalam rapat finalisasi tersebut sudah semakin jelas. Namun demikian, DPRD masih mencermati adanya beberapa OPD yang perlu melakukan penyesuaian, khususnya dalam pengelompokan objek retribusi serta penetapan besaran tarif yang dinilai belum sepenuhnya tepat.

“Masih akan ada satu kali pertemuan lanjutan. Kami melihat ada OPD yang dalam menyusun pengelompokan maupun besaran tarifnya masih perlu disempurnakan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sejak awal DPRD telah menetapkan prinsip utama dalam revisi perda pajak dan retribusi daerah ini, yakni menjunjung keadilan tarif dan keberpihakan kepada masyarakat. Untuk masyarakat menengah ke bawah, DPRD mendorong agar tarif retribusi dan pajak ditekan, bahkan bila memungkinkan ditiadakan.

“Untuk masyarakat menengah ke bawah, kami upayakan tarifnya ditekan serendah mungkin atau bahkan nol. Sementara untuk kelompok menengah ke atas, termasuk sektor industri dan korporasi, kami memberikan ruang untuk penyesuaian atau kenaikan tarif,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Kebijakan ini, lanjut Abdul Rohim, diharapkan mampu menciptakan mekanisme subsidi silang yang adil. Di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah, Pemerintah Kota Samarinda tetap membutuhkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tanpa membebani masyarakat kecil.

“Tambahan PAD ini diharapkan dapat ditopang oleh kontribusi dari kelompok menengah ke atas, dunia usaha, serta korporasi. Dengan demikian, target PAD dapat tercapai tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat kecil,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tebing Gunung Lonceng Disiapkan Jadi Wisata Berbasis Sejarah, Camat Samarinda Seberang: Jangan Hanya Indah, Harus Punya Cerita

15 Juni 2026 - 13:00 WITA

kam23

DPRD Samarinda Dorong Kelompok Rentan Jadi Pelaku Pembangunan, Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan

15 Juni 2026 - 12:00 WITA

kam22

Pemkot Balikpapan Bentuk Tim Terpadu, Pengawasan Toko Swalayan Akan Diperketat

15 Juni 2026 - 11:00 WITA

kam19

Dasawisma Mentari Jadi Inspirasi Ketahanan Pangan, PKK Kaltim Apresiasi Inovasi Warga Balikpapan

14 Juni 2026 - 18:00 WITA

kam18

Verifikasi PKK Kaltim: Kampung Bungas hingga Program Antinarkoba Balikpapan Tuai Apresiasi

14 Juni 2026 - 17:00 WITA

kam17

Pelatihan Jurnalistik di SMA Muhammadiyah Tenggarong

14 Juni 2026 - 16:00 WITA

kam15
Trending di BERITA DAERAH