Menu

Mode Gelap
Keteladanan Rasulullah, Inspirasi Untuk Generasi dan Prestasi Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami 190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla Antisipasi Kekeringan dan Karhutla, OIKN-BMKG Jalankan Operasi Modifikasi Cuaca Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

BERITA DAERAH · 15 Jun 2026 11:00 WITA ·

Pemkot Balikpapan Bentuk Tim Terpadu, Pengawasan Toko Swalayan Akan Diperketat


 Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, menyampaikan bahwa pembentukan tim terpadu pengawasan toko swalayan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) pemerintah daerah sebelum melakukan pengawasan dan penertiban bersama lintas instansi. Foto: M Hilmansyah. Perbesar

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, menyampaikan bahwa pembentukan tim terpadu pengawasan toko swalayan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) pemerintah daerah sebelum melakukan pengawasan dan penertiban bersama lintas instansi. Foto: M Hilmansyah.

KUMALANEWS.ID, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bersiap memperketat pengawasan terhadap operasional toko swalayan dengan membentuk tim terpadu lintas instansi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, jam operasional, hingga regulasi perdagangan yang berlaku, sehingga tercipta iklim usaha yang tertib dan sehat.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan pembentukan tim pengawasan saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah. Setelah tim resmi dibentuk, pengawasan akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah instansi terkait agar penindakan lebih efektif.

“Kami masih menunggu SK tim. Setelah terbentuk, kami akan rapat dan turun bersama melakukan pengawasan serta penertiban,” kata Haemusri, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, pengawasan terpadu menjadi kebutuhan karena hasil inspeksi sebelumnya masih menemukan sejumlah toko swalayan yang beroperasi tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan jam operasional, tetapi juga menyangkut aspek perizinan dan kepatuhan terhadap aturan perdagangan.

Ia menjelaskan, jumlah toko modern dan swalayan di Balikpapan terus meningkat seiring berkembangnya kawasan permukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat. Pertumbuhan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan agar persaingan usaha tetap berjalan secara adil dan sesuai regulasi.

“Pertumbuhan usaha harus diiringi kepatuhan terhadap aturan. Itu yang ingin kami pastikan melalui pengawasan bersama,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot Balikpapan masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha. Disdag terus melakukan sosialisasi dan pembinaan agar pengelola swalayan memahami kewajiban mereka serta segera melakukan penyesuaian apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami lebih dulu memberikan pemahaman melalui sosialisasi dan surat teguran agar mereka mengetahui aturan yang berlaku dan segera memperbaiki jika ada kekurangan,” jelasnya.

Namun, Haemusri menegaskan pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi apabila pelanggaran terus dilakukan. Sesuai ketentuan yang berlaku, sanksi administratif dapat diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau sanksi maksimalnya memang pencabutan izin,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses pencabutan izin tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui mekanisme administratif yang telah diatur. Tahapan dimulai dari hasil pengawasan dan pemeriksaan oleh Dinas Perdagangan. Jika pelanggaran memenuhi unsur pemberian sanksi, Disdag akan menyampaikan rekomendasi kepada perangkat daerah yang menangani perizinan.

Selanjutnya, rekomendasi tersebut diteruskan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai dasar untuk proses pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prosesnya berjenjang. Kami menyampaikan rekomendasi kepada dinas perizinan, kemudian diteruskan ke kementerian untuk pencabutan izin OSS apabila seluruh persyaratan sanksi telah terpenuhi,” terang Haemusri.

Melalui pembentukan tim terpadu ini, Pemkot Balikpapan berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat. Selain menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih tertib dan berkeadilan, pengawasan juga bertujuan melindungi konsumen serta memastikan seluruh aktivitas usaha di Kota Balikpapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

 

ADV Diskominfo Kota Balikpapan
Pewarta : M Hilmansyah
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Kaltim Selidiki 8 Laporan Karhutla, Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

25 Agustus 2026 - 10:00 WITA

h21

190 Personel Brimob Kaltim Diberangkatkan ke Kalbar Bantu Tangani Karhutla

25 Agustus 2026 - 09:00 WITA

h20

Pemkot Balikpapan Atur Jam Layanan Pertalite dan Biosolar, Lima SPBU Disiapkan Kurangi Antrean

24 Agustus 2026 - 17:00 WITA

h16

Temui Ratusan Sopir, Andi Harun Buka Ruang Evaluasi Fuel Card Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 16:00 WITA

h15

DPRD Samarinda Dorong Pemerintah Libatkan Sopir dalam Penataan Kupon Solar Subsidi

24 Agustus 2026 - 15:00 WITA

h14

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Tiga RT di Gunung Arjuna Gelar Jalan Sehat

23 Agustus 2026 - 18:00 WITA

h13
Trending di BERITA DAERAH