KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan pentingnya kejelasan, keadilan, dan keberpihakan kepada masyarakat dalam revisi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan usai mengikuti Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak dan retribusi daerah yang digelar di DPRD Kota Samarinda.
Iswandi mengungkapkan, masih terdapat sejumlah catatan yang menjadi perhatian DPRD dan perlu dilakukan perbaikan, khususnya yang berkaitan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski demikian, ia menyebut sebagian besar pembahasan dengan OPD sudah mencapai kejelasan.
“Untuk Dinas Kesehatan sudah clear, karena kami meminta adanya perlindungan bagi warga rentan dan masyarakat miskin. Begitu juga dengan Dinas PUPR, sudah tidak ada persoalan berarti,” ujarnya.
Namun, Iswandi menyoroti pembahasan yang dinilai masih belum tuntas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama terkait pengelolaan sampah dan penetapan tarif retribusinya. Menurutnya, tarif retribusi sampah harus disusun secara adil dan proporsional.
“Permasalahan di DLH ini menyangkut retribusi sampah. Saya minta tarifnya diklasifikasikan dengan benar. Jangan sampai masyarakat kecil disamakan dengan pengusaha besar,” tegasnya.
Ia menekankan perlunya pengelompokan tarif retribusi berdasarkan golongan pengguna layanan. Sebagai ilustrasi, tarif untuk masyarakat umum dapat ditetapkan lebih rendah, kemudian pengusaha kecil di atasnya, sementara pengusaha besar dengan skala usaha tertentu dikenakan tarif yang lebih tinggi.
“Klasifikasi ini penting agar ada rasa keadilan. Misalnya masyarakat umum sekitar Rp10 ribu, pengusaha kecil Rp15 ribu, dan pengusaha besar tentu lebih tinggi. Kami beri waktu tiga hari kepada OPD terkait untuk menyusun klasifikasi golongan tersebut,” jelasnya.
Selain persoalan retribusi sampah, Iswandi juga menyinggung sektor pertanian yang menurutnya perlu memiliki payung hukum yang jelas dalam revisi perda ini. Hal tersebut dinilai penting agar sektor pertanian dapat berkontribusi secara optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
“Perubahan perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi. Selama ini masih ada beberapa klaster yang belum jelas pengaturannya,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun Perda Nomor 1 Tahun 2024 baru berjalan sekitar satu tahun, evaluasi dan perubahan tetap diperlukan demi penyempurnaan regulasi serta optimalisasi PAD ke depan.
Iswandi menegaskan bahwa DPRD Kota Samarinda, khususnya Komisi II yang membidangi PAD, pada prinsipnya mendukung revisi perda pajak dan retribusi daerah tersebut, dengan satu catatan utama.
“Kami mendukung peningkatan PAD, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru membebani masyarakat kecil, masyarakat miskin, dan kelompok rentan,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Editor : Fairuzzabady @2025

















