Menu

Mode Gelap
Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan 44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

BERITA DAERAH · 15 Des 2025 17:00 WITA ·

Iswandi Dorong Klasifikasi Tarif Retribusi Sampah dalam Revisi Perda Pajak dan Retribusi


 Anggota DPRD Kota Samarinda yang juga Ketua Komisi III, Iswandi, memberikan keterangan pers mengenai pentingnya kejelasan, keadilan, serta keberpihakan kepada masyarakat dalam revisi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perbesar

Anggota DPRD Kota Samarinda yang juga Ketua Komisi III, Iswandi, memberikan keterangan pers mengenai pentingnya kejelasan, keadilan, serta keberpihakan kepada masyarakat dalam revisi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

KUMALANEWS.ID, SAMARINDA – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan pentingnya kejelasan, keadilan, dan keberpihakan kepada masyarakat dalam revisi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan usai mengikuti Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak dan retribusi daerah yang digelar di DPRD Kota Samarinda.

Iswandi mengungkapkan, masih terdapat sejumlah catatan yang menjadi perhatian DPRD dan perlu dilakukan perbaikan, khususnya yang berkaitan dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski demikian, ia menyebut sebagian besar pembahasan dengan OPD sudah mencapai kejelasan.

“Untuk Dinas Kesehatan sudah clear, karena kami meminta adanya perlindungan bagi warga rentan dan masyarakat miskin. Begitu juga dengan Dinas PUPR, sudah tidak ada persoalan berarti,” ujarnya.

Namun, Iswandi menyoroti pembahasan yang dinilai masih belum tuntas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terutama terkait pengelolaan sampah dan penetapan tarif retribusinya. Menurutnya, tarif retribusi sampah harus disusun secara adil dan proporsional.

“Permasalahan di DLH ini menyangkut retribusi sampah. Saya minta tarifnya diklasifikasikan dengan benar. Jangan sampai masyarakat kecil disamakan dengan pengusaha besar,” tegasnya.

Ia menekankan perlunya pengelompokan tarif retribusi berdasarkan golongan pengguna layanan. Sebagai ilustrasi, tarif untuk masyarakat umum dapat ditetapkan lebih rendah, kemudian pengusaha kecil di atasnya, sementara pengusaha besar dengan skala usaha tertentu dikenakan tarif yang lebih tinggi.

“Klasifikasi ini penting agar ada rasa keadilan. Misalnya masyarakat umum sekitar Rp10 ribu, pengusaha kecil Rp15 ribu, dan pengusaha besar tentu lebih tinggi. Kami beri waktu tiga hari kepada OPD terkait untuk menyusun klasifikasi golongan tersebut,” jelasnya.

Selain persoalan retribusi sampah, Iswandi juga menyinggung sektor pertanian yang menurutnya perlu memiliki payung hukum yang jelas dalam revisi perda ini. Hal tersebut dinilai penting agar sektor pertanian dapat berkontribusi secara optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

“Perubahan perda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi. Selama ini masih ada beberapa klaster yang belum jelas pengaturannya,” katanya.

Ia menambahkan, meskipun Perda Nomor 1 Tahun 2024 baru berjalan sekitar satu tahun, evaluasi dan perubahan tetap diperlukan demi penyempurnaan regulasi serta optimalisasi PAD ke depan.

Iswandi menegaskan bahwa DPRD Kota Samarinda, khususnya Komisi II yang membidangi PAD, pada prinsipnya mendukung revisi perda pajak dan retribusi daerah tersebut, dengan satu catatan utama.

“Kami mendukung peningkatan PAD, tetapi jangan sampai kebijakan ini justru membebani masyarakat kecil, masyarakat miskin, dan kelompok rentan,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana
Editor  : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Nasib 44 Karyawan PT WATS Masih Menggantung, Gaji September Tetap Dibayarkan

11 September 2026 - 22:00 WITA

i70

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Nasib Karyawan PT WATS Usai Kerja Sama Berakhir

11 September 2026 - 21:00 WITA

i69

Disnaker Samarinda Siap Mediasi Persoalan Hak 44 Karyawan PT WATS

11 September 2026 - 20:00 WITA

i68

Nasib 44 Karyawan PT WATS Belum Jelas, Minta Kepastian Status dan Hak Pekerjaan

11 September 2026 - 19:00 WITA

i67

44 Karyawan PT WATS Masih Digaji, Nasib Pekerjaan di Tengah Sengketa Bendang Belum Jelas

11 September 2026 - 18:00 WITA

i66

Komisi II DPRD Samarinda Pertanyakan Dasar Pembayaran PT WATS, Tim Investigasi Segera Dibentuk

11 September 2026 - 17:00 WITA

i65
Trending di BERITA DAERAH